Berita

Foto/Net

X-Files

2 Eks Dirut Berdikari Resmi Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Pengadaan Pupuk
RABU, 18 JANUARI 2017 | 09:31 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan pupuk urea tablet periode 2010 hingga 2013. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan pupuk oleh PT Berdikari.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan, pihaknya memisahkan penyidi­kan kasus ini dalam dua periode waktu. Yakni pada kurun 2010 hingga 2011. Kemudian, kurun 2012-2013.

Dalam penyidikan pengadaan pupuk periode pertama, peny­idik menetapkan tig tersangka, Yakni Kepala Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah Heru Siswanto, Direktur Utama PT Berdikari Asep Sudrajat Sanusi dan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah Bambang Wuryanto.

Sedangkan tersangka hasil penyidikan pengadaan periode dua adalah Kepala Perum Perhutani Unit IJawa Tengah pengganti Heru, Teguh Hadi Siswanto dan Dirut PT Berdikari (Persero) Librato El Arif.

Sedangkan tersangka hasil penyidikan pengadaan periode dua adalah Kepala Perum Perhutani Unit IJawa Tengah pengganti Heru, Teguh Hadi Siswanto dan Dirut PT Berdikari (Persero) Librato El Arif.

Kelima tersangka itu didugamelanggar Pasal 2 ayat 1 atau PAsal 3 Undang-undang Nomori 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 65 KUHP.

Febri mengungkapkan keru­gian keuangan negara akibat kasus itu ditaksir hingga Rp 10 miliar. Namun KPK masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penetapan tersangka itu meru­pakan pengembangan dari kasus serupa yang menjerat Direktur Keuangan PT Berdikari, Siti Marwa. Ia telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan dihukum penjara 4 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Siti Marwa dinyatakan ter­bukti menerima fee Rp 2,2 miliar dari calon rekanan PT Berdikari dalam pengadaan pupuk. Selama periode 2010-2012, Siti Marwan menerima fee Rp 350 hingga Rp 450 dari setiap kilogram pupuk yang dipasok rekanan kepada PT Berdikari.

Siti Marwa yang juga men­jadi Vice President PT Berdikari saat itu memerintahkan pupuk dikirim ke Perum Perhutani. Biaya pengadaan pupuk ditang­gung PT Berdikari.

Selain Siti Marwa, KPK juga menetapkan tiga rekanan PT Berdikari dalam pengadaan pupuk ini sebagai tersangka. Mereka yakni Sri Astuti (Komisaris CV Timur Alam), Aris Hadiyanto (Direktur Utama CV Jaya Mekanotama) dan Budianto Halim Widjaja (Komisaris PT Bintang Saptari).

Mereka menyuap Siti Marwa agar proyek pengadaan pu­puk tak diserahkan kepada vendor lain. Di persidangan, Budianto Halim Widjaja berdalih memberikan uang Rp 522 juta kepada Siti Marwa seba­gai pinjaman. Namun jaksa penuntut umum KPK menilai, Budianto tidak bisa membukti­kan dalihnya.

Sementara Siti Marwa mengakupemberian uang dari Budianto adalah cash back dari proyek pengadaan pupuk. Siti Marwa menyampaikan permintaanitu kepada Budianto lewat Fitriadi Santosa.

Adapun permintaan uang itu sebesar Rp 57.126.060 pada 7 April 2011, Rp 104.227.110 pada 2 Mei 2011, Rp 20 juta pada 13 Mei 2011, Rp 76.484.701 pada 1 Juni 2011, Rp 15 juta pada 20 Juni 2011, dan Rp 200 juta pada 8 Desember 2011.

Siti Marwa bersedia blak-blakan mengenai pemberian uang dari Budianto karena dia mengajukan permohonan menjadi justice collaborator. ***

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Prabowo Tetap Hadiri Peluncuran Buku Bahlil Meski Sedang Flu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:26

KPK Panggil Pengelola Wisma Atlet Buntut Kasus Korupsi Bea Cukai

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:23

Sudaryono Diyakini Mampu Benahi Tata Kelola Program MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:20

Jangan Cepat Puas, Pengangguran Turun tapi Kualitas Pekerjaan Masih jadi PR

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:14

KPK Panggil Petinggi PAN Rejang Lebong di Pengembangan Kasus Bengkulu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:04

Belum Ada Rencana Reshuffle, Istana Utamakan Isi Jabatan yang Kosong

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:54

BPK: Opini WTP Bukan Tujuan Akhir, Tata Kelola Harus Terus Diperkuat

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:42

Spoiler One Piece Chapter 1190: Duel Gaban vs Imu Memanas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:22

Istana Benarkan Destry Damayanti Masuk Bursa Gubernur BI

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:17

Daftar Harga Pertamax Terbaru di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya