Berita

Anton Charliyan/Net

Politik

Kapolda Jabar Langgar UU Kepolisian

SELASA, 17 JANUARI 2017 | 06:15 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Disinyalir kuat bahwa pelaku penyerangan terhadap Front Pembela Islam (FPI) di Rumah Ampera adalah anggota Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). GMBI merupakan ormas dengan pembina Kapolda Jabar Anton charliyan.

Menurut Juanda dari Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer, jabatan Anton sebagai pembina Ormas tersebut menyalahi Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian. Dalam pasal ini menyebutkan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

"Penjelasan yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri," kata Juanda dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 17/1).


Hal yang aneh, sambung Juanda, Kapolda mengingkari bahwa pelaku penyerangan anggota GMBI, dan di sisi lain penanganan kasus tersebut tidak jelas juntrungannya. Apalagi dihadapkan dengan fakta bahwa Kapolda tidak menindak perilaku anggota GMBI Cs yang membawa senjata tajam dan kayu saat aksi di depan Polda Jabar, yang melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12/1951.

"Jauh berbeda dengan sikap Kapolda yang langsung menindak tegas pihak yang diduga melakukan pembakaran sekretariat GMBI di Bogor. Bahkan beliau menyempatkan untuk repot-repot datang ke lokasi," sesal Juanda. [ysa]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya