Berita

Anton Charliyan/Net

Politik

Kapolda Jabar Langgar UU Kepolisian

SELASA, 17 JANUARI 2017 | 06:15 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Disinyalir kuat bahwa pelaku penyerangan terhadap Front Pembela Islam (FPI) di Rumah Ampera adalah anggota Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). GMBI merupakan ormas dengan pembina Kapolda Jabar Anton charliyan.

Menurut Juanda dari Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer, jabatan Anton sebagai pembina Ormas tersebut menyalahi Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian. Dalam pasal ini menyebutkan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

"Penjelasan yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri," kata Juanda dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 17/1).


Hal yang aneh, sambung Juanda, Kapolda mengingkari bahwa pelaku penyerangan anggota GMBI, dan di sisi lain penanganan kasus tersebut tidak jelas juntrungannya. Apalagi dihadapkan dengan fakta bahwa Kapolda tidak menindak perilaku anggota GMBI Cs yang membawa senjata tajam dan kayu saat aksi di depan Polda Jabar, yang melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12/1951.

"Jauh berbeda dengan sikap Kapolda yang langsung menindak tegas pihak yang diduga melakukan pembakaran sekretariat GMBI di Bogor. Bahkan beliau menyempatkan untuk repot-repot datang ke lokasi," sesal Juanda. [ysa]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya