Berita

Irjen Pol Anton Charliyan/net

Pertahanan

Polri: Tidak Ada Larangan Kapolda Jabar Jabat Petinggi GMBI

SABTU, 14 JANUARI 2017 | 11:41 WIB | LAPORAN:

Keterlibatan anggota atau pejabat Polri dalam sebuah organisasi masyarakat (ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tidak perlu dipermasalahkan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto, mengatakan, ada banyak sekali anggota Polri yang masih aktif terlibat langsung dalam kepengurusan ormas atau LSM.

"Babinkamtibmas kami, Polri, banyak diminta menjadi ketua perkumpulan-perkumpulan. Dari pangkat terendah sampai tertinggi. Tidak ada masalah," kata Rikwanto di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu pagi (14/1).


Hal itu dinyatakan Rikwanto merespons perbincangan publik soal Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Anton Charliyan, yang menjabat Ketua Dewan Pembina Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).

GMBI sedang menjadi sorotan karena terlibat bentrokan dengan Front Pembela Islam di Bandung, Jawa Barat, dua hari lalu.

"Tidak ada larangan. Itu suatu kehormatan. Dengan catatan untuk tujuan kebaikan," jelas Rikwanto.

Menurut dia, jika GMBI terseret tindak pidana maka kesalahan tidak bisa ditimpakan langsung kepada pembina organisasi itu.

"Pisahkan antara pembina perkumpulan dengan masalah hukum. Kalau masalah hukum berkaitan dengan siapa berbuat apa. Kalau memang itu melanggar pidana, ya kita proses secara pidana," jelas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Sebagai catatan, Pasal 28 Ayat (3) UU 2/2002 (UU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia) sebetulnya telah mengatur soal jabatan anggota Polri di luar kepolisian. Bunyinya, "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian." [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya