Berita

Pertahanan

Teror DAAI TV Lewat Facebook, Pemuda Asal Medan Dibekuk Polisi

JUMAT, 06 JANUARI 2017 | 00:40 WIB | LAPORAN:

Iseng, itulah yang menjadi alasan WH (23), warga asal Medan, Sumatera Utara, terkait aksi teror yang dilakukannya terhadap stasiun DAAI TV, beberapa waktu lalu.

Bujangan empat bersaudara itu pun harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kamis (5/1).

"Enggak ada maksud neror, Bang. Iseng aja aku," ungkap tunakarya yang pernah meneror gedung Trans TV itu saat tiba di Polda Metro Jaya (PMJ).


Aksi iseng WH bermula saat dirinya bergabung ke Fanpage Facebook (FB) Refleksi DAAI TV menggunakan akun palsu Andrew.

Dalam terornya tanggal 2 Januari 2017 pukul 12.50 WIB, WH juga menyertakan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

"I Love ISIS. Kami telah beri kejutan di 5 titik di gedung DAAI TV. Hitungan 10 menit mulai dari sekarang," ujar Dir Reskrimsus PMJ Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat membacakan teror yang dibuat WH.

Ancaman di fanpage itu pun disusul dengan sebuah note atau catatan di akun FB "Andrew", berjudul "Bom akan meledak" yang diunggah pukul 12.53 WIB.

Panik dengan "surat kaleng" itu, pihak DAAI TV pun melapor ke PMJ. Menindaklanjuti hal itu, Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus PMJ mengontak pihak FB untuk melacak Internet Protocol (IP) Address akun FB Andrew tersebut.

"Setelah itu, dari FB memberikan alamat rumah di Jalan Langkat, Medan, Sumut," ungkap Kasubdit Cyber Crime Dit Reskrimsus PMJ Ajun Komisaris Besar Roberto Pasaribu.

Tim Cyber Crime PMJ pun berangkat ke Medan bersama Kapolsektro Penjaringan, Jakut Komisaris Bismo Teguh Prakoso didampingi Kanit Reskrimnya Ajun Komisaris Rohmat.

WH pun dibekuk tanpa perlawanan di kediamannya Rabu (4/1) pukul 23.00 WIB.

Tak hanya WH, petugas juga mengamankan ponsel merek Nokia warna merah hitam dan tablet Advan warna putih. Seperangkat gadget itu digunakan WH untuk meneror stasiun TV yang berada di bawah Yayasan Buddha Tzu Chi tersebut.

Kepada penyidik, WH juga pernah menggunakan akun palsu dengan nama Willian saat meneror stasiun Trans 7, bulan Oktober 2015 lalu.

"Kasus ini yang kedua kali dilakukan. Pertama kali, saat yang bersangkutan meneror gedung Trans 7 agar segera dikosongkan tahun 2015 lalu," kata Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono.

Polisi sendiri masih mendalami motif WH melakukan hal tersebut. Ia baru diperiksa sekali di Polrestabes Medan pagi tadi.

Meski demikian, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, WH dijerat Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jika terbukti bersalah, WH terancam hukuman maksimal12 tahun penjara. [zul]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya