Berita

Ramlan Butarbutar

Pertahanan

Pembantaran Ramlan Butarbutar Sesuai Prosedur

SENIN, 02 JANUARI 2017 | 21:32 WIB | LAPORAN:

Mantan Kapolresta Depok Komisaris Besar Dwiyono, dinilai telah bertindak sesuai Standar Opersional Prosedur (SOP) saat memberikan pembantaran terhadap Ramlan Butarbutar.

Sehingga, tidak perlu dilakukan pemeriksaan terhadap pamen yang saat ini menjabat Kapolrestro Jakarta Pusat tersebut oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polda Metro Jaya (PMJ).

"Tidak ada rencana memeriksa (mantan) Kapolresta Depok," tegas Karo Penmas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rikwanto melalui pesan singkat elektronik kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (2/1).


Prokas alias kapten yang menjadi otak penyekapan maut di Pulomas, diketahui pernah menjalani masa penangguhan penahanan sebelum masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangguhan penahanan dilakukan karena residivis kasus pencurian dengan kekerasan (365 KUHP) itu mengalami sakit ginjal yang dideritanya sejak lama.

Meski demikian, Ramlan justru menghilang tanpa jejak dan mengindahkan status wajib lapor yang ditetapkan polisi.

"Penangguhan itu karena akan dibantarkan," lanjut lulusan Akpol 1988 itu.

Menurut Rikwanto, status pembantaran terhadap tersangka, berhak diajukan oleh siapa pun, termasuk Ramlan. Apalagi, jika pengajuan pembantaran disertai surat keterangan dokter.

"Membantarkan penahanan seorang tersangka, karena yang bersangkutan sakit, dengan fakta dan surat keterangan dokter, bukan pelanggaran. Karena diperbolehkan oleh Undang-undang," papar mantan Kabid Humas PMJ itu.

Pembantaran ini juga diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana di lingkungan Polri.

Seperti diketahui, status pembantaran dan penangguhan penahanan terhadap Ramlan terjadi saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus 365 KUHP tahun 2015 lalu.

Ramlan, dilaporkan Lili Natalia, warga Griya Telaga Permai, Cilangkap, Depok, Jawa Barat, tanggal 12 Agustus 2015.

Polresta Depok pimpinan Komisaris Besar Dwiyono saat itu, mengamankan Ramlan bersama dua rekannya Jhony Sitorus, dan Posman Sihombing, tiga hari berselang dari laporan Lili.

Namun, Ramlan mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan sakit ginjal dari tanggal 2 September sampai 8 Oktober 2015. Tak hanya dibantarkan, penahanan Ramlan juga ditangguhkan dan dikenakan wajib lapor diri dengan nomor SWLD/112/X/2015/Reskrim tanggal 17 Oktober 2015.

"Ramlan seharusnya wajib lapor ke kantor polisi. Faktanya, tersangka Ramlan tidak melakukan wajib lapor selama dua kali berturut-turut," tutur Rikwanto.

Hingga akhirnya, polisi menerbitkan status DPO tanggal 25 Oktober 2015. Empat belas bulan berselang sejak ditetapkan sebagai DPO, Ramlan beraksi kembali dengan menyatroni kediaman Dodi Triono di Pulomas, Jakarta Timur, Selasa (27/12) sore.

Dalam aksi terbarunya tersebut, Ramlan beserta komplotan "Korea Utara" yang dipimpinnya menyekap sebelas korban di dalam kamar mandi yang tidak memiliki ventilasi.

Enam korban diantaranya tewas karena diduga kehabisan oksigen dan pecah pembuluh darah.

Ramlan sendiri tewas di ujung timah panas karena kehabisan darah setelah tertembak petugas akibat melakukan perlawanan saat hendak diamankan, Rabu (28/12). [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya