Berita

Salamuddin Daeng/Net

Politik

Ada Lembaga Yang Sangat Diuntungkan Jika Terjadi Turbulensi Ekonomi

JUMAT, 30 DESEMBER 2016 | 22:00 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

APA lembaga itu? Tidak lain adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebuah lembaga superbody yang memiliki kekuasaan membuat kebijakan, mengawasi, dan sekaligus menjatuhkan sanksi kepada lembaga keuangan baik bank maupun non bank.

Jika pasca krisis 98 Bank Indonesia (BI) yang memiliki kewenangan di atas, telah menjual aset aset negara kepada swasta, akibatnya banyak aset strategis negara yang kemudian menjadi milik swasta dengan cara yang sangat mudah dan murah.

Sekarang, Indonesia sedang dilanda kemelut ekonomi. Anggaran negara minus, lembaga keuangan bank maupun non bank terancam kolaps. Tahun 2016 telah menjadi tahun pancaroba dan akan menjadi tahun paceklik pada tahun 2017, terutama bagi sektor perbankan, keuangan baik bank, maupun non bank.


Sekarang likuiditas bank semakin ketat, kredit bnayak macet, NPL sektor tambang yang merupakan sektor andalan dalam 10 tahun terakhir bahkan sudah 6 persen. Bagaimana semua ini bisa terjadi, siapa yang membiarkan semua ini terjadi, ada skenario apa di balik kejadian ini? Demikian juga lembaga keuangan non bank dan asuransi juga sedang diliputi masalah dan berada di tepi jurang.

Bangkrutnya sektor keuangan bank maupun non bank dan asuransi milik negara, akan menjadi kesempatan bagi asing dan taipan untuk menguasai aset aset negara. Dengan demikian akan menjadi kesempatan bagi OJK untuk menjual atau menyerahkan aset negara kepada asing dan taipan dengan cara-cara yang super halus dan memberi kesan ilmiah.

Siapa diuntungkan jika hal itu terjadi, tentu saja asing dan para taipan yang akan mendapatkan aset aset negara dengan harga murah bermodalkan pinjaman internasional. Jika benar terjadi maka para pejabat OJK juga akan mendapatkan keuntungan dari imbalan jasa oleh asing dan taipan.

Oleh Karena itu saudara-saudara, waspadalah dengan tahun paceklik 2017.

Waspadalah dengan sepak terjang institusi keuangan OJK karena mereka adalah polisi, sekaligus jaksa sekaligus hakim bagi institusi keunagan.

Mereka OJK bisa berbuat apa saja, memutuskan apa saja terhadap lembaga keuangan bank, non bank dan asuransi. Dan keputusan mereka bisa semakin memperkaya asing dan taipan. Keputusan mereka bisa membuat bangsa kehilangan aset dam kekayaan keunagan selama lamanya, keputusan mereka bisa membuat asing dan taipan sebagai penguasa sesungguhnya atas nasib republik ini. [***]

Penulis adalah pengamat ekonomi dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

AXA Mandiri Financial Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:59

Menteri Pigai Keliling SPBU: Hari Ini Distribusi BBM Bali Aman!

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:35

AS Ultimatum Iran: Patuhi Kesepakatan Nuklir atau Hancur

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:26

Bareskrim dan BNN Obok-Obok Kelab Malam, Sembilan Orang Positif Narkoba

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:17

Wali Kota Prancis Dipukuli Warga Israel di Tepi Barat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:45

Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kesadaran dan Partisipasi dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:42

Kabut Asap Picu Lonjakan Penjualan Tabung Oksigen dan Air Purifier di Asia Tenggara

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:04

Perlu Sistem Pencegahan Karhutla agar Warga Tak Terus Jadi Korban

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:51

Syarikat Islam Didorong Jadi Kekuatan Besar Ekonomi Umat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:26

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:11

Selengkapnya