Berita

Nasaruddin Umar/Net

Merawat Toleransi (34)

Menghindari Religious-Hate Speech

JUMAT, 30 DESEMBER 2016 | 09:28 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

ANCAMAN strategis bagi sebuah bangsa majemuk seperti Indonesia ialah Re­ligiuos-Hate Speech (RHS). RHS ungkapan kebencian berlatar belakang agama, kepercayaan, aliran, mazhab, sekte, dan atribut kea­gamaan lainnya, dapat dilakukan oleh siapapun dan kepada siapapun. Ketentuan yang bisa diguna­kan ukuran untuk menyebut sebuah perbuatan RHS sebetulnya belum diatur secara khusus dan lebih rinci. Selama ini aparat hukum kita hanya berpegang kepada sejumlah peraturan perundang-undangan yang sesungguhnya te­manya berbeda, meskipun bisa "diperpanjang" untuk menjerat kasus RHS.

Di antara UU itu ialah UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya pasal 28 jo. Pasal 45 ayat (2); UU. No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, khususnya pasal 16; UU No. 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial; dan yang terakhir agak kontroversi ialah Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.

Surat Edaran Kapolri adalah referensi pal­ing jelas dan terukur tentang bentuk dan kriteria HS. Pada nomor (2) huruf (f) Surat Edaran itu disebutkan: "Ujaran kebencian dapat berupa tin­dak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Un­dang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pi­dana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk antara lain:1) Penghinaan. 2)Pencemaran nama baik. 3) Penistaan. 4)Perbuatan tidak menyenangkan. 5) Memprovokasi. 6) Menghasut. 7) Menyebarkan berita bohong, dan semua tindakan di atas memi­liki tujuan atau bisa berdampak pada tindak dis­kriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial."


Ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas, bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibe­dakan dari aspek: 1) Suku. 2) Agama. 3) Aliran Keagamaan. 4) Keyakinan atau kepercayaan. 5) Ras. 6) Antargolongan. 7) Warna kulit. 8) Etnis. 9) Gender. 10) Kaum difabel. 11) Orientasi sek­sual. Bahkan Surat Edaran ini lebih terinci sampai kepada media pengungkapan HS, sebagaimana bisa dilihat pada huruf (h), yaitu: 1) Dalam orasi kegiatan kampanye. 2) Spanduk atau banner. 3) Jejaring media social. 4) Penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi). 5) Ceramah kea­gamaan. 6) Media massa cetak atau elektronik. 7) Pamflet.

Dari pengertian operasional dan bahasa teknis dalam Surat Edaran Kapolri tersebut di atas bisa menjelaskan banyak hal yang selama ini masih abal-abal. Aparat hukum, khususnya aparat ke­polisian bisa bekerja dengan tegas dengan dike­luarkannya Surat Edaran ini. Aparat kepolisian selama ini terjadang lebih banyak menjadi penon­ton di dalam menyaksikan sebuah orasi yang se­sungguhnya sangat berpotensi menyulut emosi massa. Namun pihak Kepolisian juga akan ber­hadapan ancaman yang tidak ringan manakala salah tangkap. Dalam praperadilan anggota polisi sering kali dikalahkan.

Surat Edaran Kaporli ini pada mulanya menuai kontroversi, terutama muncul dari kalangan aktifis LSM, praktisi Media, dan tentu saja dari para poli­tisi, karena mereka khawatir kebebasannya bisa tereduksi atau bisa diancam dengan sanksi hokum tertentu. Namun sosialisasi dan penjelasan Kapolri yang sepertinya tidak mengenal lelah menjelaskan tujuan Surat Edaran itu, akhirnya para pihak ber­sikap diam dan sebagian ilmuan dan praktisi hukum menilai positif, karena bisa memberikan kepastian hukum terhadap berbagai persoalan yang abal-abal di dalam masyarakat selama ini. Bentuk-ben­tuk RHS di atas jika diukur dengan ukuran agama maka jelas tidak sejalan dengan visi dan misi aja­ran agama, khususnya dalam Islam. Untuk tujuan apapun Religious Hate Speech tidak pernah ditoler­ir. Bahkan Al-Qur'an dengan tegas menyatakan: "Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan bijaksana dan nasehat yang baik dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik" (Q.S. al- Nahl/16:125). ***

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya