Berita

Olahraga

Miris, Laporan Keuangan Kemenpora Ditolak BPK

JUMAT, 30 DESEMBER 2016 | 09:31 WIB | LAPORAN:

Laporan Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun 2015 mendapat opini disclamer alias tidak menyatakan pendapat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Kemenpora ini yang antara lain menjadi catatan akhir tahun 2016 Gerakan Mahasiswa Kosgoro.

"Ini miris. Menpora selaku pimpinan tertinggi di Kemenpora harus bertanggung jawab," kata Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Mahasiswa Kosgoro Abdul Haris Maraden.


Haris mengingatkan, berdasarkan UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, Menpora selaku pimpinan tertinggi di Kemenpora bertanggungjawab menindaklanjutinya dan apabila setelah lewat 60 hari belum juga ditindaklanjuti maka wajib melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

"Apabila tidak ditindaklanjuti juga maka sudah sepantasnya masyarakat yang melaporkannya. Dalam hal ini Gema Kosgoro sebagai unsur masyarakat harus berani melaporkan penyimpangan keuangan di Kemenpora sebagaimana LHP BPK ke KPK, Kejaksaan Agung atau kepolisian," kata Haris.

Sementara Asisten Deputi bidang Organisasi Kepemudaan dan Pengawas Kepramukaan Kemenpora, Sanusi memandang positif kritik dari Gema Kosgoro.

"Kami beruntung diingatkan oleh Gema Kosgoro. Namun perlu kami sampaikan bahwa Kemenpora sudah menindaklanjuti temuan BPK," kata Sanusi.

Adapun mengenai hal apa saja yang sudah ditindaklanjuti Kemenpora, Sanusi tidak bisa menyampaikan secara rinci.

"Kami sudah menindaklanjuti. Namun detilnya saya tidak hapal. Namun Pak Menteri sudah secara tegas menyatakan temuan BPK harus ditindaklanjuti. Bahkan sebagai bentuk pertanggungjawaban ada sejumlah pejabat utama di Kemenpora sudah mengundurkan diri," kata Sanusi.[wid]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya