Berita

Basuki Tjahaja Purnama/Net

Politik

Nasib Ahok Di Pilkada Jakarta Dari Kacamata Hukum Dan Politik Praktis

SELASA, 27 DESEMBER 2016 | 16:37 WIB | OLEH: DENNY JA

Hari ini 27 Desember 2016, hakim baru saja  membuat putusan sela atas kasus Ahok. Pesannya jelas dan tegas. Hakim memutuskan eksepsi Ahok ditolak. Pengadilan atas terdakwa Ahok akan terus dilanjutkan hingga tuntas.

Apa arti kasus hukum itu, dalam hubungan dengan posisi Ahok di pilkada Jakarta? Skenario apa yang mungkin terjadi untuk Ahok?

Ini tiga prinsip dasar dan skenarionya.


Kemungkinan pertama,  status hukum Ahok menghalangi sementara, menjadi gubernur Jakarta kembali, walau ia menang Pilkada.

Katakanlah Ahok menang Pilkada, sementara pengadilannya belum selesai ketika era pelantikan (pilkada 15 Feb 2017). Saat itu Ahok memang tetap dilantik. Tapi saat  itu juga Ahok langsung diberhentikan sementara. Ahok tetap tak bisa menjabat gubernur selama statusnya masih terdakwa (untuk hukuman penjara yang minimal 5 tahun).

Djarot yang  juga dilantik sebagai wakil gubernur terpilih, langsung dilantik menjabat gubernur sementara.

Selama  Ahok menjadi terdakwa dan kasus di pengadilan atasnya belum tuntas, selama itu pula Ahok tak bisa bekerja sebagai gubernur.

Lamanya pengadilan negri hingga naik banding ke Mahkamah Agung bahkan kasasi umumnya bertahun-tahun. Sepanjang waktu itu pula Ahok walaupun menang Pilkada tak bisa menjabat gubernur. Djarot yang menjabat.

Kemungkinan kedua, status hukum Ahok menghalangi secara permamen, walau ia menang pilkada.

Jika nanti pengadilan memutuskan Ahok bersalah, berapapun hukumannya, maka Ahok diberhentikan secara permanen. Ini segera dilakukan jika keputusan pengadilan atas Ahok sudah in krach (tuntas dan final).

Semakin pasti jika Ahok diputus bersalah, walaupun ia menang pilkada, Jakarta tetap punya gubernur baru.

Untuk konteks ini, memilih Ahok beresiko sebenarnya memilih Djarot. Jika sudah dihukum permanen, Djarot permanen pula menjadi gubernur Jakarta yang baru.

Kemungkinan ketiga, status hukum Ahok tak menghalanginya menjadi gubernur Jakarta kembali.

Satu-satunya harapan bagi Ahok untuk menjadi gubernur, jika ia menang Pilkada, adalah ia dibebaskan oleh pengadilan. Hakim memutuskan Ahok bebas atau Ahok lepas dari tuntutan hukum.

Putusan bebas untuk kasus dimana pengadilan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Ahok bersalah.

Sementara putusan lepas untuk kasus di mana Ahok dibuktikan bersalah tapi itu bukan suatu tindak pidana.

Pertanyaannya seberapa besar kemungkinan Ahok bisa dibebaskan oleh hakim untuk tuduhan kasus penistaan agama itu?

Tentu segala hal selalu mungkin terjadi. Namun kemungkinan itu sangatlah kecil jika dilihat dari dua perspektif: yurisprudensi hukum dan kondisi politik praktis. Membebaskan Ahok probability-nya super-super kecil, walau kemungkinan itu tak boleh dinihilkan dalam analisa akademik.

Dari kacamata yurisprudensi hukum murni, umumnya kasus penistaan agama yang menyita perhatian publik luas selalu berujung pada penjara bagi terdakwa. Landasan hukum, yurisprudensi selalu menjadi acuan hakim.

Sebut saja beberapa contoh: Kasus penistaan agama yang pernah terjadi. Ada kasus Arswendo Atmowiloto (1999), Lia Aminudian (2006), HB Jassin (1968), dan Rusgiani yang dianggap menista agama Hindu (2013). Semua berujung di penjara.

Dibanding semua itu, kasus Ahok ini jauh lebih heboh menyita publik. Demo terbesar yang pernah ada dalam sejarah Indonesia adalah gerakan 212 (2 des 2012). Itu gerakan yang melibatkan lebih sejuta massa.

Di selang seling orasi dan khotbah, dalam gerakan 212 selalu  muncul yel: tangkap Ahok, penjarakan Ahok!

Jika Ahok dibebaskan, bisa dibayangkan reaksi lebih besar akan lahir dan akan dibuat gerakan "tsunami politik" berkali-kali oleh aneka segmen.

Bahkan cendikia muslim yang tergolong terpelajar, pernah menjadi ketum Muhammadiyah, dan ketum MUI, Dien Syamsuddin sudah membuat pernyataan: "Saya sendiri yang akan memimpin perlawanan jika Ahok dibebaskan."

Efek politik praktis jika Ahok dibebaskan tak hanya ke Ahok, bahkan mengguncang sendi politik nasional dalam waktu yang lama.

Dalam aksi protes bebasnya Ahok akan muncul aneka interpretasi dengan berbagai bumbu yang merugikan pemerintahan Jokowi.

Dari kaca mata hukum murni, apalagi jika guncangan politik nasional menjadi pertimbangan, kecil sekali kemungkinan Ahok dibebaskan/dilepaskan hakim.[***]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya