Berita

Foto/Net

X-Files

Yudi PKS & Musa PKB Mangkir Diperiksa KPK

Kasus Suap Program Aspirasi DPR
SELASA, 20 DESEMBER 2016 | 10:10 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Wakil Ketua Komisi V DPR dari PKS, Yudi Widiana Adia dan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi V Musa Zainuddin tak memenuhi panggilan KPK. Keduanya dimintai keterangan terkait kasus suap program aspirasi dewan di Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku-Maluku Utara.

"Panggilan pemeriksaan pada saksi politisi PKS dan PKB di­tujukan guna melengkapi berkas perkara tersangka SKS (So Kok Seng) alias Aseng. Kedua saksi agendanya diperiksa untuk ter­sangka Aseng," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.

Yudi dan Musa hendak diklari­fikasi mengenai kesaksian Aseng yang mengaku pernah mem­berikan untuk keduanya. "Kedua saksi tidak hadir dalam pemer­iksaan. Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi-saksi itu," kata Febri.


Ia menyebutkan, Yudi tak menjelaskan alasan ketidakhad­iran memenuhi panggilan pe­meriksaan KPK. Hingga petang kemarin, penyidik mencari ke­beradaan politisi PKS itu.

Sedangkan Musa berdalih ada keperluan dinas yang tidak bisa ditinggalkan. Pemberitahuan itu disampaikan lewat surat yang dikirim ke KPK. "Saksi MZ mengajukan permohonan pen­gunduran jadwal pemeriksaan," sebut Febri.

Hingga tadi malam, Yudi dan Musa belum bisa dikonfirmasi mengenai ketidakhadirannya memenuhi panggilan pemerik­saan KPK.

Dalam perkara ini, So Kok Aseng, komisaris PT Cahaya Mas Perkasa diduga menyuap anggota Komisi V dan Kepala BPJN IX Amran HI Mustary untuk mendapatkan proyek yang menjadi program aspirasi DPRdi Maluku dan Maluku Utara. Penyuapan itu dilakukan bersa­ma-sama kontraktor lainnya.

Dalam putusan perkara suap Abdul Khoir, bos PT Windhu Tunggal Utama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta me­nyatakan, Khoir menghimpun dana Rp 2,6 miliar yang akan diberikan kepada Amran.

Uang tersebut dikumpulkan Khoir dari Aseng, Hong Arta Jhon Alfred, Henoch Setiawan alias Reno dan Charles Frans alias Carlos.

"Uang tersebut kemudian terdakwa (Khoir) yang meny­erahkan kepada Arman melalui Imran S Djumadil dalam satuan dolar Amerika dengan maksud agar program aspirasi anggota Komisi V disalurkan dalam bentuk proyek rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara," kata hakim.

Arman akan menunjuk atau memberikan kemudian kepada PT Windhu Tunggal Utama, PT Cahaya Mas Perkasa dan PT Sharleen Raya sebagai rekanan ayau pelaksananya.

Khoir, So Kok Aseng dan Hong Arta John Alfred juga urunan menyuap anggota Komisi V. Di persidangan, Khoir Cs ter­bukti memberikan uang menca­pai Rp 21,38 miliar; 1,67 juta dolar Singapura dan 72,7 ribu dolar Singapura.

Aseng yang menjadi saksi di per­sidangan Khoir mengungkapkan, pernah memberikan uang Yudi Widiana Adia. "Saya berikan Rp 2,5 miliar sekitar Desember 2015 melalui Kurniawan, saya minta untuk pekerjaan di Maluku," kata Aseng.

Kurniawan, sebut Aseng, ada­lah anggota DPRD Kota Bekasi. Yudi juga kader PKS yang be­rasal dari daerah pemilihan Jawa Barat.

"Menurut si Kurniawan dia (Yudi) yang masukkan program­nya. Nilainya kalau tidak salah ada Rp 100 miliar. Kurniawan mengaku, kalau kita di situ, yang disampaikan ada dua judul, nilai proyeknya kurang lebih Rp 100 miliar," ujar Aseng menam­bahkan.

Yudi membantah pernah men­erima uang dari Aseng. "Sudah saya jelaskan kepada penyidik, saya tidak menerima uang, atau mengembalikan uang," katanya usai diperiksa KPK12 April 2016.

Menurut Febri, KPKmenelu­suri setiap fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan kasus ini. Terbuka peluang bakal ada pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka. "Yang pent­ing alat bukti yang mendasari penetapan tersangka baru di sini lengkap," tandasnya.

Kilas Balik
Program Aspirasi 2 Politisi PKB Hilang, Ternyata Diambil Musa

Anggota DPR dari Fraksi PKB Alamuddin Dimyati Rois kembali dipanggil KPK dalam penyidikan kasus suap program aspirasi di Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku-Maluku Utara.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengungkap­kan, Alam memenuhi panggilan panggilan penyidik untuk men­jalani pemeriksaan untuk perka­ra tersangka So Kok Seng alias Aseng, komisaris PT Cahaya Mas Perkara.

Alam diperiksa mengenai program aspirasi yang diusul­kannya. Berdasarkan hasil ra­pat setengah kamar, disepakati bahwa setiap anggota Komisi V DPR mendapat jatah program aspirasi sebesar Rp 50 miliar.

Bersama-sama dengan koleg­anya di Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti (PDIP), Budi Supriyanto (Golkar) dan Fathan (PKB), Alam menaruh program aspirasi di BPJN IX.

Namun, program aspirasi Alam dan Fathan hilang dari usulan. Belakangan diketahui program aspirasi itu diambil Musa Zainuddin selaku ketua kelompok fraksi (kapoksi) PKB di Komisi V DPR.

Hilangnya program aspirasi Alam terungkap dalam per­sidangan Budi Supriyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis 18 Agustus 2016.

Damayanti yang menjadi saksi mengungkapkan program Alam dan Fathan hilang karena di­ambil Musa. "Yang saya tahu diambil kapoksinya, Pak Musa," sebutnya.

Damayanti menuturkan di­rinya, Alam, Fathan, serta Budi sepakat menaruh program aspi­rasi di BPJN IX karena ditawari Amran MI Mustary, Kepala BPJN IX.

Setelah daftar program as­pirasi keluar dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), nama Alam dan Fathan tidak ada di daftar. Program aspirasi yang masuk hanya milik Damayanti dan Budi.

"Saat dikasih lihat ada kode-kode kepemilikan, punya saya 1E. Nah punya Alam dan Fathan nggak ada, itu disampaikan Pak Amran ke keduanya. Pak Amran juga bilang coba tanya ke Sekjen atau Biro Perencanaan (Kementerian PUPR)," beber Damayanti.

Budi, kata Damayanti, juga sempat bercanda pada Alam dan Fathan supaya menanyakan hilangnya program aspirasi ke­pada Musa.

"Pada saat itu Pak Budi bicara bilang dengan Alam dan Fathan guyon, bahasa Indonesianya 'berani nggak tanya sama Musa dana aspirasimu hilang'," ujar Damayanti.

Berdasarkan dokumen usulan, Musa memiliki program aspi­rasi proyek rekonstruksi Jalan Laimu-Werinama senilai Rp50 miliar, peningkatan kapasitas (pelebaran) Jalan Haya-Tehoru senilai Rp 50 miliar, pelebaran Jalan Aruidas-Arma senilai Rp 50 miliar, pelebaran Jalan Tehoru-Laimu senilai Rp 50 mil­iar, proyek pembangunan Jalan Piru-Waisala senilai Rp 50,44 miliar, dan proyek Pembangunan Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp 54,32 miliar. ***

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Prabowo Tetap Hadiri Peluncuran Buku Bahlil Meski Sedang Flu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:26

KPK Panggil Pengelola Wisma Atlet Buntut Kasus Korupsi Bea Cukai

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:23

Sudaryono Diyakini Mampu Benahi Tata Kelola Program MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:20

Jangan Cepat Puas, Pengangguran Turun tapi Kualitas Pekerjaan Masih jadi PR

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:14

KPK Panggil Petinggi PAN Rejang Lebong di Pengembangan Kasus Bengkulu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:04

Belum Ada Rencana Reshuffle, Istana Utamakan Isi Jabatan yang Kosong

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:54

BPK: Opini WTP Bukan Tujuan Akhir, Tata Kelola Harus Terus Diperkuat

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:42

Spoiler One Piece Chapter 1190: Duel Gaban vs Imu Memanas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:22

Istana Benarkan Destry Damayanti Masuk Bursa Gubernur BI

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:17

Daftar Harga Pertamax Terbaru di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya