KPK menelusuri dugaan kongkalingkong pemenangan tender proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Diduga, nilai kerugian keuangan negara di sini lebih besar dibanding nilai suap kepada tersangka Eko Susilo Hadi, Deputi Bidang Informasi dan Kerjasama Bakamla Rp 2 miliar.
Kepala Biro Humas KPK Febry Diansyah menyatakan, unsur pimpinan KPK sepakat untuk mengembangkan perkara dugaan suap kepada tersangka Eko Susilo Hadi.
Keputusan itu dilaksanakan mengingat adanya kemungkiÂnan penyimpangan pelaksanaan tender proyek pengadaan satelit monitoring Bakamla.
"Suap diduga terkait dengan proses pelaksanaan lelang. Ada kemungkinan lelang atau tender proyek ini telah diatur oleh para tersangka," katanya.
Dengan asumsi itu, KPK berkeyakinan ada perkara lain yang lebih besar di samping persoalan suap-menyuap di sini. Namun demikian, bekas aktivis
Indonesia Coruption Watch (ICW) ini belum bersedia membeberkan dimana letak peÂnyelewengan pelaksanaan tender proyek yang dimaksud.
"Nanti akan ditelusuri lebih dulu. Diperiksa saksi-saksi dan dokumen tender atau lelang proyeknya." Dari rangkaian pemeriksaan itu diharapkan ada titik terang yang bisa dijadikanpedoman bagi penyidik untuk menyimpulkan ada atau tidaknya penyelewengan yang lebih besar.
Senada dengan Febry, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan, penelusuran terkait dugaan penyimpanganproses pelaksanaan tender proyek pengadaan satelit monitoringBakamla jadi fokus baru penyidikan. Untuk itu, konsentrasi penyidik bakal diarahkan pada pemeriksaan dokumen tenÂder proyek serta pemanggilan saksi-saksi.
Kecurigaan adanya main mata dalam proses tender proyek ini, sebut dia, tidak luput dari posisi tersangka Eko Susilo Hadi seÂlaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek.
"Kita ingin mengetahui bagaimana PT MTI (Melati Technofo Indonesia) memenangkan tender proyek tersebut."
Tidak tertutup kemungkiÂnan, lanjutnya, kongkalingkong pelaksanaan tender proyek ini berujung pada terjadinya pengÂgelembungan harga barang atau mark-up yang menimbulkan kerugian keuangan negara lebih besar daripada nominal suap yang ada. Hal lain yang ikut dijadikan pertimbangan KPK untuk mendalami dugaan penyimpangan pelaksanaan tender proyek ini didasari buronnya terÂsangka Direktur PT MTI Fahmi Darmansyah.
Diketahui, Fahmi Darmansyah yang disebut-sebut suami artis Ineke Koesherawati itu dijadikan tersangka akibat diduga terlibat suap kepada Eko Susilo Hadi. Suap itu sendiri disampaikan oleh dua anak buahnya yang tertangkap tangan KPK yakni Hardy Stefanus dan M Adami Okta pada 14 Desember lalu.
Diduga, pemberian suap berkaitan dengan proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN) tahun 2016. Nominal anggaran proyek ini mencapai Rp 200 miliar.
"Kita sedang melacak keberadaan tersangka FD," tambah Febry, kemarin.
Disampaikan, ketakjelasan poÂsisi tersangka memicu KPK meÂmasukan nama tersangka Fahmi Darmansyah dalam daftar orang yang diburu. Untuk kepentingan melacak keberadaan buronan tersebut, sambungnya, KPK juga sudah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi. "KPK berkoorÂdinasi dengan Dirjen Imigrasi untuk melacak keberadaan terÂsangka FD di luar negeri."
Menurut Febry, saat suap terjadi, tersangka Fahmy Darmansyah susah tidak berada di Indonesia alias sudah di luar negeri. Febry tak bersedia memÂbeberkan negara yang disamÂbangi tersangka.
Dia menandaskan, sampai sejauh ini, pihaknya pun telah berupaya mengimbau tersangka agar mau menyerahkan diri alias segera pulang ke Tanah Air, serta datang ke KPK. Hal itu bertujuan agar proses penuntasan perkara suap dan dugaan penyelewengan tender proyek ini berjalan lancar.
Jika tersangka tidak kooperÂatif, dipastikan bahwa penyidik tidak segan-segan memperberat ancaman hukuman tersangka. "Tersangka bisa dikenai pasal tambahan yakni, menghalang-halangi proses penyidikan," sebutnya.
Saat dikonfirmasi mengenai apa peranan signifikan tersangka Fahmi Darmansyah dalam prakÂtik suap ini, Febry belum berseÂdia menguraikan. Dia meminta agar penyidik diberi kesempatan lebih dulu untuk memeriksa para tersangka. Begitu halnya keÂtika disinggung seputar dugaan adanya janji tersangka Fahmy Darmansyah memberikan fee 10 persen dari total anggaran proyek kepada tersangka Eko, Febry tak mau buru-buru memberikan penjelasan. ***