Berita

Foto/Net

X-Files

Tender Proyek Satelit Monitoring Bakamla, Diduga Sarat Rekayasa

Satu Tersangka Lebih Dulu Buron Ke Luar Negeri
SENIN, 19 DESEMBER 2016 | 09:51 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK menelusuri dugaan kongkalingkong pemenangan tender proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Diduga, nilai kerugian keuangan negara di sini lebih besar dibanding nilai suap kepada tersangka Eko Susilo Hadi, Deputi Bidang Informasi dan Kerjasama Bakamla Rp 2 miliar.

Kepala Biro Humas KPK Febry Diansyah menyatakan, unsur pimpinan KPK sepakat untuk mengembangkan perkara dugaan suap kepada tersangka Eko Susilo Hadi.

Keputusan itu dilaksanakan mengingat adanya kemungki­nan penyimpangan pelaksanaan tender proyek pengadaan satelit monitoring Bakamla.


"Suap diduga terkait dengan proses pelaksanaan lelang. Ada kemungkinan lelang atau tender proyek ini telah diatur oleh para tersangka," katanya.

Dengan asumsi itu, KPK berkeyakinan ada perkara lain yang lebih besar di samping persoalan suap-menyuap di sini. Namun demikian, bekas aktivis Indonesia Coruption Watch (ICW) ini belum bersedia membeberkan dimana letak pe­nyelewengan pelaksanaan tender proyek yang dimaksud.

"Nanti akan ditelusuri lebih dulu. Diperiksa saksi-saksi dan dokumen tender atau lelang proyeknya." Dari rangkaian pemeriksaan itu diharapkan ada titik terang yang bisa dijadikanpedoman bagi penyidik untuk menyimpulkan ada atau tidaknya penyelewengan yang lebih besar.

Senada dengan Febry, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan, penelusuran terkait dugaan penyimpanganproses pelaksanaan tender proyek pengadaan satelit monitoringBakamla jadi fokus baru penyidikan. Untuk itu, konsentrasi penyidik bakal diarahkan pada pemeriksaan dokumen ten­der proyek serta pemanggilan saksi-saksi.

Kecurigaan adanya main mata dalam proses tender proyek ini, sebut dia, tidak luput dari posisi tersangka Eko Susilo Hadi se­laku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek.

"Kita ingin mengetahui bagaimana PT MTI (Melati Technofo Indonesia) memenangkan tender proyek tersebut."

Tidak tertutup kemungki­nan, lanjutnya, kongkalingkong pelaksanaan tender proyek ini berujung pada terjadinya peng­gelembungan harga barang atau mark-up yang menimbulkan kerugian keuangan negara lebih besar daripada nominal suap yang ada. Hal lain yang ikut dijadikan pertimbangan KPK untuk mendalami dugaan penyimpangan pelaksanaan tender proyek ini didasari buronnya ter­sangka Direktur PT MTI Fahmi Darmansyah.

Diketahui, Fahmi Darmansyah yang disebut-sebut suami artis Ineke Koesherawati itu dijadikan tersangka akibat diduga terlibat suap kepada Eko Susilo Hadi. Suap itu sendiri disampaikan oleh dua anak buahnya yang tertangkap tangan KPK yakni Hardy Stefanus dan M Adami Okta pada 14 Desember lalu.

Diduga, pemberian suap berkaitan dengan proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN) tahun 2016. Nominal anggaran proyek ini mencapai Rp 200 miliar.

"Kita sedang melacak keberadaan tersangka FD," tambah Febry, kemarin.

Disampaikan, ketakjelasan po­sisi tersangka memicu KPK me­masukan nama tersangka Fahmi Darmansyah dalam daftar orang yang diburu. Untuk kepentingan melacak keberadaan buronan tersebut, sambungnya, KPK juga sudah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi. "KPK berkoor­dinasi dengan Dirjen Imigrasi untuk melacak keberadaan ter­sangka FD di luar negeri."

Menurut Febry, saat suap terjadi, tersangka Fahmy Darmansyah susah tidak berada di Indonesia alias sudah di luar negeri. Febry tak bersedia mem­beberkan negara yang disam­bangi tersangka.

Dia menandaskan, sampai sejauh ini, pihaknya pun telah berupaya mengimbau tersangka agar mau menyerahkan diri alias segera pulang ke Tanah Air, serta datang ke KPK. Hal itu bertujuan agar proses penuntasan perkara suap dan dugaan penyelewengan tender proyek ini berjalan lancar.

Jika tersangka tidak kooper­atif, dipastikan bahwa penyidik tidak segan-segan memperberat ancaman hukuman tersangka. "Tersangka bisa dikenai pasal tambahan yakni, menghalang-halangi proses penyidikan," sebutnya.

Saat dikonfirmasi mengenai apa peranan signifikan tersangka Fahmi Darmansyah dalam prak­tik suap ini, Febry belum berse­dia menguraikan. Dia meminta agar penyidik diberi kesempatan lebih dulu untuk memeriksa para tersangka. Begitu halnya ke­tika disinggung seputar dugaan adanya janji tersangka Fahmy Darmansyah memberikan fee 10 persen dari total anggaran proyek kepada tersangka Eko, Febry tak mau buru-buru memberikan penjelasan. ***

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Pramono Klaim 96 Persen Warga Ingin CFD Rasuna Said Berlanjut

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:20

Garuda Institute Minta BGN Utamakan Kualitas daripada Kuantitas

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:12

Balas Serangan AS, Iran Gempur Pangkalan Bahrain dan Kuwait

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:58

Ditjenpas Benahi Overkapasitas dan Tingkatkan Keamanan Lapas

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:54

Paus Leo XIV Sebut Perang AS-Iran Tidak Adil

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:11

Bukan Sekadar Ganti Pejabat, Reshuffle Kabinet Harus Pulihkan Ekonomi

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:00

Bupati Pati Sudewo Ditahan di Rutan Semarang Jelang Sidang Dua Perkara

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:56

Suhud Alynudin Akan Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Senin Besok

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:27

Koperasi Didorong Masuk Ekosistem Industri Gula

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:02

Gus Salam Serap Aspirasi Nahdliyin Sulsel Jelang Muktamar NU

Minggu, 07 Juni 2026 | 07:52

Selengkapnya