Berita

Ahok

Politik

Menteri Tjahjo Belum Bisa Berhentikan Ahok, Ini Alasannya

KAMIS, 15 DESEMBER 2016 | 14:08 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahja Purnama belum bisa diberhentikan sementara sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pasalnya, surat salinan resmi nomor register parkara belum diterima Kementerian Dalam Negeri dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

"Sampai hari ini memang saya belum buat (surat pemberhentian sementara, red). Karena salinan pengantar mengenai nomor register parkarnya belum kami terima," papar Mendagri Tjahjo Kumolo di kantornya, Jakarta, Kamis (15/12).
 
Meski demikian, dia memastikan, pihaknya akan segera memproses pemberhentian kepala daerah yang sudah berstatus terdakwa sebagaimana ketentuan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Perlakuan terhadap Ahok ini dinilai berbeda dengan kepala daerah lainnya. Kepala daerah yang sudah menjadi terdakwa langsung diberhentikan sementara. Dikonfirmasi demikian, Tjahjo kembali beralasan sama.

"(Pemberhentian sementara bagi kepala daerah lain, red) cepat karena nomor registernya langsung dapat. Dasarnya kan bukan dari koran, SMS. Dasar dari media kan enggak bisa. Sementara, kami masih menunggu," tukas Tjahjo, seperti dikutip dari RMOLJakarta.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya