Berita

Tjahjo Kumolo/ Net

Politik

Mendagri Segera Berhentikan Sementara Ahok

RABU, 14 DESEMBER 2016 | 20:08 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, pemberhentian sementara akan dilakukan setelah nomor registrasi perkara Ahok diterima dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

"Setelah ada (nomor register perkara) baru proses pemberhentian sementara selama proses persidangan," ujar Menteri Tjahjo sebagaimana keterangan tertulis yang diterima, Rabu (14/12).


Namun begitu, politisi PDIP itu mengaku masih belum menerima nomor register perkara kasus Ahok.

Hal tersebut dibutuhkan untuk menghentikan sementara kepala daerah yang tersangkut perkara, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam Pasal 83 UU Pemda disebutkan bahwa kepala daerah dapat diberhentikan sementara karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI. Pemberhentian sementara dilakukan setelah ada register perkara di pengadilan.

Status Ahok sudah resmi menjadi terdakwa setelah perkaranya mulai disidangkan di PN Jakut, Selasa (13/12). Mantan bupati Belitung Timur itu didakwa melanggar pasal 156 dan pasal 156a KUHP yang mengatur mengenai penistaan agama, dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun penjara. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya