Berita

Tjahjo Kumolo/ Net

Politik

Mendagri Segera Berhentikan Sementara Ahok

RABU, 14 DESEMBER 2016 | 20:08 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, pemberhentian sementara akan dilakukan setelah nomor registrasi perkara Ahok diterima dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

"Setelah ada (nomor register perkara) baru proses pemberhentian sementara selama proses persidangan," ujar Menteri Tjahjo sebagaimana keterangan tertulis yang diterima, Rabu (14/12).


Namun begitu, politisi PDIP itu mengaku masih belum menerima nomor register perkara kasus Ahok.

Hal tersebut dibutuhkan untuk menghentikan sementara kepala daerah yang tersangkut perkara, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam Pasal 83 UU Pemda disebutkan bahwa kepala daerah dapat diberhentikan sementara karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI. Pemberhentian sementara dilakukan setelah ada register perkara di pengadilan.

Status Ahok sudah resmi menjadi terdakwa setelah perkaranya mulai disidangkan di PN Jakut, Selasa (13/12). Mantan bupati Belitung Timur itu didakwa melanggar pasal 156 dan pasal 156a KUHP yang mengatur mengenai penistaan agama, dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun penjara. [ian]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

Eggi Sudjana Nyetir Mobil Mewah di Malaysia Bukan Hoaks

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:01

Madu Dari Sydney

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:32

Zakat Harus Jadi Bagian Solusi Kebangsaan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:27

Sudirman Said Dilamar Masuk Partai Gema Bangsa

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:01

Trump Ancam Kenakan Tarif ke Negara yang Tak Sejalan soal Greenland

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

Dirut Indonesia Air Transport Klarifikasi Kru Pesawat Bawa Pegawai KKP Hilang Kontak di Maros Bukan Delapan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

KKP Terus Monitor Pencarian Pesawat ATR 42-500 Usai Hilang Kontak

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:09

Ini Identitas dan Pangkat Tiga Pegawai KKP di Pesawat ATR yang Hilang Kontak di Maros

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:48

Klarifikasi Menteri Trenggono, Pesawat ATR Sewaan KKP yang Hilang Kontak di Maros Sedang Misi Pengawasan Udara

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:37

Selengkapnya