Berita

Pedri Kasman (berpeci)

Hukum

Sidang Kasus Ahok Tidak Live, Ketua PN Jakut Pertimbangkan Masukan Pelapor

JUMAT, 09 DESEMBER 2016 | 20:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pelapor kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki T. Purnama dari Angkatan Muda Muhammadiyah, Pedri Kasman, dan Forum Anti-Penistaan Agama (FAPA), Syamsu Hilal, menemui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, H. Dwiarso Budi Santiarto, SH, MH siang tadi.

Dalam pertemuan tersebut, mereka memberikan masukan kepada Ketua PN Jakut agar persidangan tidak disiarkan secara langsung (live) oleh media elektronik terutama pada agenda pemeriksaan/keterangan saksi.

Hal ini untuk menghindari terjadi adanya saling berhubungan dan/atau saling mengetahui keterangan/kesaksian. Apalagi dapat berdampak saling mempengaruhi antar saksi. Karena itu bertentangan dengan ketentuan, diantaranya Pasal 159 ayat (1) KUHAP dan Pasal 160 ayat (1) huruf (a) KUHAP.


"Selain itu, juga akan mempengaruhi psikologi saksi, yang pada akhirnya mengurangi kualitas kesaksian serta akan mempengaruhi opini publik sebelum ada vonis dari Majelis hakim," jelas Pedri Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah.

Namun, untuk agenda selain pemeriksaan saksi memang sebaiknya ditayangkan secara live untuk memberikan keterbukaan informasi dan pembelajaran hukum kepada masyarakat.

"Bapak Ketua PN Jakut menyambut baik masukan ini dan akan mempertimbangkannya dengan sebaik-baiknya," sambung Pedri.

Para pelapor kasus Ahok ini juga menyampaikan bahwa mereka dan penasehat hukum bersama masyarakat akan tetap mengawal proses hukum ini dari awal sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Karena itu kami berharap proses peradilan kasus ini berjalan betul-betul sesuai dengan aturan yang berlaku, menjunjung tinggi kebenaran, kejujuran dan persamaan di depan hukum sehingga bisa memberikan rasa keadilan pada masyarakat luas," tandasnya.

Sidang perdana kasus Ahok akan digelar 13 Desember 2016 mendatang di eks gedung PN Jakarta Pusat Jalan Gajahmada Jakarta Pusat. Gedung ini dipilih karena gedung PN Jakut sedang direnovasi.

Turut mendampingi kedua pelapor tersebut sejumlah penasehat hukum mereka. Yaitu Deni Ardiansyah Lubis, SH, MH, Mursal Fadhilah, SH, Darwis, SH, dan Rudy Gunawan, SH. [zul]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya