Berita

Politik

Larangan Ibadah Di Sabuga Bandung Bentuk Teror Publik

RABU, 07 DESEMBER 2016 | 14:04 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Maarif Institute menyayangkan tindak intimidasi dari sekelompok massa yang menamakan dirinya Pembela Ahlus Sunnah (PAS) kepada peserta kegiatan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di Gedung Sabuga Bandung Selasa lalu (6/12).

Menurut Plt. Direktur Eksekutif Maarif Institute, Muhd Abdullah Darraz, Tindakan intimidasi tersebut harus dihentikan karena melanggar konstitusi UUD 1945 terutama berkaitan dengan hak menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.

"Aksi sekelompok orang ini telah melanggar konstitusi dan merupakan tindakan teror pada publik. Kehidupan harmoni dalam kebinekaan kita semakin terancam," kata Darraz.


"Ruang ekspresi keagamaan menjadi lebih sesak, karena gerombolan/kelompok intoleran semakin sewenang-wenang merampas hak asasi warga dalam menjalankan ibadah dan keyakinan agamanya. Terlebih kelompok ini sudah mengabaikan perintah Walikota Ridwan Kamil yang telah menjamin hak untuk beribadah di kota Bandung," sambung Darraz.

Lebih lanjut, Abdullah Darraz juga menyebut bahwa jika saja argumentasinya ibadah harus dilakukan di rumah-rumah ibadah, lalu bagaimana menyikapi ibadah-ibadah di tempat publik yang dilakukan oleh kelompok mayoritas seperti doa bersama dan shalat jumat pada 2 Desember yang lalu. Lalu bagaimana pula dengan ibadah shalat Ied yang dilakukan di lapangan yang seringkali dilakukan di tempat-tempat publik.

"Jangan karena merasa mayoritas, bisa dengan seenaknya menentukan ukuran benar dan salah secara tidak adil," imbuh Darraz.

Maarif Institute menilai bahwa kegiatan KKR tak ubahnya kegiatan tabligh akbar atau kegiatan dakwah yang lainnya yang sudah semestinya mendapatkan jaminan keamanan dari negara. Aspek aman meliputi jaminan keamanan dari gangguan sekelompok massa intoleran.

"Kegiatan keagamaan apapun mesti mendapat jaminan keamanan dari negara, Jika ada pihak yang merongrong jaminan keamanan tersebut, maka negara harus hadir dan menjamin tegaknya hukum dan konstitusi," kata Direktur Riset Maarif Institute Ahmad Imam Mujadid Rais menambahkan. [ysa]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

Eggi Sudjana Nyetir Mobil Mewah di Malaysia Bukan Hoaks

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:01

Madu Dari Sydney

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:32

Zakat Harus Jadi Bagian Solusi Kebangsaan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:27

Sudirman Said Dilamar Masuk Partai Gema Bangsa

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:01

Trump Ancam Kenakan Tarif ke Negara yang Tak Sejalan soal Greenland

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

Dirut Indonesia Air Transport Klarifikasi Kru Pesawat Bawa Pegawai KKP Hilang Kontak di Maros Bukan Delapan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

KKP Terus Monitor Pencarian Pesawat ATR 42-500 Usai Hilang Kontak

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:09

Ini Identitas dan Pangkat Tiga Pegawai KKP di Pesawat ATR yang Hilang Kontak di Maros

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:48

Klarifikasi Menteri Trenggono, Pesawat ATR Sewaan KKP yang Hilang Kontak di Maros Sedang Misi Pengawasan Udara

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:37

Selengkapnya