Berita

Politik

Deklarasi Bojonegoro: Pemenuhan HAM Juga Tanggung Jawab Pemda

SABTU, 03 DESEMBER 2016 | 08:24 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Berbagai unsur dari pemerintah daerah, lembaga negara, sektor swasta, dan masyarakat sipil berkumpul di Bojonegoro dari tanggal 30 November sampai 2 Desember kemarin untuk menyelenggarakan Festival HAM 2016 yang berjudul Merayakan Praktik Pancasila di Tingkat Lokal".

Hadir juga peserta dari luar negeri yaitu perwakilan Walikota Gwangju Korea Selatan dan Lund Swedia. Sekitar 500-an peserta berkumpul dan meramaikan kegiatan yang berlangsung.

Berbagai kegiatan dari diskusi, gelar budaya, serta field visit meramaikan kegiatan Festival HAM 2016. Diakhir acara, dirumuskan deklarasi Bojonegoro tentang Pelaksanaan Pancasila serta Perlindungan, Penghormatan, Pemajuan dan Pemenuhan HAM di Tingkat Lokal.


Deklarasi ini dibacakan oleh Nurlaela Lamasitudju (Sekjen SKP HAM Sulawesi Selatan), Mugiyanto (Senior Pogram Officer INFID untuk HAM dan Demokrasi), Suyoto (Bupati Bojonegoro), Sugeng Bahagijo (Direktur INFID), dan Imdadun Rahmat (Ketua Komnas HAM).

Isinya antara lain, para penysun deklarasi memandang bahwa di tengah dinamika kehidupan sosial politik nasional yang diwarnai konflik dan pertikaian eliet, intoleransi serta ancaman kekerasan yang menggunakan sentimen SARA, penting rasanya mengidentifikasi, mengapresiasi dan merayakan praktik-praktik baik pelaksanaan Pancasila di tingkat daerah.

Memberi apresiasi yang sebesar besarnya beberapa daerah telah berlangsung praktik-praktik baik pelaksanaan Pancasila seperti di Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Purwakarta, Kota Bandung, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Batang, Kota Palu, Kabupaten Kulon Progo, Bitung dan lain-lain.

Namun secara umum perlindungan, penghormatan, pemajuan dan pemenuhan hak asasi manusia masih jauh dari harapan. Dalam konteks Indonesia, perlindungan, penghormatan, pemajuan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah bagian dari pengejawantahan Pancasila.

"Kami menyadari bahwa perlindungan, penghormatan, pemajuan dan pemenuhan hak asasi manusia bukan semata tanggung jawab pemerintah pusat tetapi juga tanggung jawab pemerintah daerah," demikian bunyinya.

Ada tujuh poin lain. Misalnya, berkomitmen untuk terus berusaha meningkatkan perlindungan, penghormatan, pemajuan dan pemenuhan hak asasi manusia untuk mencapai kehidupan yang lebih baik; Mendorong pemerintah daerah untuk mengambl inisiatif melaksanakan tanggung jawabnya di bidang hak asasi manusia.

Kemudian, memastikan bahwa dalam menyelenggarakan agenda-agenda melaksanakan hak asasi manusia, perlu memerhatikan prinsip-prinsip HAM yang universal, non-diskriminatif, inklusif, partisipatoris, solidaritas, dan berkelanjutan; dan mendorong untuk dibuka seluas-luasnya partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. [ald]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

UPDATE

PBB Harus Bertindak Usai TNI Gugur dalam Serangan Israel

Senin, 30 Maret 2026 | 16:08

Apel Perdana Pasca Lebaran, Sekjen DPD Minta Kinerja Pegawai Dipercepat

Senin, 30 Maret 2026 | 16:06

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR: Ini Menyakitkan

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Penerbangan Langsung Tiongkok-Korut Kembali Dibuka Setelah Vakum Enam Tahun

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Cak Imin Kritik Cara Pandang Aparat dalam Kasus Amsal Sitepu

Senin, 30 Maret 2026 | 16:01

Pemprov DKI Segera Susun Aturan Turunan PP Tunas

Senin, 30 Maret 2026 | 15:53

Lebaran Selesai, Kemenkop Gaspol Operasionalisasi Kopdes Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 | 15:45

Komisi II Kulik Proker hingga Renstra KPU-Bawaslu-DKPP

Senin, 30 Maret 2026 | 15:40

Target Pengesahan RUU Hukum Acara Perdata Masih Abu-Abu

Senin, 30 Maret 2026 | 15:31

Wamenhaj RI Bahas Antisipasi Biaya dan Logistik Haji 2026 dengan Arab Saudi

Senin, 30 Maret 2026 | 15:29

Selengkapnya