Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Hukum

Yusril Benarkan Penangkapan Rachmawati Dkk Disertai Surat Resmi

JUMAT, 02 DESEMBER 2016 | 16:46 WIB | LAPORAN:

Surat perintah penangkapan bernomor SP.KAP/1822/XII/2016/Ditreskrimum ditujukan kepada sepuluh tokoh yang ditangkap aparat Polda Metro Jaya (PMJ), Jumat (2/12) dinihari dibenarkan Yusril Ihza Mahendra.

Kuasa hukum para tokoh yang ditangkap atas dugaan makar itu juga mengaku sudah melihat langsung surat penangkapan tersebut.

"Ada surat perintah (penangkapan) resminya," tulis Yusril dalam pesan singkat elektronik kepada Kantor Berita Politik RMOL, sesaat tadi.


Dalam surat tersebut, delapan orang disangkakan Pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.

Antara lain, Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Kivlan Zen, Adityawarman Taha, Sri Bintang Pamungkas, Eko, Firza Husein, dan Rachmawati Soekarnoputri. Sedangkan, dua lainnya, Jamran dan Rizal Kobar dikenakan pasal ITE Pasal 28.

Penangkapan kesepuluh terduga makar itu, karena dianggap telah mencukupi alat bukti berupa keterangan saksi, penyitaan barang bukti dan kesesuaian alat bukti. Unsur pasal yang dipersangkakan juga sudah terpenuhi.

"(Seperti) Itu surat perintah (penangkapan)nya," ungkap Profesor hukum Tata Negara asal Bangka Belitung tersebut.

Surat penangkapan itu, kata Yusril, ditandatangani oleh Direktur Ditreskrimum PMJ Komisaris Besar Rudy Heriyanto Adi Nugroho dan Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ajun Komisaris Besar Fadli Widiyanto.

Saat ini, kesepuluh orang tersebut telah diamankan dan diperiksa di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sekaligus menyusun berita acara penangkapan dan penggeledahan.

Meski belum ada penetapan tersangka, polisi telah mengamankan telepon seluler para terduga makar yang diamankan sebagai barang bukti.

Yusril sendiri telah menegaskan dirinya sebagai kuasa hukum dari kesepuluh tokoh yang ditangkap tersebut.

Seperti diketahui, kesepuluh tokoh itu ditangkap dalam waktu yang tak jauh berbeda jelang Aksi Bela Islam III oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) di Jakarta, Jumat (2/12) dinihari. [sam]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya