Berita

Basuki "Ahok" Purnama/net

Hukum

Petrus: Jaksa Masih Bisa Hentikan Penuntutan Terhadap Ahok

KAMIS, 01 DESEMBER 2016 | 14:20 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

. Masih ada kemungkinan jaksa penuntut umum (JPU) menghentikan jalannya kasus dugaan penistaan agama yang menjadikan Gubernur Jakarta non aktif, Basuki Purnama (Ahok) sebagai tersangka.

Hal itu bisa terjadi meskipun Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara Ahok sudah lengkap alias P21.

"Menurut KUHAP, jaksa penuntut umum diberi wewenang untuk menghentikan sebuah penuntutan perkara pada tahap penuntutan atau tidak dilimpahkan ke persidangan," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Selestinus, dalam keterangan persnya (Kamis, 1/12).


Jika berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap tidak mengandung cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum, maka Penuntut Umum menuangkan keputusannya itu dalam sebuah surat ketetapan yaitu Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.

"Pasal 140 ayat 2 KUHAP masih memberikan wewenang kepada JPU untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan," jelasnya.

Menurut Petrus, tujuan dari pasal itu adalah untuk memberikan jaminan hak-hak tersangka atau terdakwa agar tidak menjadi korban kriminalisasi atau politisasi hukum.

"Dalam kasus dugaan penistaan agama yang disangkakan kepada Ahok dan berkas perkaranya sudah dinyatakan P21, JPU harus benar-benar independen terutama dalam menentukan sikap secara bebas, mandiri dan obyektif," tutup Petrus. [ald]

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya