Berita

Basuki "Ahok" Purnama/net

Hukum

Petrus: Jaksa Masih Bisa Hentikan Penuntutan Terhadap Ahok

KAMIS, 01 DESEMBER 2016 | 14:20 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

. Masih ada kemungkinan jaksa penuntut umum (JPU) menghentikan jalannya kasus dugaan penistaan agama yang menjadikan Gubernur Jakarta non aktif, Basuki Purnama (Ahok) sebagai tersangka.

Hal itu bisa terjadi meskipun Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara Ahok sudah lengkap alias P21.

"Menurut KUHAP, jaksa penuntut umum diberi wewenang untuk menghentikan sebuah penuntutan perkara pada tahap penuntutan atau tidak dilimpahkan ke persidangan," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Selestinus, dalam keterangan persnya (Kamis, 1/12).


Jika berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap tidak mengandung cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum, maka Penuntut Umum menuangkan keputusannya itu dalam sebuah surat ketetapan yaitu Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.

"Pasal 140 ayat 2 KUHAP masih memberikan wewenang kepada JPU untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan," jelasnya.

Menurut Petrus, tujuan dari pasal itu adalah untuk memberikan jaminan hak-hak tersangka atau terdakwa agar tidak menjadi korban kriminalisasi atau politisasi hukum.

"Dalam kasus dugaan penistaan agama yang disangkakan kepada Ahok dan berkas perkaranya sudah dinyatakan P21, JPU harus benar-benar independen terutama dalam menentukan sikap secara bebas, mandiri dan obyektif," tutup Petrus. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya