Berita

Muhammad Nazaruddin/Net

Hukum

KPK Sita Aset Haram Eks Bendum Demokrat (Lagi)

SENIN, 28 NOVEMBER 2016 | 20:15 WIB | LAPORAN:

Jaksa ek‎sekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan penyitaan aset Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Penyitaan aset haram tersebut dilakukan terkait kasus Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat nazaruddin.

Aset tersebut diketahui, sebuah Ruko yang berada di kawasan Wijaya Grand Center, Jakarta Selatan.


Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan, sebelumnya eksekusi penyitaan aset memang sempat tertunda lantaran masih ada aktivitas yang dilakukan di Ruko tersebut. Namun, kali ini jaksa akan melakukan eksekusi penyitaan aset milik Nazar.

"Iya dilakukan hari ini, Iya (sempat ditunda)," ujar Priharsa saat dikonfirmasi, Senin (28/11).

Dikesempatan yang berbeda, Jaksa KPK yang telah berada di lokasi kembali mengingatkan agar pihak pengguna Ruko untuk mengosongkan bangunan. Meski pihak penguna mengabaikan imbauan jaksa, namun hal tersebut tidak menghalangi KPK untuk melakukan eksekusi lantaran sudah menjadi putusan dari pengadilan.

Selain Ruko, Pada hari Selasa (22/11) lalu, jaksa eksekutor KPK juga melakukan penyitaan pada sebuah bangunan yang memiliki luas sekitar 700 meter persegi yang beralamat di Jalan Warung Buncit nomor 21, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

Dalam hal ini, Mantan Anggota DPR fraksi Partai Demokrat itu diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011, Jakabaring, Palembang, Sumsel.

Dugaan pencucian uang hasil proyek tersebut digunakan untuk membeli saham Garuda sebesar Rp. 300,85 Miliar oleh Nazaruddin. Selain itu, pencucian uang Nazaruddin dilakukan dengan membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan.

Dia pun telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ‎atas kasus dugaan tindak pidana gratifikasi pembangunan Wisma Atlet SEA Games tahun 2011 dan tindak pidana pencucian uang. [sam]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya