Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Putu Demokrat Pakai Siasat Ini Akalin Sadapan KPK

SENIN, 28 NOVEMBER 2016 | 20:03 WIB | LAPORAN:

Ada saja cara koruptor untuk memuluskan uang suap yang bakal diterima agar tidak terditeksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya seperti yang dilakukan Politisi Partai Demokrat I Putu Sudiartana.

Terdakwa kasus dugaan suap pengusahaan dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat yang berasal dari APBN-P 2016 itu meminta pihak yang akan memberikan uang pelicin untuk tidak terlalu vulgar membicarakan masalah uang.

"Pak Putu minta, kalau bicara uang jangan vulgar, pakai istilah saja," ujar Suhemi selaku orang kepercayaan Putu saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (28/11).


Dia menjelaskan, permintaan Putu untuk menggunakan istilah lain terbersit dalam pertemuan antara Putu, pengusaha Yogan Askan dan Kepala Dinas Prasarana Jalan Provinsi Sumatera Barat Suprapto, Kepala Bidang Pelaksana Jalan pada Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumbar, Indra Jaya di sebuah kafe di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan pada 10 Juni 2016 lalu.

Menurut Suhemi, pertemuan tersebut secara khusus membahas agar Putu dapat meloloskan persoalan anggaran dana alokasi khusus (DAK) untuk Provinsi Sumbar. Dalam pertemuan tersebut jugalah Putu meminta agar diberi imbalan sebesar Rp 1 miliar.

"Pak putu menggunakan istilah 1 meter untuk mengganti penyebutan Rp 1 miliar," ujar dia.

Tak hanya itu saja, saat menghubungi Suhemi, Putu yang menanyakan terkait penyerahan uang yang belum juga terlaksana, anggota Komisi III DPR RI itu menggunakan istilah, 'Bagaimana itu masakan Padang?'. Istilah tersebut untuk meminta penjelasan Suhemi mengenai komitmen para pengusaha dan pejabat di Dinas Prasarana Jalan Sumbar atas hasil pertemuan di Hotel Ambhara, Juni lalu.

Penggunaan istilah-istilah yang sering digunakan Putu tersebut juga dibenarkan oleh staf Putu bernama Novianti yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Saat penyerahan uang, menurut Novi, ia diberi tahu untuk menerima 500 kaleng susu. Menurut Novi, kaleng susu yang dimaksud adalah uang sebesar Rp 500 juta.

"Saya tahu itu pasti berhubungan dengan uang Rp 500 juta. Saya tahu setelah diberi tahu Pak Putu," kata Novianti.

Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa, I Putu Sudiartana menerima suap Rp 500 juta. Suap diberikan dari sejumlah pengusaha dan pejabat di Pemprov Sumbar sebagai imbalan dengan maksud pengusahaan dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat yang berasal dari APBN-P 2016.

Patut diduga, pemberian hadiah‎ tersebut bertentangan dengan kewajibannya selaku anggota dewan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Atas perbuatannya, Putu didakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [sam]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya