Berita

Ade Komaruddin/Net

Politik

Jika Tak Terima Digeser, Akom Bisa Ngadu Ke Mahkamah Partai

SELASA, 22 NOVEMBER 2016 | 22:25 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar telah mensahkan pergantian Ketua DPR RI dari Ade Komaruddin ke Setya Novanto, melalui rapat Pleno yang digelar 21 November 2016.

Ade Komarudin dinilai tidak akan melawan dengan putusan DPP tersebut. Ini mengingat Akom adalah seorang kader partai yang loyal dan patuh pada aturan partai.

"Saya yakin Ade Komaruddin tidak akan melawan putusan yang sudah diambil dalam pleno dan akan mematuhinya dengan sepenuh hati. Karena beliau adalah kader partai yang cukup senior dan paham betul aturan partai yang ada," kata Ketua Umum PP AMPG, Fahd El Fouz Arafiq kepada wartawan di kantor DPP Partai Golkar, Selasa (22/11).


Akan tetapi, lanjut Fahd, jika Ade Komarudin akan melawan kebijakan tersebut, maka jalurnya ada pada Mahkamah Partai. Karena jalur itu yang telah disediakan Partai sesuai dengan UU partai politik yang ada.

"Kalau tidak puas juga, tentu beliau bisa mengajukan ke Mahkamah Partai dan diharapkan jangan berkoar-koar di luar atau di media," ujarnya,

Saat ditanya apakah putusan pleno tersebut masih bisa berubah mengingat Akom telah bekerja dengan baik, Fahd menyebutkan putusan pleno itu sudah final.

"Karena ini putusan keluarga besar partai Golkar, jika perintah pleno sudah diputuskan maka akan segera ditindaklanjuti," jelasnya.

Menurut Fahd apa yang dilakukan DPP Partai Golkar hanya mengembalikan posisi Ketua DPR pada Setya Novanto bukan memecat Akom, sedangkan posisi Akom belum tentu dikembalikan seperti semula (Ketua Fraksi Golkar DPR).

"Yang baru dirapatkan dalah mengembalikan posisi ketua DPR ke Pak Nov, tapi belum tentu ketua fraksi (ke Akom) maka akan ada mekanismenya lagi nanti," ungkapnya. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya