KPK membidik tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun (PKBM). Rekanan yang menggarap proyek senilai Rp 76 miliar bakal kembali diperiksa.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPKYuyuk Andriati membenarkan, penyidik kembali memanggil Tonggung Napitupulu, bos PT Lince Romauli Raya (LRR). "Sudah dijadwalkan untuk diperiksa lagi," katanya.
PT LRR adalah pemenang tenÂder proyek PKBM. Tonggung, sebut Yuyuk, telah diperiksa pekan lalu. Pekan ini akan dilakuÂkan pemeriksaan lanjutan.
Selain Tonggung, pekan lalu KPKjuga memeriksan Mardin Zendrato, bekas direktur PT LRR. Kini, Martin menjabatDirektur PT Tangga Batu Jaya Abadi. Perusahaan ini berdomisili di alamat yang sama dengan PT LRR. Yakni di Jalan Ampera V Nomor 41, Pademangan, Jakarta Utara.
Rencananya, pekan ini, penyidik juga bakal memeriksa Direktur PT Tata Bumi Raya, Jamhadi. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surabaya itudiminta datang ke KPKhari ini. "Surat panggilan pemeriksaansudah dilayangkan," kata Yuyuk.
PT Tata Bumi Raya yang berdomisili di Surabaya adalah subkontraktor PT LRR dalam pengerjaan proyek PKBM.
Yuyuk tak menampik pemerÂiksaan intens terhadap pihak pemenang tender untuk menÂetapkan tersangka baru kasus ini. "Kita lihat hasil penyidikannya, siapa yang akan ditentukan sebaÂgai tersangka lanjutan. Saya rasa prosesnya (penetapan tersangka) tidak lama lagi," katanya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Walikota Madiun Bambang Irianto sebagai terÂsangka. Bambang diduga menerima gratifikasi dari proyek itu. Ia pun dijerat dengan Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Tersangka BI diduga baik langsung maupun tidak langsung dengan mengajak, turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seÂluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengaÂwasinya atau menerima gratiÂfikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasÂnya atau menerima hadiah atau janji padahal itu diketahui atau patut diduga diberikan karena jabatannya atau kewenanganÂnya sebagai Walikota Madiun," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam keterangan pers 17 Oktober lalu.
Kasus ini pernah diselidikiKejaksaan Negeri Madiun. Kemudian di tahun 2012 perkara ini diambil alih Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Belakangan dihenÂtikan karena kejaksaan menemuÂkan adanya kerugian negara.
Menurut Yuyuk, KPK melakuÂkan supervisi dalam penyelidiÂkan kasus ini. "KPK menerima pelimpahan untuk menindakÂlanjuti pengusutan perkara ini," sebutnya.
Ketika perkara ditangani Kejari Madiun, penyidik kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Madiun dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Madiun; manajemen konstruksi (MK) dari PT Pandu Persada, Bandung; dan manajer proyek yang terakhir menangani proyek, M. Ali Fauzi.
Penyidik kejaksaan juga memanggil direksi PT Lince Romauli Raya Wilayah Indonesia Bagian Timur. Yakni Direktur Musa Suprianto, dan wakilnya.
Keduanya diduga melarikan diri. Informasi kaburnya kedua orang itu disampaikan Ali Fauzi, Manajer Proyek Pembangunan Pasar Besar Kota Madiun yang ditunjuk PT LRR.
Pembangunan Pasar Besar Kota Madiun (PKBM) yang menelan biaya Rp 76,5 miliar dibiayai APBD Kota Madiun Tahun 2011 dan 2012. Pasar dipugar total setelah terbakar pada 2008.
Diduga, proses lelang proyek PKBM melanggar Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tenÂtang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu, ada peÂlanggaran jadwal pengerjaan dan kualitas konstruksi bangunan.
Ada tiga paket lelang dalam proyek pembangunan PBM, yakni paket lelang untuk manaÂjemen konstruksi, konsultan perencana, dan paket lelang untuk pemborong atau pelakÂsana bangunan. Paket lelang MK dimenangi PT Pandu Persada, Bandung. Sedangkan paket lelang konsultan perencana diÂmenangi Profil Emas Konsultan, Surabaya, dan pemenang paket lelang pelaksana bangunan adaÂlah PT LRR, Jakarta.
Menurut aturan, paket proyek yang dilelang pertama kali seÂharusnya manajemen konstruksi.Setelah itu, baru menentukan pemborong dan konsultan perencana.
Lelang manajemen konsÂtriuksi digelar duluan dengan harapan akan membantu panitia lelang dalam mengoreksi dan menentukan pemenang paket lelang pemborong dan konsulÂtan perencana. Namun proses lelang manajemen dan konsulÂtan perencana justru dilakukan bersamaan.
Kejari Madiun bersama tim ahli konstruksi dari Universitas Brawijaya, Malang sempat melakukan pengujian beton dan tiang pancang yang tak sesuai gambar perencanaan.
Pengerjaan konstruksi bangunan juga tak sesuai dengan jadwal, lantaran sempat vakum selama enam bulan pada Januari hingga Juni 2011. Kevakuman itu akibat pasokan bahan bangunan yang terhenti setelah PT LRR menunggak pembayaran ke sejumlah penyedia barang.
PT LRR secara resmi menyerahkan bangunan ke Pemerintah Kota Madiun pada 31 Desember 2011 setelah berakhirnya masa kerja 720 hari sejak awal 2010.
Kilas Balik
Geledah Kantor Kontraktor Pelaksana, KPK Sita 4 Koper Dokumen Proyek KPK menggeledah kantor konÂtraktor pelaksana dan konsultan perencana terkait kasus koruÂpsi proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun.
Juru bicara KPK, Yuyuk Andriari malam mengatakan, peÂnyidik menggeledah tiga tempat di Surabaya selama lima jam dari pukul 11.00 hingga pukul 16.00 WIB pada 19 Oktober 2016.
"Pertama tim menggeledah Kantor PT Tata Bumi Raya. Perusahaan ini menjadi sub konÂtraktor dalam proyek tersebut," kata Yuyuk.
Setelah itu, tim bergerak ke kantor CV Profil Emas. Kedatangan tim ke kantor itu lantaran peran perusahaan itu sebagai konsultan perencana pembangunanproyek tersebut. "Di lokasi pertama dan kedua tim menyita barang bukti berupa doÂkumen dan barang elektronik," kata dia.
Terakhir, tim KPK menggeledah rumah bekas kepala cabang PT Lince Romauli Raya (LRR) di Surabaya. Hanya saja di lokasi ketiga, tim tidak menemukan barang bukti terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, dua hari berturut-turut tim KPK menggeledah ruangkerja, rumah jabatan dan rumah pribadi Wali Kota Madiun.
Tak hanya itu, tim juga mengÂgeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Madiun. Hasil penggeledahan, tim menyita empat koÂper dan tiga dus berisi dokumen.
Direktur PT Tata Bumi Raya yang juga Ketua Kadin Kota Surabaya Jamhadi membenarÂkan kantornya yang beralamat di Jalan Pandegiling Surabaya digeledah KPK.
"Sekitar jam 1 siang sampai jam 3 siang lebih penggeledaÂhan oleh KPK. Saya kebetulan setelah acara Kadin di Hotel Shangri-La Surabaya selesai langsung meluncur ke kantor. Saya temui tim dari KPK itu," kata Jamhadi.
Menurut Jamhadi, PT Tata Bumi Raya merupakan subkonÂtraktor dari PT Lince Romaulia Raya yang merupakan kontraktor utama pembangunan Pasar Besar Madiun senilai Rp 76 miliar.
Proyek itu dikerjakan mulai tahun 2009, sdangkan PT Tata Bumi Raya sebagai sub konÂtraktor mengerjakan sejak April 2011. "Ada beberapa dokumen kontrak yang diperiksa dan dibawa KPK. Yang pasti kami kooperatif dengan KPK," tandas Jamhadi. ***