Berita

Foto/Net

X-Files

KPK Bidik Tersangka Baru Kasus Proyek Pasar Madiun

Bos Perusahaan Kontraktor Dipanggil Lagi
SENIN, 21 NOVEMBER 2016 | 08:42 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK membidik tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun (PKBM). Rekanan yang menggarap proyek senilai Rp 76 miliar bakal kembali diperiksa.

 Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPKYuyuk Andriati membenarkan, penyidik kembali memanggil Tonggung Napitupulu, bos PT Lince Romauli Raya (LRR). "Sudah dijadwalkan untuk diperiksa lagi," katanya.

PT LRR adalah pemenang ten­der proyek PKBM. Tonggung, sebut Yuyuk, telah diperiksa pekan lalu. Pekan ini akan dilaku­kan pemeriksaan lanjutan.


Selain Tonggung, pekan lalu KPKjuga memeriksan Mardin Zendrato, bekas direktur PT LRR. Kini, Martin menjabatDirektur PT Tangga Batu Jaya Abadi. Perusahaan ini berdomisili di alamat yang sama dengan PT LRR. Yakni di Jalan Ampera V Nomor 41, Pademangan, Jakarta Utara.

Rencananya, pekan ini, penyidik juga bakal memeriksa Direktur PT Tata Bumi Raya, Jamhadi. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surabaya itudiminta datang ke KPKhari ini. "Surat panggilan pemeriksaansudah dilayangkan," kata Yuyuk.

PT Tata Bumi Raya yang berdomisili di Surabaya adalah subkontraktor PT LRR dalam pengerjaan proyek PKBM.

Yuyuk tak menampik pemer­iksaan intens terhadap pihak pemenang tender untuk men­etapkan tersangka baru kasus ini. "Kita lihat hasil penyidikannya, siapa yang akan ditentukan seba­gai tersangka lanjutan. Saya rasa prosesnya (penetapan tersangka) tidak lama lagi," katanya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Walikota Madiun Bambang Irianto sebagai ter­sangka. Bambang diduga menerima gratifikasi dari proyek itu. Ia pun dijerat dengan Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Tersangka BI diduga baik langsung maupun tidak langsung dengan mengajak, turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan untuk se­luruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau menga­wasinya atau menerima grati­fikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas­nya atau menerima hadiah atau janji padahal itu diketahui atau patut diduga diberikan karena jabatannya atau kewenangan­nya sebagai Walikota Madiun," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam keterangan pers 17 Oktober lalu.

Kasus ini pernah diselidikiKejaksaan Negeri Madiun. Kemudian di tahun 2012 perkara ini diambil alih Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Belakangan dihen­tikan karena kejaksaan menemu­kan adanya kerugian negara.

Menurut Yuyuk, KPK melaku­kan supervisi dalam penyelidi­kan kasus ini. "KPK menerima pelimpahan untuk menindak­lanjuti pengusutan perkara ini," sebutnya.

Ketika perkara ditangani Kejari Madiun, penyidik kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Madiun dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Madiun; manajemen konstruksi (MK) dari PT Pandu Persada, Bandung; dan manajer proyek yang terakhir menangani proyek, M. Ali Fauzi.

Penyidik kejaksaan juga memanggil direksi PT Lince Romauli Raya Wilayah Indonesia Bagian Timur. Yakni Direktur Musa Suprianto, dan wakilnya.

Keduanya diduga melarikan diri. Informasi kaburnya kedua orang itu disampaikan Ali Fauzi, Manajer Proyek Pembangunan Pasar Besar Kota Madiun yang ditunjuk PT LRR.

Pembangunan Pasar Besar Kota Madiun (PKBM) yang menelan biaya Rp 76,5 miliar dibiayai APBD Kota Madiun Tahun 2011 dan 2012. Pasar dipugar total setelah terbakar pada 2008.

Diduga, proses lelang proyek PKBM melanggar Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 ten­tang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu, ada pe­langgaran jadwal pengerjaan dan kualitas konstruksi bangunan.

Ada tiga paket lelang dalam proyek pembangunan PBM, yakni paket lelang untuk mana­jemen konstruksi, konsultan perencana, dan paket lelang untuk pemborong atau pelak­sana bangunan. Paket lelang MK dimenangi PT Pandu Persada, Bandung. Sedangkan paket lelang konsultan perencana di­menangi Profil Emas Konsultan, Surabaya, dan pemenang paket lelang pelaksana bangunan ada­lah PT LRR, Jakarta.

Menurut aturan, paket proyek yang dilelang pertama kali se­harusnya manajemen konstruksi.Setelah itu, baru menentukan pemborong dan konsultan perencana.

Lelang manajemen kons­triuksi digelar duluan dengan harapan akan membantu panitia lelang dalam mengoreksi dan menentukan pemenang paket lelang pemborong dan konsul­tan perencana. Namun proses lelang manajemen dan konsul­tan perencana justru dilakukan bersamaan.

Kejari Madiun bersama tim ahli konstruksi dari Universitas Brawijaya, Malang sempat melakukan pengujian beton dan tiang pancang yang tak sesuai gambar perencanaan.

Pengerjaan konstruksi bangunan juga tak sesuai dengan jadwal, lantaran sempat vakum selama enam bulan pada Januari hingga Juni 2011. Kevakuman itu akibat pasokan bahan bangunan yang terhenti setelah PT LRR menunggak pembayaran ke sejumlah penyedia barang.

PT LRR secara resmi menyerahkan bangunan ke Pemerintah Kota Madiun pada 31 Desember 2011 setelah berakhirnya masa kerja 720 hari sejak awal 2010.

Kilas Balik
Geledah Kantor Kontraktor Pelaksana, KPK Sita 4 Koper Dokumen Proyek


KPK menggeledah kantor kon­traktor pelaksana dan konsultan perencana terkait kasus koru­psi proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun.

Juru bicara KPK, Yuyuk Andriari malam mengatakan, pe­nyidik menggeledah tiga tempat di Surabaya selama lima jam dari pukul 11.00 hingga pukul 16.00 WIB pada 19 Oktober 2016.

"Pertama tim menggeledah Kantor PT Tata Bumi Raya. Perusahaan ini menjadi sub kon­traktor dalam proyek tersebut," kata Yuyuk.

Setelah itu, tim bergerak ke kantor CV Profil Emas. Kedatangan tim ke kantor itu lantaran peran perusahaan itu sebagai konsultan perencana pembangunanproyek tersebut. "Di lokasi pertama dan kedua tim menyita barang bukti berupa do­kumen dan barang elektronik," kata dia.

Terakhir, tim KPK menggeledah rumah bekas kepala cabang PT Lince Romauli Raya (LRR) di Surabaya. Hanya saja di lokasi ketiga, tim tidak menemukan barang bukti terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, dua hari berturut-turut tim KPK menggeledah ruangkerja, rumah jabatan dan rumah pribadi Wali Kota Madiun.

Tak hanya itu, tim juga meng­geledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Madiun. Hasil penggeledahan, tim menyita empat ko­per dan tiga dus berisi dokumen.

Direktur PT Tata Bumi Raya yang juga Ketua Kadin Kota Surabaya Jamhadi membenar­kan kantornya yang beralamat di Jalan Pandegiling Surabaya digeledah KPK.

"Sekitar jam 1 siang sampai jam 3 siang lebih penggeleda­han oleh KPK. Saya kebetulan setelah acara Kadin di Hotel Shangri-La Surabaya selesai langsung meluncur ke kantor. Saya temui tim dari KPK itu," kata Jamhadi.

Menurut Jamhadi, PT Tata Bumi Raya merupakan subkon­traktor dari PT Lince Romaulia Raya yang merupakan kontraktor utama pembangunan Pasar Besar Madiun senilai Rp 76 miliar.

Proyek itu dikerjakan mulai tahun 2009, sdangkan PT Tata Bumi Raya sebagai sub kon­traktor mengerjakan sejak April 2011. "Ada beberapa dokumen kontrak yang diperiksa dan dibawa KPK. Yang pasti kami kooperatif dengan KPK," tandas Jamhadi.  ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya