Berita

Marthen Dira Tome/Net

X-Files

Tersangka Korupsi Dana Pendidikan NTT Ditahan

Datang Ke Jakarta Untuk Gugat KPK
RABU, 16 NOVEMBER 2016 | 09:33 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome akhirnya ditahan KPK. Marthen yang kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) di Nusa Tenggara Timur (NTT) itu ditangkap pada Senin malam (14/11).
 
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, penyidik sudah sudah mengantongi sejumlah bukti dugaan korupsi yang dilakukan Marthen. "Penahanan dilakukan dalam rangka memu­dahkan penyidik saat membu­tuhkan keterangan tersangka," kata Yuyuk.

Sedangkan penangkapan ter­hadap Marthen lantaran dia dianggap menghalang-halangi proses penyidikan. Yuyuk me­nyebut ada upaya mempengaruhi saksi-saksi agar tidak kooperatif terhadap penyidikan yang di­lakukan KPK.


Untuk diketahui, penyidik KPK dikirim ke NTT setelah terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) baru kasus Marthen. Penyidik pun me­manggil sejumlah saksi-saksi untuk menjalani pemeriksaan di Markas Polda NTT.

Marthen pun turut dipanggil. Namun dia menolak datang. Bahkan menantang KPK berdebatsoal penyidikan baru ini. Ia men­ganggap KPK tidak berwenang menyidik dirinya setelah adanya putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Marthen mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka. PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatannya. Penyidikan KPK dinyatakan tidak sah.

Yuyuk membenarkan Marthen menolak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik yang datang ke NTT. Lantaran itu, KPK akhirnya mengambil sikap tegas denganmelakukan penangkapan.

Lexy Tungga, kuasa hukum Marthen mengatakan, kliennya ditangkap KPK di Jakarta. Kedatangannya ke ibukota untuk mengajukan gugatan praperadi­lan kembali terhadap KPK atas diterbitkannya sprindik baru.

"Sudah didaftarkan kemarin (Seninâ€"red). Ditangkap setelah mendaftarkan praperadilan," ungkap Lexy.

Dia menuturkan, sebelum mendaftarkan gugatan praperadi­lan, Marthen sempat mendatangi KPK untuk menanyakan dasar penetapan tersangka. Sekaligus mengantar surat keterangan ke­beratan atas penetapan tersebut.

Menurut dia, tidak ada peny­idik yang bersedia menemui. Staf KPK berdalih ada peraturan yang melarang penyidik bertemu dengan pihak berperkara saat proses penyidikan perkara.

Marthen dan Lexy kemudian meluncur ke PNJakarta Selatan untuk mendaftarkan gugatan praperadilan. Salah satu alasan­nya, penetapan tersangka yang dilakukan KPK tanpa didahului pemeriksaan terhadap Marthen.

Lexy pun heran penangkapan yang dilakukan KPK ketika Marthen sedang makan malam di kawasan Mangga Besar. "Ditangkap pukul 22.10 malam. Langsung dibawa ke KPK untuk dilakukan pemeriksaan," ka­tanya. Padahal, Marthen sempat ke KPK.

Setelah menjalani pemeriksaan, Selasa sore kemarin, Marthen digiring rutan. "Kami tetap akan melanjutkan gugatan praperadilan terhadap KPK," tandas Lexy.

Yuyuk menyatakan KPK siap menghadapi gugatan prapera­dilan yang diajukan Marthen. "Biro Hukum akan mempersiap­kan argumentasi dalam prapera­dilan nanti," katanya.

Menurut dia, penetapan Marthen sebagai tersangka lagi sudah sesuai prosedur hukum. "Penyidik menemukan bukti-bukti baru," sebut Yuyuk.

Yuyuk juga mengungkapkan, penyidik yang dikirim ke NTT akan mempercepat proses pe­meriksaan saksi-saksi dan pen­gumpulan dokumen tambahan. Diharapkan penyidikan kasus ini bisa diselesaikan cepat.

Kilas Balik
Dokumen PLS Dikembalikan Ke Disdik NTT, Lalu Disita Lagi

KPK kembali menetapkan Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome (MDT) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) tahun 2007.

"KPK beberapa hari yang lalu menetapkan kembali tersangka Saudara MDT yang dulu pernah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan pers di kan­tornya, Kamis (10/11).

Agus mengatakan, berdasar­kan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tersangka yang menang dalam praperadilan bisa ditetap­kan sebagai tersangka lagi.

Marthen Dira Tome sebelum­nya menang praperadilan mela­wan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mempersoal­kan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana PLS Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2007.

Saat itu, dia menjabat Kepala Bidang PLS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT sekaligus pejabat pembuat komitmen. Dana untuk PLS sebesar Rp 77,6 miliar berasal dari APBN.

Penetapan kembali Marthen sebagai tersangka kasus dugaa korupsi dana PLS diawali den­gan penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi NTT. Kasus ini awalnya ditangani Kejati NTT sebelum diambil alih KPK.

Penyerahan berkas perkara itu merupakan perintah putusan praperadilan. Berkas diterima Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTT, Gaspar Kase.

Setelah itu, KPK kembali mengambil alih kasus ini dengan menerbitkan surat perintah pe­nyidikan (sprindik) baru dengan tersangka Marthen. Seluruh dokumen yang terkait PLS disita lagi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT.

Begitu juga, para saksi yang kembali dipanggil untuk diper­iksa. Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, ada saksi tambahan yang dipanggil guna melengkapi berkas perkara Marthen.

Ia mengimbau saksi-saksi yang dipanggil bersikap koop­eratif agar kasus ini cepat ditun­taskan. Selain itu, penyidik KPK juga menginventarisir aset-aset Marthen. "Kita akan kembali melakukan penyitaan aset-aset tersangka," sebutnya.

Untuk diketahui pada 18 Mei 2016 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nursyam memu­tus penetapan tersangka Marthen Dira Tome tidak sah.

Dalam putusannya, hakim tunggal Nursyam memerin­tahkan KPK sebagai termohon untuk segera mencabut surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka oleh KPK pada 30 Oktober 2014. Sebab, penetapan tersangka tidak ber­dasarkan dua alat bukti yang cukup dan hanya berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Menurut Nursyam, pengam­bilalihan kasus ini dari Kejati NTT tidak dilakukan serentak dengan tersangka. Padahal sesuai ketentuan Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menye­butkan pengambilan kasus harus disertai dengan tersangka.

Marthen baru ditetapkan seba­gai tersangka ketika perkara ini dilimpahkan ke KPK. Marthen dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur men­genai setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan neg­ara, maupun setiap orang yang penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang dapat mer­ugikan keuangan dan perekono­mian negara.

Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. ***

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya