Berita

Nusantara

Kasus Dimas Kanjeng Dilimpahkan Ke Pengadilan

RABU, 16 NOVEMBER 2016 | 08:46 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Kasus penipuan berkedok penggandaan uang Dimas Kanjeng Taat Pribadi akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi, Jawa Timur.

Penyerahan berkas ini dilakukan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim setelah dalam proses penyidikan pada kasus ini sudah memenuhi unsur tindak penipuan.

"Penyerahan berkas kasus penipuan dilakukan setelah proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka Taat Pribadi serta beberapa tersangka lain dan para saksi terhadap kasus tersebut oleh polisi dinyatakan telah memenuhi unsur tindak penipuan," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Polisi Raden Prabowo Argo, sebagaimana dilansir JPNN.


Dalam perkara ini, tersangka Dimas Kanjeng dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Diketahui, sejak ditetapkannya Taat Pribadi sebagai tersangka pada 30 September lalu, penyidik sudah menerima sebanyak sembilan laporan yang diduga menjadi korban penipuan berkedok penggandaan uang Taat Pribadi.

Total kerugian mencapai ratusan miliar rupiah. [ysa]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya