Berita

Nusantara

Kasus Dimas Kanjeng Dilimpahkan Ke Pengadilan

RABU, 16 NOVEMBER 2016 | 08:46 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Kasus penipuan berkedok penggandaan uang Dimas Kanjeng Taat Pribadi akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi, Jawa Timur.

Penyerahan berkas ini dilakukan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim setelah dalam proses penyidikan pada kasus ini sudah memenuhi unsur tindak penipuan.

"Penyerahan berkas kasus penipuan dilakukan setelah proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka Taat Pribadi serta beberapa tersangka lain dan para saksi terhadap kasus tersebut oleh polisi dinyatakan telah memenuhi unsur tindak penipuan," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Polisi Raden Prabowo Argo, sebagaimana dilansir JPNN.


Dalam perkara ini, tersangka Dimas Kanjeng dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Diketahui, sejak ditetapkannya Taat Pribadi sebagai tersangka pada 30 September lalu, penyidik sudah menerima sebanyak sembilan laporan yang diduga menjadi korban penipuan berkedok penggandaan uang Taat Pribadi.

Total kerugian mencapai ratusan miliar rupiah. [ysa]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya