Bekas anggota Komisi III DPR Arbab Paproeka tak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa dalam kasus suap penanganan perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Buton. Pria yang berprofesi advokat itu bakal dipanggil ulang.
KPK menjadwalkan pemerikÂsaan terhadap Arbab pada Rabu pekan lalu. Namun anggota DPR periode 2004-2009 dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu mangkir.
"Saksi AP (Arbab Paproeka) tidak hadir menemui penyidik," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
"Akan dijadwalkan ulang peÂmeriksaannya," lanjut Priharsa.
Arbab dipanggil KPK untuk menjadi saksi kasus Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun (SUS). KPK menetapkanSamsu sebagai tersangkakaÂsus penyuapan terhadap Akil Mochtar, bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Priharsa, ketidakhadÂiran Arbab bisa menghambat penuntasan penyidikan perkara Samsu. Ia pun berharap Arbab bisa datang memenuhi panggilan KPK berikutnya.
Hingga tadi malam, Arbab belum memberikan konfirmasi dengan ketidakhadirannya meÂmenuhi panggilan KPK. Ia tak menjawab panggilan teleponmaupun SMS dari
Rakyat Merdeka.
Untuk diketahui, Samsu meÂnyuap Akil terkait penanganan perkara sengketa hasil Pilkada Kabupaten Buton di MK tahun 2011 lalu. Saat itu, Akil menjaÂbat ketua MK sekaligus hakim konstitusi yang memeriksa sengketa ini.
Nama Arbab dan Samsu disebutkan dalam dakwaan jaksa peÂnuntut umum (JPU) KPK dalam kasus suap Akil. JPU memaparÂkan, pada bulan Agustus 2011 dilaksanakan pemilihan bupati dan wakil bupati Buton yang diikuti 9 pasangan calon. Yakni Agus Feisal Hidayat-Yaudu Salam Ajo, Ali La Opa-La Diri, Azhari-Naba Kasim, Jaliman Mady-Muh. Saleh Ganiru, Samsu Umar Abdul Samiun-La Bakry, Yasin Welson Lajaha-Abdul Rahman Abdullah, La Sita-Zuliadi, La Ode M Syafrin Hanamu-Ali Hamid dan Edy Karno-Zainuddin.
Berdasarkan hasil penghitungan perolehan suara, KPU Buton kemudian menetapkan Agus Feisal Hidayat dan Ya Udu Salam Ajo sebagai pasangan bupati dan wakil bupati dengan Surat Keputusan (SK) tertanggal 12 Juli 2011.
Keputusan KPU Buton ini digugat ke MK. Panel hakim konÂstitusi yang diketuai Akil dengan anggota Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva membatalkan SK KPU itu.
Panel memerintahkan KPU Buton melakukan verifikasi administrasi dan verfikasi faktuÂal terhadap bakal pasangan calon yang diusulkan parpol dan bakal calon perseorangan. Kemudian melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang.
"Pada Juli 2012 Samsu Umar Abdul Samiun dihubungi Arbab Paproeka yang menyampaikan permintaan terdakwa (Akil) agar Samsu Umar Abdul Samiun menyediakan uang Rp 6 miliar terkait permohonan keberatan hasil pemungutan suara ulang Pilkada Buton," kata KPU KPK Olivia Sembiring membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 20 Februari 2014.
Arbab juga memberitahu rekening atas nama CV Ratu Samagat pada Bank Mandiri KC Pontianak Diponegoro. "Atas permintaan tersebut Samsu Umar Abdul Samiun pada 18 Juli 2012 hanya memberikan sebesar Rp 1 miliar dengan cara pemindahbukuan dari rekeningnya di Bank Mandiri ke rekening atas nama CV Ratu Samagat," beber jaksa.
Akil diketahui juga mengirim SMS ke Samsu Umar Abdul Samiun usai MK memutus dilakukan pemungutan dan penghitungan ulang pemilihan bupaÂti-wakil bupati Buron.
"SMS isinya menagih kekuranganuang sesuai dengan jumlah yang diminta terdakwa sebelumnya akan tetapi Samsu Umar Abdul Samiun tidak meÂmenuhi permintaan terdakwa tersebut," sebut jaksa.
Pemungutan suara ulang akhÂirnya dilaksanakan pada 19 Mei 2013 yang diikuti 7 pasangan calon. Berdasarkan hasil perhiÂtungan pemungutan suara ulang, pasangan pasangan Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry memperoleh suara terbanyak. Pasangan kemudian ditetapkan bupati dan wakil bupati Buton.
Dalam perkara suap penanganan perkara sengketak hasil pilkada Buton ini, KPK telah meÂmeriksa Panitera MK Kasianur Sidauruk. Usai diperiksa Rabu lalu, Kasianur mengungkapkan dirinya ditanya penyidik mengenai mekanisme penanganan perkara di MK.
"Penyidik meminta penjelasan tentang proses penyelesaian sengketa inklusi. Mulai dari penerimaan permohonan, jalanÂnya persidangan, sampai pada putusan," bebernya.
"Menyangkut soal teknis adÂministrasi (perkara) lah," lanjut Kasianur.
Ia tak tahu Samsu menyuap Akil. Menurut dia, penanganan perkara sengketa hasil pilkaÂda Buton tak berbeda dengan perkara lainnya. "Normal, berÂjalan seperti nggak ada apa-apa. Sesuai dengan biasanya saja. Hukum acaranya berjalan seperti biasa. Yang lain-lainnya tidak ada keganjilan dalam hukum acara," sebutnya.
Bahkan, kata Kasianur, dalam pengambilan putusan semua anggota majelis hakim konstiÂtusi sepakat memutus perkara dengan memenangkan Samsu. "Putusannya bulat. Tidak ada dissenting opinion (beda pendaÂpatâ€"red) dalam penetapan putuÂsan perkara itu," ujarnya.
Kilas Balik
Samsu Umar Ditakut-takuti Kemenangannya Bisa DibatalkanKPK menetapkan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun menjadi tersangka. Dia dituduh menyuap Akil Mochtar yang keÂtika itu menjabat Ketua MK.
Samsu dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebaÂgaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketika menjadi saksi perkaÂra Akil di Pengadilan Tipikor Jakarta, Samsu mengakui pernah memberikan uang Rp 1 miliar kepada Akil pada 2012 lalu.
Ia mengaku terpaksa menyuap Akil karena ditakut-takuti Arbab Paproeka kemenangan pasangan Samsu Umar-La Bakry akan dianulir jika tidak mengabulkan permintaan Akil.
Menurut Samsu, saat proses sengketa kedua hasil pilkada Buton di MK, dia dihubungi Arbab yang minta bertemu. Tetapi, Samsu berkali-kali mengabaikannya.
Namun Arbab terus mendeÂsaknya dengan jurus mengatakan perkara sengketa pilkada Buton berÂmasalah. "Kata Pak Arbab melalui telepon, kemenangan kami di MK akan segera dianulir kalau tidak segera bertemu. Menurut keteranÂgan Agus (sahabat karib Samsu) yang akan menganulir adalah Pak Akil Mochtar," kata Samsu.
Agus yang dimaksud Samsu adalah La Ode Muhammad Agus Mukmin. Agus yang diÂhadirkan menjadi saksi dalam persidangan Akil juga menÂgungkapkan, Arbab berkali-kali menghubunginya meminta dipertemukan dengan Samsu.
Meski awalnya kerap mengeÂlak, tapi setelah Arbab mengataÂkan ada kemungkinan kemenanÂgan Samsu dibatalkan, Agus lanÂtas memberikan nomor telepon dan menghubungi sahabatnya. "Saya bicara kepada Samsu tapi dia bilang nggak usah ditangÂgapi karena yakin menang dalam sengketa," kata Agus.
Tak lama kemudian, Arbab dan Samsu bertemu. Menurut Samsu, Arbab sempat menyatakan kemenangannya dibatalkan MK jika tidak memberikan uang. Arbab sempat mencontohkan sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan. Saat itu Akil melaluikeputusan MK memÂbatalkan kemenangan salah satu pasangan calon.
Samsu pun khawatir MK bakal menganulir kemenangannya. Arbab lalu menyampaikan perÂmintaan Akil supaya mengirim uang Rp 6 miliar jika kemenanÂgan Samsu tak mau dibatalkan.
Samsu mengaku tak punya uang sebanyak itu. Besoknya, Arbab memberikan nomor rekenÂing atas nama CV Ratu Samagat. "Pertama (Arbab) telepon dan kemudian sms," sebutnya.
CV Ratu Samagat adalah peÂrusahaan milik istri Akil, Ratu Rita.. "Saya sempat berpikir dulu sebelum mengirim. Karena saya dongkol karena jumlah uangnya tidak kecil dan dalam keadaan tertekan," tutur Samsu.
"Saya transfer ke CV Ratu Samagat Rp 1 miliar," kata Samsu dalam persidangan tangÂgal 4 Maret 2014.
Menanggapi kesaksian Samsu, Akil membantah pernah memÂinta uang terkait penanganan perkara sengketa hasil pilkada Buton. "Permintaan uang itu saÂya tidak tahu. Saya tidak pernah memerintahkan Arbab dan tidak Arbab. Tapi memang faktanya uangnya ada dikirim ke CV Ratu Samagat," sebut Akil.
Berdasarkan catatan, Akil dan Arbab pernah sama-sama duduk di Komisi Hukum ketika keduanya menjadi anggota DPRperiode 2004-2009. ***