Berita

Ilustrasi/Net

Politik

PKPI Hasil Islah Tunggu Kemenkumham Keluarkan SK

SABTU, 29 OKTOBER 2016 | 13:46 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Seluruh dokumen kepengurusan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) hasil islah telah diserahkan kepada Kemenkumham.

Penyerahan dokumen tersebut dimaksudkan agar Kemenkumham segera memproses penerbitan surat keputusan (SK) tentang pengesahan kepengurusan PKPI pimpinan Hendropriyono sebagai Ketua Umum dan Budi Susilo Soepandji sebagai sekretaris jenderalnya.

"Kami berharap Kemenkumham melanjutkan proses untuk mengeluarkan SK," kata Hendropriyono, yang menyerahkan langsung dokumen tersebut, dalam keterangan beberapa saat lalu (Sabtu, 29/10).


Menurut Hendropriyono, dokumen hasil islah PKPI yang diserahkan ke Kemenkumham antara lain daftar hadir, notulen, berita acara pelaksanaan islah yang dilegalisir notaris, serta dokumentasi berupa foto dan kliping media. Selain itu, ada pula dokumen dalam bentuk uraian singkat kronologi islah dan surat pengalihan dukungan Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKPI yang sebelumnya mendukung kubu Haris Sudarno ke Hendropriyono selaku ketua umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP Indonesia  periode 2016-2021.

Islah dan rekonsiliasi itu dilakukan untuk mengakhiri dualisme kepengurusan yang terlanjur terbentuk akibat adanya dua kongres. Kami mengakhiri dualisme itu dengan menyatakan kesepakatan bersama," tambahnya.

Namun, Hendropriyono juga mengatakan bahwa DPN PKPI pimpinan Haris atau yang dikenal dengan sebutan PKPI kubu Cut Meutia justru menyatakan telah menutup pintu islah. Namun, Hendro mengatakan bahwa yang penting Kemenkumham segera mengeluarkan surat keputusan pengesahan atas PKPI yang dipimpinnya.

Bagi kami yang paling utama dari segala-galanyanya adalah cepat keluarnya keputusan Menkumham, sehingga PKPI bisa mengikuti pemilu 2019. Jika Menkumham sudah mengambil keputusan setelah kami menyerahkan dokumentasi islah ini, maka kami siap menjalankannya," demikian Hendropriyono. [ysa]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya