Berita

Jusuf Kalla/net

Hukum

Jusuf Kalla Tidak Percaya Dahlan Iskan Korupsi

JUMAT, 28 OKTOBER 2016 | 18:23 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Penahanan atas mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, ditanggapi beragam oleh publik dan para elite politik.

Sebagian mereka ada yang tidak percaya Dahlan berbuat korup seperti dituduhkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Salah satunya Wakil Presiden, Jusuf Kalla alias JK.

JK meyakini, Dahlan tidak punya niat untuk menyelewengkan uang negara.


"Saya tidak yakin Pak Dahlan punya niat seperti itu, tapi banyak hal di Indonesia memang selama ada masalah dihubung-hubungkan terus," kata JK kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (28/10).

JK pun menyampaikan simpati kepada Dahlan yang diakuinya sebagai sahabat lama. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengungkapkan bahwa perkenalan keduanya terjadi sebelum membangun media massa di Makassar.

"Saya menyampaikan simpati yang mendalam atas kejadian yang dialami Ustad Dahlan, beliau kawan lama di Jawa Pos," katanya, dikutip JPNN.

Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Kejati Timur pada Kamis (27/10) sekitar pukul 17.30 WIB di rumah tahanan Medaeng, Surabaya, setelah diminta keterangannya sebagai saksi sejak pagi.

Dahlan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penjualan aset negara yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU). PT PWU adalah Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur di mana Dahlan pernah menjabat sebagai Direktur Utama.

"Saya sedang diincar terus oleh yang lagi berkuasa,’’ kata Dahlan kepada media saat akan meninggalkan gedung Kejati.

’’Biarlah sekali-sekali terjadi, seorang yang mengabdi dengan setulus hati, dengan menjadi direktur utama perusahaan daerah yang dulu seperti itu jeleknya, yang tanpa digaji selama 10 tahun, tanpa menerima fasilitas apa pun, harus menjadi tersangka,’’ jelasnya.

Dahlan menyatakan, dirinya ditetapkan sebagai tersangka bukan karena memakan uang negara, bukan karena menerima sogokan, juga bukan karena menerima aliran dana. Tetapi, karena harus menandatangani dokumen yang sudah disiapkan anak buah.

Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, tidak mau menjelaskan detail alasan penetapan Dahlan sebagai tersangka. Dia hanya menyatakan sudah ada dua alat bukti untuk menjadikan Dahlan tersangka. Dahlan selaku direktur utama yang menandatangani dokumen lelang pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung.

Sementara itu, penasihat hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway, menegaskan, penahanan oleh Kejati Jatim sangat berlebihan. Selama ini Dahlan selalu kooperatif. Penetapan tersangka atas Dahlan juga tidak beralasan.

Menurut Pieter, secara kebijakan, tidak ada masalah dalam restrukturisasi aset di PT PWU. Segala mekanisme sudah dilalui Dahlan selaku Dirut.

"Faktanya, ada surat persetujuan dari ketua DPRD yang dasarnya dari rapat di komisi C,” ujar Pieter.

Surat tersebut dikeluarkan pada 24 September 2002 dengan nomor 593/6083/040/2002. Dalam surat itu disebutkan, sesuai hasil rapat dengar pendapat antara komisi C dan PT PWU, diputuskan pelepasan aset diproses sesuai dengan UU PT. Juga berpedoman pada UU tersebut.

Jika dalam perjalanan restrukturisasi aset terjadi masalah, Pieter mengatakan, Dahlan tak bisa serta-merta dikaitkan. Apalagi, dia telah membentuk tim restrukturisasi serta memberikan kuasa kepada Wisnu Wardhana (WW). Saat itu WW menjabat kepala biro aset.

Ketika membentuk tim dan menunjuk WW, Dahlan menerapkan pakta integritas. Ia melarang siapa pun melakukan tindakan korupsi.

"Minta fee pun dilarang. Jangankan menerima sesuatu, sejak awal digaji di PT PWU saja tidak mau," imbuh Pieter. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya