Berita

Politik

Siang Ini Gerakan Buruh Jakarta Mau Kembali Demo Ahok

SENIN, 24 OKTOBER 2016 | 07:04 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Gerakan Buruh Jakarta akan kembali menyambangi balaikota Provinsi DKI Jakarta untuk mendesak Gubernur Basuki Tjahaja Purnama agar menetapkan Upah Minimum Provinsi Jakarta tahun 2017 sebesar Rp. 3.831.690.

Menurut Gerakan Buruh Jakarta, nilai UMP yang menjadi tuntutan tersebut adalah berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana diamanahkan oleh  UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 88 ayat (4). Gerakan Buruh Jakarta pun menantang Gubernur Basuki untuk berani melaksanakan ketentuan UU Ketenagakerjaan dan mengabaikan Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015.


"Ketentuan UU adalah lebih tinggi dibanding dengan PP, sehingga ketika PP bertentangan dengan UU, maka semua pihak harus kembali kepada ketentuan UU," kata Presidium GMJ, Mirah Sumirat, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 24/10).

"Ketentuan UU adalah lebih tinggi dibanding dengan PP, sehingga ketika PP bertentangan dengan UU, maka semua pihak harus kembali kepada ketentuan UU," kata Presidium GMJ, Mirah Sumirat, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 24/10).

GMJ, tegas Sumirat, mendesak pemerintah menegakkan keadilan dengan melaksanakan ketentuan UU. Dan seharusnya pemerintah, menunjukkan ketaatan pada penegakan hukum di Indonesia. PP 78/2015 yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Jokowi telah menghilangkan mekanisme penetapan UMP berdasarkan hasil survey KHL sebagaimana yang telah diatur dalam UU 13/2003.

"Jika Pemerintah Pusat dan Daerah tetap memutuskan UMP 2017 berdasarkan PP 78/2015, maka sesungguhnya Pemerintah sedang melakukan pembangkangan konstitusional. Ini aneh dan memalukan," tegas Mirah Sumirat. [ysa]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya