Berita

Bisnis

Surati Jokowi, Ombudsman Minta Revisi PP Telekomunikasi Ditunda

KAMIS, 20 OKTOBER 2016 | 13:35 WIB | LAPORAN:

Ombudsman RI telah melayangkan permintaan tertulis ke Presiden Jokowi agar pengesahan rancangan revisi Peraturan Pemerintah nomor 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP nomor 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, ditunda.

Permintaan ini setelah mencermati dan menerima aduan dari masyarakat, Ombudsman RI menilai rencana revisi dua PP tersebut diduga melanggar ketentuan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan, terutama, pasal 96 mengenai partisipasi masyarakat.

"Pada siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informatika tanggal 16 Oktober 2016 disampaikan bahwa telah ada koordinasi dengan kementerian terkait. Namun demikian, tidak dijelaskan adanya upaya melibatkan masyarakat, khususnya operator telekomunikasi," papar anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih melalui siaran pers, Kamis (20/10).


Rencana revisi dua PP tersebut yang memperbolehkan terjadinya praktik berbagai jaringan dan frekuensi juga dinilai Ombudsman RI akan bertentangan dengan UU 39/1999 tentang Telekomunikasi.

Selain itu Ombudsman juga mensinyalir ada upaya untuk memberikan pembenaran bahw pelaksanaan PP hasil revisi akan menghemat devisa negara hingga 200 miliar dolar AS atau lebih kurang Rp 2,644 triliun.

"Perhitungan ini cukup janggal, mengingat nilai tambah (PDB) sektor telekomunikasi Indonesia pada tahun 2015 hanya mencapai Rp 406, 9 triliun," jelas Alamsyah.

Ombudsman menilai pernyataan tersebut tak disertai informasi cara perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga berpotensi menciptakan penyesatan informasi kepada publik.

Dengan kata lain, kesimpulan sementara Ombudsman RI, revisi dua PP dimaksud berisiko cacat prosedur, cacat substansi, dan tidak didukung dengan dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.[wid]


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya