Berita

Nikita Mirzani/Net

Blitz

Nikita Minta Digarap Polisi

'Mandi Kucing' Berbau Pornografi
KAMIS, 20 OKTOBER 2016 | 09:54 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Nikita Mirzani kembali menjadi so­rotan karena unggahan vlognya yang berjudul Mandi Kucing. Meski telah menutup video itu dari akun YouTube-nya, posting video artis yang baru saja mencium bibir suami Nafa Urbach ini telanjur viral. Toh begitu, Nikita malah cuek dan minta dibuktikan bila terbukti bersalah secara hukum.

"Nah ini yang harus ditegaskan. Channel YouTube Niki itu sudah ada filter-nya untuk 18 tahun ke atas. Jadi, sebelum dibuka itu ada peringatannya dulu. Jadi kalau ada anak-anak yang melihat berarti bukan salah Niki-nya dong," terang Niki, kemarin

Bintang Perempuan-Perempuan Liar ini kemudian mengajari masyarakat agar lebih cerdas dalam memilih tonto­nannya sendiri.


"Harus bisa memilah-milah mana yang harus ditonton dan mana yang ng­gak. Tapi menurut Niki pribadi channel Youtube Niki masih dalam batas kewa­jaran dan tidak menampilkan tonjolan apalagi yang namanya alat vital-alat vital itu," lanjutnya.

Berbau pornografi, Kemenkominfo sudah mengkritik video itu. Bahkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan polisi tengah berkoordinasi. Apa reaksi Niki?

"Kalau memang mau diselidiki atau segala macam ya silakan. Niki sih mon­ggo aja. Ya gimana ya Niki juga kan cuma manusia biasa tidak pernah luput dari dosa-dosa dan salah," jawabnya santai.

Meski tak menampilkan adegan telanjang, bintang Jakarta Undercover ini mempertontonkan aktivitasnya yang tengah mandi dari sisi belakang.

"Kalau saya lihat, artis Nikita Mir­zani ini sering cari sensasi ya. Memang kalau dibilang porno tidak full mem­perlihatkan anggota tubuh vitalnya, tapi ini sudah nyerempet," ungkap pengamat industri telekomunikasi Heru Sutadi.

"Jika didiamkan, saya khawatir, set­elah kasus Awkarin, dan juga Anya Ger­aldine, akan muncul vlogger lain yang lebih berani melakukan hal-hal por­nografi atau hal-hal tidak baik lainnya," imbuhnya. "Saya kira kepolisian harus segera turun memeriksa maksudnya itu. Kalau membuka UU No 11 tentang ITE pasal 27 kan itu yang mentransmisikan itu termasuk pelanggaran mengandung pornografi." ***

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Diburu Kolektor, BI Cetak Lagi Rupiah Tanda Tangan Purbaya

Jumat, 25 September 2026 | 00:17

DPRD DKI: Perkuat Fungsi Edukasi dan Kebudayaan di TIM

Jumat, 25 September 2026 | 00:04

Pelunasan BLBI Jadi Tonggak Penyelesaian Krisis 1997-1998

Kamis, 24 September 2026 | 23:37

Tim Hukum: Tak Ada Saksi Sebut Heri Susanto Terima Suap

Kamis, 24 September 2026 | 23:19

Sufmi Dasco akan Kukuhkan Pengurus APKLI Merah Putih

Kamis, 24 September 2026 | 23:00

Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun Jatuh Tempo Besok

Kamis, 24 September 2026 | 22:59

Warisan Kwik Kian Gie untuk Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 22:48

DPR Minta Basarnas Lanjutkan Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 24 September 2026 | 22:26

Tokoh Adat Papua Kecam Penembakan Tiga Warga Sipil di Muliama

Kamis, 24 September 2026 | 22:23

Menko Yusril Pastikan Media Bebas Meliput di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 22:11

Selengkapnya