Berita

Nikita Mirzani/Net

Blitz

Nikita Minta Digarap Polisi

'Mandi Kucing' Berbau Pornografi
KAMIS, 20 OKTOBER 2016 | 09:54 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Nikita Mirzani kembali menjadi so­rotan karena unggahan vlognya yang berjudul Mandi Kucing. Meski telah menutup video itu dari akun YouTube-nya, posting video artis yang baru saja mencium bibir suami Nafa Urbach ini telanjur viral. Toh begitu, Nikita malah cuek dan minta dibuktikan bila terbukti bersalah secara hukum.

"Nah ini yang harus ditegaskan. Channel YouTube Niki itu sudah ada filter-nya untuk 18 tahun ke atas. Jadi, sebelum dibuka itu ada peringatannya dulu. Jadi kalau ada anak-anak yang melihat berarti bukan salah Niki-nya dong," terang Niki, kemarin

Bintang Perempuan-Perempuan Liar ini kemudian mengajari masyarakat agar lebih cerdas dalam memilih tonto­nannya sendiri.


"Harus bisa memilah-milah mana yang harus ditonton dan mana yang ng­gak. Tapi menurut Niki pribadi channel Youtube Niki masih dalam batas kewa­jaran dan tidak menampilkan tonjolan apalagi yang namanya alat vital-alat vital itu," lanjutnya.

Berbau pornografi, Kemenkominfo sudah mengkritik video itu. Bahkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan polisi tengah berkoordinasi. Apa reaksi Niki?

"Kalau memang mau diselidiki atau segala macam ya silakan. Niki sih mon­ggo aja. Ya gimana ya Niki juga kan cuma manusia biasa tidak pernah luput dari dosa-dosa dan salah," jawabnya santai.

Meski tak menampilkan adegan telanjang, bintang Jakarta Undercover ini mempertontonkan aktivitasnya yang tengah mandi dari sisi belakang.

"Kalau saya lihat, artis Nikita Mir­zani ini sering cari sensasi ya. Memang kalau dibilang porno tidak full mem­perlihatkan anggota tubuh vitalnya, tapi ini sudah nyerempet," ungkap pengamat industri telekomunikasi Heru Sutadi.

"Jika didiamkan, saya khawatir, set­elah kasus Awkarin, dan juga Anya Ger­aldine, akan muncul vlogger lain yang lebih berani melakukan hal-hal por­nografi atau hal-hal tidak baik lainnya," imbuhnya. "Saya kira kepolisian harus segera turun memeriksa maksudnya itu. Kalau membuka UU No 11 tentang ITE pasal 27 kan itu yang mentransmisikan itu termasuk pelanggaran mengandung pornografi." ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya