Berita

Hukum

Ternyata Legislator Asal Demokrat Ini Pernah Marah Besar Karena Uang Pelicin Tak Cair

SENIN, 10 OKTOBER 2016 | 18:54 WIB | LAPORAN:

Anggota Komisi III DPR RI, I Putu Sudiartana, ternyata pernah sangat marah lantaran uang suap yang diduga untuk dirinya tak kunjung cair.

Sikap politikus Demokrat tersebut diketahui setelah Kepala Bidang Pelaksana Jalan Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Indra Jaya, dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Suprapto dan Yogan Askan di Pengadilan Tipikor, jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (10/10).

Suprapto merupakan Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumbar; sedangkan Yogan Askan sebagai pengusaha.


Dalam kesaksiannya, Indra menjelaskan, kekecewaan Putu kepada Pemprov Sumbar disampaikan Suhemi, orang kepercayaan legislator asal Bali tersebut.

Pasalnya, Pemporv Sumbar telah mengingkari komitmen untuk memberikan uang atas jasanya yang telah membantu pencairan dana alokasi khusus (DAK) untuk Provinsi Sumbar.

Indra menjelaskan, pernyataan Suhemi terkait kemarahan Putu dilontarkan saat sebuah pertemuan yang dihadiri Suprapto, Yogan Askan, dan sejumlah pengusaha, yakni Suryadi Halim alias Tando, Hamnasri Hamid, dan Johandri di ruang rapat Dinas Prasarana, Pemprov Sumbar.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Indra, tercetus juga agar para pengusaha yang hadir mengumpulkan uang secara kolektif. Hal ini, diduga untuk meredakan kemarahan Putu.

"Pak Suhemi bilang, bagaimana kalau kami menyumbang untuk Partai Demokrat," kata Indra saat bersaksi

Indra menambahkan, Yogan Askan lalu menanggapi usulan tersebut dengan meminta para pengusaha yang hadir, termasuk pejabat Dinas Prasarana untuk mengumpulkan uang secara kolektif. Alhasil para pengusaha mengumpulkan uang Rp 500 juta. Uang itu kemudian diserahkan oleh Yogan kepada Putu Sudiartana.

Lebih jauh, Indra mengungkapkan setelah uang terkumpul, dirinya pernah mengingatkan Yogan agar berhati-hati dalam membawa uang yang bakal diberikan kepada Putu. Pasalnya, Yogan berniat membawa uang tersebut dalam perjalanan dari Padang ke Jakarta.

Hal itu pernah dikatakan Indra saat diperiksa oleh penyidik KPK. Dirinya mengaku pernyataan terkait keamanan uang hanya ucapan spontan darinya untuk Yogan. Bukan lantaran sudah mengetahui kalau petugas KPK tengah membuntuti penyerahan uang tersebut.

"Karena saya kan tahu Pak Yogan sebelumnya berembuk soal uang itu, kalau bawa uang ke Jakarta aman apa tidak," kata Indra

Diketahui, Yogan didakwa sebagai pemberi suap sebesar Rp500 juta kepada Putu yang bertujuan agar Putu membantu pengurusan penambahan pemberian DAK kegiatan sarana dan prasarana penunjang Tahun
2016 untuk Provinsi Sumbar.

Penambahan DAK itu diusahakan supaya proyek dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2016.

Atas perbuatan tersebut, Yogan Askan didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Indeks Kecakapan Bahasa Inggris di Indonesia Masih Rendah, Ini Sebabnya

Selasa, 09 Juni 2026 | 22:16

Putusan Kasasi MA Sengketa Lahan Digugat, Prinsipal Lapor Badan Pengawas

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:53

KPK dan Polri Ternyata Lakukan Joint Investigation dalam OTT Bupati Muara Enim

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:44

Badak Kalimantan Terakhir di Alam Liar Segera Dievakuasi

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:16

Nadiem Kecewa Replik Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:05

Budi Bantah Ditawari Jadi Menkeu: Sekarang Masih Menkes!

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:00

Citizen Lawsuit, Rangkap Jabatan Otto Hasibuan Digugat ke Pengadilan

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:52

DEN Ingatkan Risiko Inflasi Imbas Rupiah Melemah

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:45

Besok Prabowo ke Lampung, Tinjau RSUD Krui

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:36

Luhut: 80 Persen Data Pemerintah Sudah Terhubung Lewat GovTech Berbasis AI

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:21

Selengkapnya