Berita

Hukum

Ternyata Legislator Asal Demokrat Ini Pernah Marah Besar Karena Uang Pelicin Tak Cair

SENIN, 10 OKTOBER 2016 | 18:54 WIB | LAPORAN:

Anggota Komisi III DPR RI, I Putu Sudiartana, ternyata pernah sangat marah lantaran uang suap yang diduga untuk dirinya tak kunjung cair.

Sikap politikus Demokrat tersebut diketahui setelah Kepala Bidang Pelaksana Jalan Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Indra Jaya, dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Suprapto dan Yogan Askan di Pengadilan Tipikor, jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (10/10).

Suprapto merupakan Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumbar; sedangkan Yogan Askan sebagai pengusaha.


Dalam kesaksiannya, Indra menjelaskan, kekecewaan Putu kepada Pemprov Sumbar disampaikan Suhemi, orang kepercayaan legislator asal Bali tersebut.

Pasalnya, Pemporv Sumbar telah mengingkari komitmen untuk memberikan uang atas jasanya yang telah membantu pencairan dana alokasi khusus (DAK) untuk Provinsi Sumbar.

Indra menjelaskan, pernyataan Suhemi terkait kemarahan Putu dilontarkan saat sebuah pertemuan yang dihadiri Suprapto, Yogan Askan, dan sejumlah pengusaha, yakni Suryadi Halim alias Tando, Hamnasri Hamid, dan Johandri di ruang rapat Dinas Prasarana, Pemprov Sumbar.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Indra, tercetus juga agar para pengusaha yang hadir mengumpulkan uang secara kolektif. Hal ini, diduga untuk meredakan kemarahan Putu.

"Pak Suhemi bilang, bagaimana kalau kami menyumbang untuk Partai Demokrat," kata Indra saat bersaksi

Indra menambahkan, Yogan Askan lalu menanggapi usulan tersebut dengan meminta para pengusaha yang hadir, termasuk pejabat Dinas Prasarana untuk mengumpulkan uang secara kolektif. Alhasil para pengusaha mengumpulkan uang Rp 500 juta. Uang itu kemudian diserahkan oleh Yogan kepada Putu Sudiartana.

Lebih jauh, Indra mengungkapkan setelah uang terkumpul, dirinya pernah mengingatkan Yogan agar berhati-hati dalam membawa uang yang bakal diberikan kepada Putu. Pasalnya, Yogan berniat membawa uang tersebut dalam perjalanan dari Padang ke Jakarta.

Hal itu pernah dikatakan Indra saat diperiksa oleh penyidik KPK. Dirinya mengaku pernyataan terkait keamanan uang hanya ucapan spontan darinya untuk Yogan. Bukan lantaran sudah mengetahui kalau petugas KPK tengah membuntuti penyerahan uang tersebut.

"Karena saya kan tahu Pak Yogan sebelumnya berembuk soal uang itu, kalau bawa uang ke Jakarta aman apa tidak," kata Indra

Diketahui, Yogan didakwa sebagai pemberi suap sebesar Rp500 juta kepada Putu yang bertujuan agar Putu membantu pengurusan penambahan pemberian DAK kegiatan sarana dan prasarana penunjang Tahun
2016 untuk Provinsi Sumbar.

Penambahan DAK itu diusahakan supaya proyek dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2016.

Atas perbuatan tersebut, Yogan Askan didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya