Berita

Foto: Dok Themis

Hukum

11 Tahun Tuntut Keadilan, Korban Perampasan Lahan Ngadu Ke Presiden

SENIN, 10 OKTOBER 2016 | 17:47 WIB | LAPORAN:

Kantor hukum Themis resmi mengirimkan surat pengaduan ke Presiden Joko Widodo terkait kasus tanah yang sudah dimenangkan Mahkamah Agung sejak tahun 2005, siang tadi (Senin, 10/10).

Meski sudah diputuskan tapi tidak kunjung dieksekusi oleh negara.

Managing Partners Themis, Sarmanto Tambunan mengemukakan, berdasar data-data yang ditemukan, keputusan MA itu tak kunjung dieksekusi karena dugaan pendudukan lahan secara tidak sah oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara.


"Hari ini kami secara resmi mengadukan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol R. Budi Winarso dan Direktur Utama PTPN II Bhatara Moeda Nasution terkait perampasan dan pendudukan secara tidak sah lahan seluas tujuh hektar di Desa Marendal, Deli Serdang,  Sumatera Utara, " tuturnya melalui keterangan tertulis.

Ia menerangkan bahwa pendudukan yang dilakukan oleh aparat Polda Sumatera Utara terhadap lahan milik masyarakat itu terjadi sejak pertengahan tahun lalu.

"Padahal klien kami telah mengantongi keputusan MA sejak tahun 2005 yang menyatakan merekalah pemilik sah lahan tersebut, namun PTPN II justru melakukan tindakan sepihak dengan mengijinkan Polda Sumatera Utara membangun asrama di lahan tersebut.  Ini merupakan langkah melawan hukum yang dilakukan oleh dua institusi negara yang merugikan hak rakyat," tegasnya.

Surat Kantor Hukum Themis bernomor 078/Themis/X/2016 tersebut diterima di kantor Sekretariat Kabinet pada sekitar pukul 15.00 sore tadi.

Surat ke presiden juga ditembuskan kepada Kepala Staf Presiden dan Sekretariat Kabinet. Selain itu Kantor Hukum Themis juga bersurat ke sejumlah instansi terkait seperti Kepolisian RI, Kementrian Agraria,  Kemensesneg, Kemenkopolhukam, Kementerian BUMN,  Komnas HAM.  Rencananya besok, Themis akan melakukan pengaduan resmi ke Komisi Kepolisian Nasional sekaligus menggelar jumpa pers.

"Negara kita negara hukum,  klien kami yang merupakan masyarakat biasa memiliki bukti kuat dan memegang keputusan Mahkamah Agung sejak 11 tahun yg lalu, namun hak nya tak juga ditegakkan. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum di negeri ini, ini perilaku aparat di jaman orde baru bukan era setelah reformasi.  Presiden Joko Widodo harus tahu soal ini, " tandasnya.[wid]

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Indeks Kecakapan Bahasa Inggris di Indonesia Masih Rendah, Ini Sebabnya

Selasa, 09 Juni 2026 | 22:16

Putusan Kasasi MA Sengketa Lahan Digugat, Prinsipal Lapor Badan Pengawas

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:53

KPK dan Polri Ternyata Lakukan Joint Investigation dalam OTT Bupati Muara Enim

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:44

Badak Kalimantan Terakhir di Alam Liar Segera Dievakuasi

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:16

Nadiem Kecewa Replik Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:05

Budi Bantah Ditawari Jadi Menkeu: Sekarang Masih Menkes!

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:00

Citizen Lawsuit, Rangkap Jabatan Otto Hasibuan Digugat ke Pengadilan

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:52

DEN Ingatkan Risiko Inflasi Imbas Rupiah Melemah

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:45

Besok Prabowo ke Lampung, Tinjau RSUD Krui

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:36

Luhut: 80 Persen Data Pemerintah Sudah Terhubung Lewat GovTech Berbasis AI

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:21

Selengkapnya