Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Jefri Setiawan Tan, mertua terdakwa M. Sanusi, sebagai saksi dalam sidang lanjutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, jalan bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (10/10).
Jefri yang merupakan ayah dari Evelyn Irawan, istri Sanusi, memang pernah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi terkait Kasus TPPU Sanusi pada Selasa (12/7) lalu.
Dalam persidangan kali ini, Jefri kembali dipertanyakan JPU KPK terkait kepemilikan sejumlah aset mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu. Mulai dari rumah seharga miliaran rupiah, hingga dua mobil mewah milik Sanusi yang diduga merupakan hasil pencucian uang.
Aset pertama yang ditanyakan jaksa adalah pembelian rumah yang berada di Jalan Saidi, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Di persidangan Jefri mengaku hanya membayar Rp 10 miliar dari harga yang disepakati sekitar Rp 16,5 miliar. Awalnya, Jefri menjelaskan, rumah tersebut dijual dengan harga sekitar Rp 18,5 Miliar oleh pihak swasta yakni Trian Subekti. Namun, setelah negosiasi dan mencapai kesepakatan harga jadi Rp 16,5 miliar. Sisanya, kata Jefri diurus oleh putri dan menantunya.
"Saya hanya bayar Rp10 miliar, untuk harga rumah tanpa dilengkapi furniture. Karena saya nggak ingin keseluruhan, saya ingin rumahnya saja, yang kepingin furniturenya itu Pak Sanusi. Akhirnya disepakati 16,5 miliar," ujar Jefri dalam kesaksiannya.
Lebih lanjut, Jefri mengaku uang sebesar Rp10 miliar, diberikan ke putrinya, Evelyn secara bertahap. Selanjutnya, Evelyn dan Sanusi yang urus.
‎"Saya sediakan uang cash rupiah kalau anak saya datang ke rumah. Empat kali pemberian. Ada satu koper berisi 2 miliar, ada satu koper yang berisi 1,8 miliar. Itu semua saya serahin ke Evelyn. Saya cuma minta kwitansinya," ujarnya.
Tak hanya pembelian rumah, Jefri juga dicecar oleh Jaksa KPK soal mobil Jaguar milik Sanusi. Namun, dia mengaku tak tahu banyak soal mobil mewah itu.
Selebihnya Jefri hanya menceritakan, pada 2015 lalu, Sanusi pernah membawa Jaguar dengan nomor polisi B 123 RX itu ke rumahnya. Namun, dia tidak bertanya banyak kepada Sanusi mengenai pembelian mobil itu.
Jaksa pun mencecarnya soal apakah pernah membantu Sanusi untuk mengurus surat-surat mobil Jaguar tersebut. Namun, dia berdalih tak banyak terlibat.
Menurut Jefri, dirinya cuma membantu pengurusan mobil Audi berpelat nomor B 23 EVE milik Sanusi. Karena mobil itu diatasnamakan Leo Setiawan.
Untuk masalah balik nama kepemilikan mobil Jaguar, Jefri mengatakan mengenalkan menantunya tersebut kepada rekannya bernama Gerard Archie Istiarso.
Archie merupakan pegawai bagian legal PT Artha Pratama Anugrah. Namun, lagi-lagi Jefri berkelit tak tahu apakah kemudian Sanusi berkomunikasi dengan Archie untuk mengurus surat mobil Jaguar.
"Jaguar saya kurang tahu apa mereka hubungan sendiri dengan Sanusi," ujarnya.
Jaksa kembali mengingatkan Jefri yang merupakan pengusaha batik di Thamrin City itu agar tak berbohong karena telah bersedia disumpah sebelumnya.
Kemudian, Jaksa kembali ditanyakan soal Jaguar tersebut. Pasalnya, Jefri dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di KPK mengatakan bahwa Archie pernah datang ke kiosnya menyerahkan STNK Jaguar milik Sanusi atas nama Archie.
"Saya enggak tahu, enggak lihat STNK-nya," kata Jefri buru-buru menyergah pertanyaan Jaksa. ‎
Diketahui, dalam surat dakwaan KPK, Sanusi diduga sudah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membelikan sejumah aset. Namun sejumlah tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor itu dibelikan oleh rekanan Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta.
Total pencucian uang yang diduga dilakukan adik Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik itu lebih dari Rp 45 miliar.
[zul]