Berita

Hukum

Peradilan Yang Bersih Pun Tidak Berhak Mencabut Nyawa Manusia

SENIN, 10 OKTOBER 2016 | 01:00 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Hukuman mati merupakan jenis hukuman yang tidak manusiawi dan tidak beradab. Pernyataan menolak hukuman mati bagi para terpidana kembali dikeluarkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hapus Hukuman Mati atau Koalisi Hati.

"Kami mendesak pemerintah melakukan moratorium eksekusi terpidana mati di Indonesia," ujar inisiator Koalisi Hati, Arif Maulana, dalam diskusi bertajuk "Evaluasi Publik Terhadap Kebijakan Pemerintah Jokowi Terkait Penghormatan atas Hak Hidup dan Hukuman Mati" di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (9/10).

Koalisi Hati juga mendesak pemerintah untuk membentuk tim independen guna menyelidiki praktik-praktik peradilan sesat, khususnya untuk kasus-kasus terpidana mati‎.


"Terpenting, kami mendesak agar pemerintah menghapus ketentuan pidana mati dalam Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana," kata pengacara publik dari LBH Jakarta itu.

Sementara inisiator lain, Erwin Natosmal Oemar, menegaskan bahwa hukuman mati bertentangan dengan hak asasi yang dimiliki setiap orang. Menurutnya, setiap manusia berhak untuk hidup dan hanya Tuhan yang bisa mencabut nyawa seseorang.

"Jadi, meskipun peradilan kita sudah tidak korup, hukuman mati tetap tidak boleh," ujar peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) itu.

Sejumlah lembaga yang tergabung dalam Koalisi Hati ini antara lain, Imparsial, YLBHI, Kontras, Elsam, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, LBH Pers, HRGW, PBHI, PKNI, ILR, INFID, MAPPI FH-UI, Migrant Care, ICJR, dan FIHRRST. [ald]

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Indeks Kecakapan Bahasa Inggris di Indonesia Masih Rendah, Ini Sebabnya

Selasa, 09 Juni 2026 | 22:16

Putusan Kasasi MA Sengketa Lahan Digugat, Prinsipal Lapor Badan Pengawas

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:53

KPK dan Polri Ternyata Lakukan Joint Investigation dalam OTT Bupati Muara Enim

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:44

Badak Kalimantan Terakhir di Alam Liar Segera Dievakuasi

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:16

Nadiem Kecewa Replik Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:05

Budi Bantah Ditawari Jadi Menkeu: Sekarang Masih Menkes!

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:00

Citizen Lawsuit, Rangkap Jabatan Otto Hasibuan Digugat ke Pengadilan

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:52

DEN Ingatkan Risiko Inflasi Imbas Rupiah Melemah

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:45

Besok Prabowo ke Lampung, Tinjau RSUD Krui

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:36

Luhut: 80 Persen Data Pemerintah Sudah Terhubung Lewat GovTech Berbasis AI

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:21

Selengkapnya