Berita

Politik

Masih Terpidana Percobaan, Status Rusli Habibie Digugat Ikut Pilkada

KAMIS, 29 SEPTEMBER 2016 | 10:58 WIB | LAPORAN:

Status Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie bisa mengikuti Pilkada dipersoalkan.

Ketua Umum Lembaga Advokasi Kajian Stategis Indonesia (Laksi), Azmi Hidzaqi menegaskan, keputusan Mahkamah Konsititusi yang menganulir pasal 7 huruf g UU 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tidak dapat dijadikan landasan hukum di KPU daerah mengingat sosialisasi putusan tersebut belum diterima oleh masyarakat.

Pasal tersebut memuat ketentuan larangan bagi mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri pada Pilkada.


"Masyarakat di daerah tidak mudah menerima narapidana yang pernah bermasalah atau sedang menjalani masa hukuman maju menjadi kepala daerah karena akan memberikan contoh yang tidak baik," ujar Azmi.

Penjelasan ini sebagaimana diurai dalam surat Laksi yang ditujukan kepada sejumlah presiden, pejabat legislatif dan yudikatif. Dalam surat bernomor ihwal korupsi Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie.

Dalam surat bernomor 150/B-01/LAKSI/lX/2016 itu Laksi
meminta KPU Pusat dan KPUD Gorontalo agar tidak memberikan kesempatan kepada Ruslie yang masih menjalani hukuman percobaan untuk maju Pilkada Gorontalo 2017.

Penyidik Direktorat Tipikor Bareskrim perlu juga memeriksa Rusli Habibie sebagai saksi dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zaenal Umar Sidiki (ZUS), Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2011.

Catatan Laksi, setidaknya ada dua kasus terkait RSUD ZUS yang ditangani Bareskrim. Pertama, proyek yang dimenangkan PT Dinar Raya Mega dengan tersangka dokter RA sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,5 miliar. Nilai proyeknya Rp 5,7 miliar yang bersumber pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) penyesuaian dana infrastruktur daerah. Proyek ini sudah selesai dan sudah dibayarkan 100 persen.

Kedua, kasus korupsi dalam proyek pagar keliling, penimbunan jalan akses, dan jaringan sumber air bersih di RSUD ZUS. Pemenangnya, Kharisma Indoraya Sukses dengan tersangka dirut PT tersebut berinisial J dengan nilai proyek Rp 4,4 miliar. Dalam kasus ini kerugian negara diduga sekitar Rp 896 juta.

Kasus lainnya tentang laporan dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana gedung pemerintah daerah Kabupaten Gorontalo Utara, dengan sistem tahun jamak (multiyears) tahun anggaran 2010-2012 yang jumlah anggaran Rp 100 miliar. Dugaan kerugian negara dalam proyek ini dikalkulasi Rp18.658.543.202,00.- 

"Dari monitoring dan investigasi yang dilakukan selama ini, jelas terindikasi praktik korupsi pada proyek tersebut. Dari tahun anggaran 2010 hingga 2012 negara telah dirugikan sebesar 18 milyar lebih," paparnya lebih lanjut.

Praktik korupsi yang terjadi pada pembangunan sarana dan prasarana gedung pemerintahan Kabupaten Gorontalo atau yang disebut Proyek Multiyears Blok Plan bermula dari terpilihnya Rusli sebagai bupati pada tahun 2008. Rusli Habibie yang menggagas perda Tahun Jamak dengan alokasi Anggaran Rp 100 miliar untuk membangun gedung perkantoran.

"Tahun 2010, Perda Tahun Jamak berbanderol 100 miliar disahkan dengan suara DPRD tidak bulat, karena salah satu fraksi dari lima Fraksi menolak," ungkapnya.

Alasan penolakan karena Perda tidak memiliki payung hukum dan berpotensi tindak pidana korupsi.

"Kami dari elemen masyarakat berharap hasil pemilukada dapat melahirkan pemimpin yang amanah, profesional dan tidak cacat moral untuk itu seleksi di KPU menjadi penting," demikian Azmi.[wid]



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya