Berita

Foto/Net

X-Files

KPK Periksa Kontraktor Proyek Jatah Kapoksi PAN

Kasus Jual-Beli Program Aspirasi DPR
SENIN, 26 SEPTEMBER 2016 | 09:41 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK telah memeriksa Rizal, Direktur Utama PT Reza Multi Sarana (RMS). Penyidik mendalami dugaan adanya imbalan fee dalam penggarapan proyek yang dilakukan PT Reza Multi Sarana.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati membenarkan KPK tengah mengembangkan penyidik men­genai dugaan adanya pemberian uang dari pihak lain kepada Andi Taufan Tiro.

"KPK bergerak berdasarkan bukti-bukti," tandasnya.


Semua pihak yang terkait dengan perkara ini akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Termasuk Rizal. "Sedang dikembangkan oleh penyidik," ujar Yuyuk.

Ia menambahkan penyidik akan mengkonfrontir keterangan dari para saksi dengan tersangka Andi Taufan Tiro. "Nanti hasil pemeriksaannya saya sampaikan setelah ada kesimpulannya," kata Yuyuk.

Berdasarkan penelusuran Rakyat Merdeka, PT Reza Multi Sarana adalah pemenang tenderproyek rekonstruksi jalan Sofi-Wayabula dilakukan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IMaluku Utara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Pagu dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek itu Rp 38.780.500.000. Proyek ini akhirnya jatuh ke tangan PTReza Multi Sarana yang mengajukan harga penawaran Rp 37.518.000.000.

Perusahaan yang berdomisili di Ternate Tengah, Maluku Utara itu berhasil menyisihkan 24 pe­rusahaan pesaingnya.

PT Reza Multi Sarana juga pemenang tender proyek re­konstruksi jalan Sofi-Bere Bere yang dilakukan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Maluku Utara, Kementerian PUPR.

Pagu dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek itu Rp 49.980.500.000. PT Reza Multi Sarana ditunjuk sebagai peme­nang dengan harga penawaran Rp 49 miliar.

Berdasarkan dokumen yang diungkap saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Taufan Tiro mendapat program aspi­rasi di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku-Maluku Utara senilai Rp 170 miliar. Program aspirasi Andi Taufan Tiro diberi kode 5E.

Andi Taufan Tiro mendapat ja­tah proyek jalan Wayabula-Sofi. Dua paket proyek di ruas jalan itu sudah dijual kepada Abdul Khoir, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU).

Yakni proyek pembangunan ruas Jalan Wayabulaâ€"Sofi senilai Rp 30 miliar dan peningkatan ruang jalan Wayabulaâ€"Sofi se­nilai Rp 70 miliar. Untuk menda­patkan proyek itu, Khoir mem­berikan imbalan fee Rp 7 miliar kepada Andi Taufan Tiro.

PT Windhu Tunggal Utama bersama 57 perusahaan menjadi peserta lelang proyek rekon­struksi jalan Wayabula-Sofi senilai Rp 67,877 miliar.

Dalam situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian PUPR, disebutkan lelang itu telah selesai dan sudah dilakukan penandatanganan kon­trak dengan rekanan pada 12 Mei 2016 lalu. Namun tak disebutkan siapa pemenang proyek itu beri­kut harga penawarannya.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik berupaya melengkapi ber­kas perkara Andi Taufan Tiro. "Tentunya lengkap dengan me­nyingkap dugaan keterlibatan semua pihak," katanya.

Andi Taufan Tiro ditetap­kan sebagai tersangka kasus jual-beli program aspirasi ang­gota Komisi V di Balai Besar Pelaksanaan Jalan (BPJN) IX Maluku-Maluku Utara. Wakil Sekjen DPP PAN itu kemudian ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

Kilas Balik
Pejabat BPJN IX Antar Khoir Bertemu Andi Taufan Tiro


KPK menelusuri aliran dana ke­pada anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro dalam perkara "jual-beli" proyek jalan di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku-Maluku Utara. Kemarin, penyidik komisi anti rasuah itu meminta keterangan Kepala Satuan Kerja Wilayah I BPJN IX, Qurais Lutfi. "Pemeriksaan saksi (Qurais) untuk tersangka ATT guna menentukan upaya hukum lanjutan," kata Kepala Bidang Publikasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha.

Qurais diduga mengetahui proyek "jatah" Taufan yang dilepas kepada Abdul Khoir, bos PT Windhu Tunggal Utama.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Khoir mengungkap pernah bertemu dengan Taufan di ruang kerja politisi PAN itu di DPR. Khoir datang ke DPR bersama Qurais dan Imran S Djumadil, politisi PAN Maluku Utara.

Dalam pertemuan di awal November 2015 itu, Taufan me­nyampaikan program aspirasin­ya sudah disetujui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumaha Rakyat. Ia mendapat jatah proyek jalan Wayabula-Sofi dengan nilau Rp 100 miliar.

Kepada Khoir, Taufan me­nawarkan proyek itu. Namun Khoir harus membayar fee 7 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp 7 miliar.

Pada 9 November 2015, Khoir memerintahkan Erwantoro, anak buahnya untuk menyerahkan uang Rp 2 miliar untuk Taufan lewat Imran. Penyerahan dilakukan di Blok M Jakarta Selatan. Esok harinya, Imran menyerahkan uang itu ke Taufan di belakang kompleks rumah dinas DPR Kalibata. Pada tanggal yang sama, Khoir ber­sama Imran datang ke ruang kerja Taufan di DPR untuk kembali menyerahkan uang Rp 2 miliar.

Selang dua hari, Khoir memerintahkan Erwantoro untuk me­nyerahkan uang Rp 2 miliar buat Taufan lewat Jaelani Parrandy. Jaelani adalah staf ahli anggota Komisi V Yasti Mokoagow.

Uang diserahkan kepada Jaelani di tempat parkir PT WTU di Melawai Jakarta Selatan.

Ketika bersaksi di persidangan Khoir, Jaelani mengaku menyerahkan uang kepada Taufan di pinggir jalan dekat kompleks rumah dinas DPR Kalibata.

Awal Desember 2015, Khoir memerintahkan anak buah­nya Yayat Hidayat menyerah­kan uang Rp 1,5 miliar kepada Taufan. Yayat mengantar uang itu ke kedai roti di kawasan Kalibata. Yayat menyerahkan uang ke Imran yang kemudian diteruskan ke Taufan. Total uang yang telah dikeluarkan Khoir untuk "membeli" proyek Taufan mencapai Rp 7,5 miliar.

Taufan yang dihadirkan seba­gai saksi di persidangan perkara Khoir 25 April 2016, membantah pernah terima duit dari terdakwa. "Saya tidak tahu. Tidak pernah (terima) dan saya tetap sesuai keterangan saya," akunya.

Lusa kemudian 27 April 2016, KPKmengumumkan Taufan sebagai tersangka penerima suap dari Khoir. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya