Berita

Foto/Net

X-Files

KPK Periksa Kontraktor Proyek Jatah Kapoksi PAN

Kasus Jual-Beli Program Aspirasi DPR
SENIN, 26 SEPTEMBER 2016 | 09:41 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK telah memeriksa Rizal, Direktur Utama PT Reza Multi Sarana (RMS). Penyidik mendalami dugaan adanya imbalan fee dalam penggarapan proyek yang dilakukan PT Reza Multi Sarana.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati membenarkan KPK tengah mengembangkan penyidik men­genai dugaan adanya pemberian uang dari pihak lain kepada Andi Taufan Tiro.

"KPK bergerak berdasarkan bukti-bukti," tandasnya.


Semua pihak yang terkait dengan perkara ini akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Termasuk Rizal. "Sedang dikembangkan oleh penyidik," ujar Yuyuk.

Ia menambahkan penyidik akan mengkonfrontir keterangan dari para saksi dengan tersangka Andi Taufan Tiro. "Nanti hasil pemeriksaannya saya sampaikan setelah ada kesimpulannya," kata Yuyuk.

Berdasarkan penelusuran Rakyat Merdeka, PT Reza Multi Sarana adalah pemenang tenderproyek rekonstruksi jalan Sofi-Wayabula dilakukan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IMaluku Utara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Pagu dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek itu Rp 38.780.500.000. Proyek ini akhirnya jatuh ke tangan PTReza Multi Sarana yang mengajukan harga penawaran Rp 37.518.000.000.

Perusahaan yang berdomisili di Ternate Tengah, Maluku Utara itu berhasil menyisihkan 24 pe­rusahaan pesaingnya.

PT Reza Multi Sarana juga pemenang tender proyek re­konstruksi jalan Sofi-Bere Bere yang dilakukan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Maluku Utara, Kementerian PUPR.

Pagu dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek itu Rp 49.980.500.000. PT Reza Multi Sarana ditunjuk sebagai peme­nang dengan harga penawaran Rp 49 miliar.

Berdasarkan dokumen yang diungkap saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Taufan Tiro mendapat program aspi­rasi di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku-Maluku Utara senilai Rp 170 miliar. Program aspirasi Andi Taufan Tiro diberi kode 5E.

Andi Taufan Tiro mendapat ja­tah proyek jalan Wayabula-Sofi. Dua paket proyek di ruas jalan itu sudah dijual kepada Abdul Khoir, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU).

Yakni proyek pembangunan ruas Jalan Wayabulaâ€"Sofi senilai Rp 30 miliar dan peningkatan ruang jalan Wayabulaâ€"Sofi se­nilai Rp 70 miliar. Untuk menda­patkan proyek itu, Khoir mem­berikan imbalan fee Rp 7 miliar kepada Andi Taufan Tiro.

PT Windhu Tunggal Utama bersama 57 perusahaan menjadi peserta lelang proyek rekon­struksi jalan Wayabula-Sofi senilai Rp 67,877 miliar.

Dalam situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian PUPR, disebutkan lelang itu telah selesai dan sudah dilakukan penandatanganan kon­trak dengan rekanan pada 12 Mei 2016 lalu. Namun tak disebutkan siapa pemenang proyek itu beri­kut harga penawarannya.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik berupaya melengkapi ber­kas perkara Andi Taufan Tiro. "Tentunya lengkap dengan me­nyingkap dugaan keterlibatan semua pihak," katanya.

Andi Taufan Tiro ditetap­kan sebagai tersangka kasus jual-beli program aspirasi ang­gota Komisi V di Balai Besar Pelaksanaan Jalan (BPJN) IX Maluku-Maluku Utara. Wakil Sekjen DPP PAN itu kemudian ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

Kilas Balik
Pejabat BPJN IX Antar Khoir Bertemu Andi Taufan Tiro


KPK menelusuri aliran dana ke­pada anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro dalam perkara "jual-beli" proyek jalan di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku-Maluku Utara. Kemarin, penyidik komisi anti rasuah itu meminta keterangan Kepala Satuan Kerja Wilayah I BPJN IX, Qurais Lutfi. "Pemeriksaan saksi (Qurais) untuk tersangka ATT guna menentukan upaya hukum lanjutan," kata Kepala Bidang Publikasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha.

Qurais diduga mengetahui proyek "jatah" Taufan yang dilepas kepada Abdul Khoir, bos PT Windhu Tunggal Utama.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Khoir mengungkap pernah bertemu dengan Taufan di ruang kerja politisi PAN itu di DPR. Khoir datang ke DPR bersama Qurais dan Imran S Djumadil, politisi PAN Maluku Utara.

Dalam pertemuan di awal November 2015 itu, Taufan me­nyampaikan program aspirasin­ya sudah disetujui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumaha Rakyat. Ia mendapat jatah proyek jalan Wayabula-Sofi dengan nilau Rp 100 miliar.

Kepada Khoir, Taufan me­nawarkan proyek itu. Namun Khoir harus membayar fee 7 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp 7 miliar.

Pada 9 November 2015, Khoir memerintahkan Erwantoro, anak buahnya untuk menyerahkan uang Rp 2 miliar untuk Taufan lewat Imran. Penyerahan dilakukan di Blok M Jakarta Selatan. Esok harinya, Imran menyerahkan uang itu ke Taufan di belakang kompleks rumah dinas DPR Kalibata. Pada tanggal yang sama, Khoir ber­sama Imran datang ke ruang kerja Taufan di DPR untuk kembali menyerahkan uang Rp 2 miliar.

Selang dua hari, Khoir memerintahkan Erwantoro untuk me­nyerahkan uang Rp 2 miliar buat Taufan lewat Jaelani Parrandy. Jaelani adalah staf ahli anggota Komisi V Yasti Mokoagow.

Uang diserahkan kepada Jaelani di tempat parkir PT WTU di Melawai Jakarta Selatan.

Ketika bersaksi di persidangan Khoir, Jaelani mengaku menyerahkan uang kepada Taufan di pinggir jalan dekat kompleks rumah dinas DPR Kalibata.

Awal Desember 2015, Khoir memerintahkan anak buah­nya Yayat Hidayat menyerah­kan uang Rp 1,5 miliar kepada Taufan. Yayat mengantar uang itu ke kedai roti di kawasan Kalibata. Yayat menyerahkan uang ke Imran yang kemudian diteruskan ke Taufan. Total uang yang telah dikeluarkan Khoir untuk "membeli" proyek Taufan mencapai Rp 7,5 miliar.

Taufan yang dihadirkan seba­gai saksi di persidangan perkara Khoir 25 April 2016, membantah pernah terima duit dari terdakwa. "Saya tidak tahu. Tidak pernah (terima) dan saya tetap sesuai keterangan saya," akunya.

Lusa kemudian 27 April 2016, KPKmengumumkan Taufan sebagai tersangka penerima suap dari Khoir. ***

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Kemenhut Sebut Kejagung Hanya Mencocokkan Data, Bukan Penggeledahan

Kamis, 08 Januari 2026 | 00:04

Strategi Maritim Mutlak Diperlukan Hadapi Ketidakpastian di 2026

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:49

Komplotan Curanmor Nekat Tembak Warga Usai Dipergoki

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:30

Pemuda Katolik Ajak Umat Bangun Kebaikan untuk Dunia dan Indonesia

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:01

PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD karena Tak Mau Tinggalkan Rakyat

Rabu, 07 Januari 2026 | 22:39

Penjelasan Wakil Ketua DPRD MQ Iswara Soal Tunda Bayar Infrastruktur Pemprov Jabar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:56

Kejagung Geledah Kantor Kemenhut terkait Kasus yang Di-SP3 KPK

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:39

84 Persen Gen Z Tolak Pilkada Lewat DPRD

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:33

Draf Perpres TNI Atasi Terorisme Perlu Dikaji Ulang

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:09

Harta Anggota KPU DKI Astri Megatari Tembus Rp7,9 Miliar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:07

Selengkapnya