Berita

ilustrasi/net

Politik

KPK Diminta Periksa Kemungkinan Suap di Komisi II DPR untuk Bongkar Polemik PKPU 5/2016

SABTU, 17 SEPTEMBER 2016 | 23:00 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Setelah menangkap Ketua DPD RI Isman Gusman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan untuk memeriksa kemungkinan suap yang terjadi di Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan dalam pilkada.

Saran untuk KPK ini disampaikan Ketua Insan Reformasi Gorontalo, Fanly Katili, dalam perbincangan dengan redaksi, Sabtu malam (17/9).

Menurut Fanly, sarannya ini beralasan, karena dalam RDP itu pimpinan Komisi II DPR RI terlihat begitu bersemangat mengubah isi PKPU 5/2016 terutama yang berkaitan dengan syarat calon kepala daerah.


Dalam RDP yang digelar pekan lalu itu, Komisi II DPR RI memutuskan terpidana hukuman percobaan atau terpidana yang tidak menjalani masa hukuman di penjara boleh mencalonkan diri dalam pilkada.

Menurut UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, keputusan RDP di Komisi II DPR RI itu bersifat mengikat, dan KPU harus mengikutinya kendati tidak setuju.

"Keputusan Komisi II DPR ini sangat aneh dan patut dicurigai. KPK perlu turun untuk mencari tahu apakah ada unsur suap di baliknya," ujar Fanly.

"Keputusan membolehkan terpidana ikut pilkada tentu tidak lahir begitu saja. Patut diduga ada pihak-pihak yang menitipkan pasal itu," kata dia lagi.

Menurut dia, tindakan Komisi II DPR RI memaksakan perubahan PKPU memiliki kaitan dengan waktu pendaftaran bakal calon kepala daerah yang sudah di depan mata.

Sulit untuk mengatakan bahwa tidak ada misi atau kepentingan golongan tertentu di balik perubahan yang mendadak dan menciderai azas dan konstruksi hukum yang berlaku di Indonesia.

Perubahan peraturan ini juga bisa mencelakai KPU Daerah sebagai penyelenggara pilkada. Bila KPUD meloloskan seorang terpidana sebagai calon kepala daerah, maka ini bisa jadi materi gugatan hingga ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP). KPUD pun akan menjadi sasaran tembak DKPP, dan bisa dijatuhi hukuman denda dan pidana.

"Kami berharap KPK, DKPP, MA, bahkan MK melihat PKPU 5/2016 ini sebagai sesuatu yang harus dibenahi segera. Ini akan melahirkan situasi genting tidak lama lagi," demikian Fanly. [dem]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Selesaikan Bentrok di Matraman dengan Kepala Dingin

Senin, 27 Juli 2026 | 20:25

Metode Backfill Tailing jadi Andalan Tambang Bawah Tanah Lebih Ramah Lingkungan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:24

Putusan Majelis Syura PKS: Dukung Kebijakan Ekonomi Prabowo Hingga Soroti LGBTQ

Senin, 27 Juli 2026 | 20:23

Pramono Minta Warga Kepala Dingin Sikapi Bentrokan di Matraman

Senin, 27 Juli 2026 | 20:16

Sebagai Wakil Rakyat, DPR Punya Tiga Tugas yang Wajib Dijalankan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:14

KSSK Bakal Libatkan Danantara dalam Setiap Pengambilan Keputusan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:02

Kuasa Hukum Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masih Abu-Abu

Senin, 27 Juli 2026 | 19:59

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Komunitas Lintas Iman Satukan Tekad Hadapi Krisis Iklim

Senin, 27 Juli 2026 | 19:49

Kompetisi Debat Pemilu ke-VI Bawaslu Cetak Rekor Peserta Terbanyak

Senin, 27 Juli 2026 | 19:48

Selengkapnya