Berita

Fanly Katili/Ist

Polemik PKPU 5/2016, Ada Internal Komisi II DPR RI yang Punya Maksud Jahat

SABTU, 17 SEPTEMBER 2016 | 11:05 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Simpang siur terkait Peraturan KPU (PKPU) 5/2016 yang dirumuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu membuat bingung masyarakat, dan diakibatkan oleh segelintir anggota Komisi II DPR RI yang punya niat jahat.

Keputusan RDP Komisi II DPR RI dengan KPU RI itu menciderai rasa keadilan masyarakat karena memperbolehkan seseorang yang menjalani masa hukuman mencalonkan diri dalam pilkada. PKPU 5/2016 digunakan untuk menampung maksud jahat itu.

Begitu atara lain disampaikan aktivis dari Gorontalo, Fanly Katili, dalam perbincangan dengan redaksi Sabtu siang (17/9).


Secara resmi PKPU 5/2016 adalah tentang Perubahan Kedua Atas PKPU 9/2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Belakangan menyusul protes berbagai kalangan, termasuk dari dalam Komisi II DPR RI dan partai-partai, berkembang keinginan untuk meninjau ulang PKPU 5/2016 itu.

"PKPU 5/2016 merupakan hasil pembicaraan di Komisi II DPR RI dengan KPU RI, memperbolehkan terpidana ikut pilkada. Kini muncul wacana untuk membicarakan kembali PKPU 5/2016 dan membuka rekaman RDP sebelumnya. Inilah yang sangat membingungkan kami masyarakat Gorontalo," ujar Ketua Insan Reformasi Gorontalo itu.

"Apa yang sebenarnya terjadi di Komisi II DPR RI?" tanya Fanly Katili.

Fanly mengatakan, pihaknya sejak awal sudah curiga dengan permainan segelintir anggota Komisi II DPR RI untuk mengubah PKPU demi menyelematkan figur tertentu.

"Bila ini dibiarkan Komisi II DPR RI merusak norma dan aturan hukum yang berlaku. DPR melawan prinsip lex specialis derogat legi generalis, membuat PKPU 5 /2016 mengenyampingkan  bahkan melampaui UU 10/2016 tentang Pilkada yang mengharamkan siapapun yang sedang menjalani hukuman untuk ikut dalam pilkada," sambung Fanly.

"Kami dari Gorontalo ikut prihatin bahkan malu jika hal yang memprihatinkan ini terjadi hanya karena kepentingan politik golongan tertentu dari Gorontalo, sehingga merusak konstruksi hukum di negara ini," demikian Fanly.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini juga mempertanyakan alasan DPR mengartikan orang yang menjalani hukuman percobaan sebagai pelaku tindak pidana ringan karena ketidaksengajaan atau kealpaan.

Argumentasi ini, menurut Titi, jelas keliru.

Menurut Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 tentang Pilkada, siapapun yang menjalani pidana, termasuk pidana percobaan, atau sedang menjalani pidana kategori culpa levis (kealpaan), meskipun menjalani hukuman ringan dan tidak berada dalam lembaga pemasyarakatan, sesungguhnya berstatus hukum sebagai terpidana.

Titi mengatakan, persoalan pelik seputar PKPU 5/2016 ini diakibatkan ketidakjelasan mekanisme konsultasi PKPU dalam Pasal 9A UU 10/2016 yang mengatakan bahwa konsultasi KPU dan Bawaslu dengan DPR dan Pemerintah bersifat mengikat. [dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya