Berita

Foto/Net

X-Files

Mau Gugat Perdata, Kejagung Tunggu Surat Kuasa Dari Menkeu

Samadikun Ingkar Bayar Ganti Rugi BLBI
SELASA, 13 SEPTEMBER 2016 | 08:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Terpidana kasus BLBI Samadikun Hartono dianggap tak kooperatif dalam menyelesaikan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara. Kejaksaan Agung pun berencana menggugat bekas bos Bank Modern itu.
 
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum mengatakan, rencana gugatan perdata sudah dibahas pimpinan Kejaksaan.

Ia menjelaskan, ada kesepakatan antara Samadikun dengan jaksa eksekutor mengenai penyelesa­ian pembayaran uang pengganti kerugian negara. "Tapi diingkari oleh terpidana," katanya.


Menurut Rum, Kejaksaan sudah memberikan batas wak­tu kepada Samadikun untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun hingga tenggat waktu itu berakhir, pembayaran belum dilakukan.

"Tentunya, ada sejumlah per­timbangan lain yang diper­gunakan untuk melayangkan gugatan secara perdata tersebut,"ujar Rum. Namun bekas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI itu menolak membeberkan dalih lainnya.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Arminsyah menjelaskan salah satu alasan Kejaksaan bakal memperkarakan secara perdata karena Samadikun tak konsisten dalam membayar kewajibannya.

Samadikun, sebut Arminsyah, tidak mencicil pembayaran uang pengganti kerugian negara seba­gaimana kesepakatan. Padahal, berdasarkan inventarisasi aset yang dilakukan tim jaksa ek­sekutor, terpidana itu masih memiliki aset yang cukup untuk menyelesaikan kewajibannya.

Arminsyah pun menilai, ter­pidana sengaja mengulur-ulur waktu pelunasan kewajibannya. "Ada dugaan bahwa terpidana wanprestasi," sebutnya.

Kejaksaan, kata dia, sudah berupaya menagih kewajiban Samadikun.

"Jadi tidak salah bila jaksa selaku eksekutor berkoordinasi dengan semua pihak terkait un­tuk melakukan upaya gugatan secara perdata pada terpidana ini," ujarnya.

Dalam gugatan perdata terhadap Samadikun, Kejaksaan akan bertindak sebagai pengac­ara negara. Untuk itu, Kejaksaan perlu mengantongi surat kuasa khusus (SKK) dari pemerin­tah, dalam hal ini Kementerian Keuangan.

"Sedang dimatangkan pros­esnya. Kita koordinasi dengan Kementerian Keuangan yang menerbitkan surat kuasa khusus atau SKK kepada jaksa," kata Arminsyah.

Untuk diketahui, Samadikun mengajukan permohonan agar pembayaran ganti rugi Rp 169 miliar dilakukan secara dicicil. Jumlahnya Rp 42 miliar per tahun. Kewajiban itu akan lunas dalam empat tahun.

Untuk pembayaran cicilan tahun pertama dibagi dalam dua kali pembayaran. Yakni pada 31 Mei 2016 dan 31 November 2016. Jumlahnya masing-masing Rp 21 miliar. Namun hing­ga batas waktu 31 Mei 2016, Samadikun belum melakukan pembayaran cicilan pertama untuk tahun pertama.

Ternyata pembayaran cici­lan pertama untuk tahun per­tama ini juga diangsur dua kali. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Pusat Dedy Prito selaku jaksa eksekutor pengembalian uang itu me­maparkan, Samadikun baru melakukan melakukan pada 9 Juni 2016. Jumlahnya Rp 10 miliar. Pembayaran dilakukan lewat Bank Mandiri.

Pembayaran berikutnya di­lakukan pada Senin, 13 Juni 2016. Jumlahnya Rp 10 miliar. "Tinggal cicilan kedua (tahun pertama) yang November," sebutnya.

Dedy mengatakan sudah me­nyita beberapa asset Samadikun sebagai jaminan pembayaran ganti rugi. Yakni tanah dan rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat; tanah di Puncak Bogor Jawa Barat; serta BPKB Mercedez Benz.

Dianggap Masih Punya Tunggakan, Sjamsul Nursalim Bisa Dibidik Lagi


Gugatan perdata juga bakal dilayangkan kepada para ob­ligor BLBI lainnya yang juga enggan melunasi kewajibannya. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Kejagung Bambang Setyo Wahyudi menegaskan, siap mengugat perdata terhadap obligor BLBI lainnya.

Salah satu obligor yang di­bidik adalah Sjamsul Nursalim. Ia dianggap masih memiliki kewajiban sebesar Rp 4,7 triliun. Pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu mendapat kucuran dana BLBI sebesar Rp 27,4 triliun.

Menurut Bambang, kejaksaan belum menerima surat kuasa khusus (SKK) untuk menggugat Sjamsul Nursalim.

Kejaksaan Agung sempat melakukan penyidikan terhadap Sjamsul Nursalim. Belakangan penyidikan dihentikan kar­ena pemerintah Megawati Soekarnoputri menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) pada 2004.

Rencana gugatan perdata ke­pada Sjamsul Nursalim sempat mencuat di era Jaksa Agung Hendarman Supandji. Dimana JAM Datun saat itu, Edwin P Situmorang sangat gencar dan bahkan sudah membicar­akan sampai ke eleson dua Kementerian Keuangan.

Saat itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) juga membidik tung­gakan kewajiban Sjamsul Nursalim kepada negara Rp 4,758 triliun. Jaksa gedung bundar pun membentuk tim penyelidik.

Namun ending-nya antikli­maks. JAM Pidsus ketika itu Kemas Yahya Rahman menya­takan tidak ada tindak pidana korupsi dalam persoalan ini.

Tak lama, ketua tim penyelidik kasus Sjamsul Nursalim, Urip Tri Gunawan ditangkap KPK karena menerima suap 660 ribu dolar Amerika dari Arthalita Suryani. Perempuan asal Lampung yang akrab disapa Ayin itu adalah orang dekat Sjamsul Nursalim.

Urip divonis bersalah men­erima suap dan dihukum 20 tahun penjara. Kasus ini me­nyeret sejumlah nama petinggi di Kejaksaan Agung. Beberapa pejabat kejaksaan dicopot. Ada juga yang mengundurkan diri secara sukarela ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya