Berita

Foto/Net

X-Files

Polisi Tahan Tujuh Bos Perusahaan Travel Haji

Kasus Calhaj Indonesia Berpaspor Filipina
SABTU, 10 SEPTEMBER 2016 | 10:17 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tujuh tersangka kasus pemberangkatan 177 calon haji (calhaj) Indonesia dengan paspor Filipina.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menyatakan, penetapan tujuh tersangka dilakukan sete­lah kepolisian menerima laporan dari masyarakat.

"Kita proses lima laporan. Hasilnya penyidik menemukan penyalahgunaan oleh tujuh ter­sangka. Semua pimpinan agen travel," katanya.

Dari hasil penyidikan kepoli­sian, tersangka berasal dari lima perusahaan perjalanan (travel) haji berbeda. Peran dan keterli­batan tersangka diungkap mela­lui laporan polisi pertama yang diterima pada 22 Agustus 2016.

Dari hasil penyidikan kepoli­sian, tersangka berasal dari lima perusahaan perjalanan (travel) haji berbeda. Peran dan keterli­batan tersangka diungkap mela­lui laporan polisi pertama yang diterima pada 22 Agustus 2016.

Dari laporan itu, polisi menetapkan dua tersangka yakni AS dan BDMW, pemilik biro perjalanan PT Ramana Tour. Sebanyak 38 calon jemaah ha­ji menjadi korban. Yakni 19 berasal dari Jepara, 12 orang dari Pasuruan, dua orang dari Jambi, dan tiga orang dari Bogor. Diduga tersangka meraup yang dari calon jemaah haji hingga mencapai Rp 3,5 miliar.

Laporan kedua masuk kepoli­sian pada 2 September 2016. Polisi kemudian menetapkan tersangka MNAyang merekrut 65 calon haji dan menimbulkan kerugian Rp 6,3 miliar.

Berturut-turut pada laporan tanggal yang sama, polisi me­netapkan tersangka MT, yang merekrut para calon haji dari Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. MT berhasil mengumpulkan 21 calon jemaah haji serta mendapat uang Rp 3,2 miliar.

Berdasarkan laporan polisi keempat tanggal 2 September 2016, polisi menetapkan tersang­ka F alias Adan AH. Keduanya adalah pimpinan biro perjalanan PT Shafwah yang merekrut 24 calon haji serta menyebabkan kerugian Rp 3 miliar.

Terakhir, berdasarkan lapo­ran polisi kelima tanggal 2 September 2016, polisi men­etapkan ZAP sebagai tersangka. ZAP adalah pimpinan biro per­jalanan PT Hade El Badr Tour. Perusahaan tersebut merekrut 12 calon haji sekaligus menda­patkan dana Rp 2 miliar.

Tujuh tersangka tersebut kini sudah ditahan kepolisian. Saat ini, rangkaian pemeriksaan terhadap tujuh tersangka pun dikembangkan.

Hal itu dilakukan mengingat masih adanya dugaan keterliba­tan pihak lain. "Kita kembang­kan lagi untuk mengidentifikasi adanya dugaan keterlibatan pihak lainnya," kata Boy.

Bekas Kapolda Banten itu juga menyebutkan, tujuh ter­sangka itu memiliki peranan berbeda-beda. Untuk itu, kepoli­sian perlu mengkualifikasikan peran masing-masing tersangka secara spesifik.

Para tersangka bakal dijerat dengan delik penipuan, pelanggaran Undang-Undang Penyelenggara Haji, dan Undang-Undang Konsumen.

Boy menyebutkan, penanganankasus ini juga dilakukan bersama otoritas penegak hukum Filipina. "Kepolisian berkoordinasi dengan otoritas Filipina," katanya.

Tim penyidik tengah mengumpulkan barang bukti di Manila, Filipina untuk mengungkap jaringan pemberangkatan je­maah haji lewat negara tetangga itu. Diduga jaringan ini sudah beroperasi lama.

"Sedikitnya sudah ada 20 orang yang diperiksa terkait perkara ini. Mereka diperiksa oleh tim gabungan kepolisian Indonesia dan Filipina," kata Boy.

Saat ini, Otoritas Filipina menyelidiki dugaan pelanggaran imigrasi dan pemalsuan paspor calon haji asal Indonesia. Diduga ada sindikat pemalsuan paspor yang terorganisir da nada pihak-pihak yang membantu melolos­kan jemaah haji.

Boy melanjutkan, Polri berusaha memulangkan 177 WNIcalon haji yang gagal berangkat ke Tanah Suci lewat Filipina. "Kita mengupayakan pemulanganmereka secepat­nya," katanya. Mereka masih ditampung di Kedutaan Besar RI di Manila.

Kilas Balik
Ongkos Haji Boleh Dicicil, Dilunasi Sebelum Keberangkatan

Jaringan pemberangkatan calon haji Indonesia dengan paspor Filipina diduga sudah beroperasi lama. Polisi pernah mengusut kasus ini di tingkat lokal. Pada Juni 2015, Polres Parepare menggerebek ruko di Jalan Sulawesi, Parepare, Sulawesi Selatan yang menjadi kantor PT Batara Maiwa.

Perusahaan itu sebenarnya bergerak di bidang pengadaan, penyimpanan, farmasi dan alat kesehatan. Namun penyelidikan polisi menemukan, perusahaan ini terlibat pemberangkatan calon haji lewat Filipina.

Saat melakukan penggeledahan,polisi menemukan dokumen 62 orang yang akan diberangkat­kan haji lewat negara tetangga.

Pemilik PT Batara Maiwa, Hasnawati akhirnya diseret ke meja hijau. Sayangnya, hakim menjatuhkan vonis ringan 5 bulan penjara kepadanya.

SL, seorang pendaftar yang batal berangkat saat itu mengakumerogoh kantong cukup dalam. Biaya untuk berangkat haji lewat Filipina dua kali lipat dari biaya haji reguler. Namun pendaftar di­janjikan bisa langsung berangkat.

"Setiap calon jemaah dim­inta menyetor uang sebanyak Rp 75 juta. Jumlah itu su­dah termasuk kepengurusan paspor," sebutnya.

Menurut dia, menurutnya, calon haji yang mendaftar saat itu didominasi jemaah asal Soppeng, Sidrap, dan daerah-daerah lainnya. "Mereka tentu saja tidak menawar karena tak perlu menunggu lama untuk berangkat ibadah haji. Angsurannya juga bisa dicicil. Namun harus dilu­nasi sebelum keberangkatan," bebernya.

SLmenuturkan calon haji berangkat ke Filipina dengan paspor Indonesia. Sesampaikan di Filipina ada pihak yang men­jemput. Calon haji lalu dibuat­kan paspor negara itu untuk berangkat ke Tanah Suci.

Modus yang sama dilakukan pada musim haji tahun ini. Sebanyak 177 warga negara Indonesia terendus otoritas Filipina. Mereka pun ditahan di Camp Bagong Diwa, Taguig City, pinggiran Manila. Paspor-paspor yang digunakan merupa­kan dokumen asli yang diperoleh dengan ilegal.

M Tahir, warga Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan mengaku ayahnya ikut rombongan yang berangkat haji lewat Filipina. Ayahnya bernama Nurdin bin Palla, 50 tahun. "Dia berangkat menggunakan travel yang ada di daerah," katanya.

Tahir mengatakan orang tuanya bersama 17 orang lain­nya dari Kabupaten Bone, be­rangkat melalui jasa travel PT Aulad Amin. Pada 16 Agustus lalu, rombongan ini berkum­pul di gedung Islamic Centre Kabupaten Wajo. "Mereka ber­kumpul di sana lalu berangkat ke Makassar," ujar Tahir.

Di Makassar, rombongan ini sempat menginap semalam. Mereka baru berangkat pada Rabu, 17 Agustus 2016, dengan tujuan Jakarta. Tahir mengatakan ayah­nya masih sempat mengabarkan akan segera take off. "Ayah pakai paspor Indonesia. Cuma kami tidak teliti tujuan ke mana," kata Tahir.

Menurut Tahir, ayahnya be­serta rombongan tidak menge­tahui bahwa pihak PT Aulad akan membawa jemaah itu ke Filipina. Sepengetahuannya, kata dia, jemaah akan langsung ke Arab Saudi.

Tahir berharap ada kabar yang menggembirakan tentang nasib orang tuanya. "Apalagi mereka ini mau melaksanakan hal yang baik," ujarnya.

Ia juga berharap ayahnya bisa melanjutkan perjalanan ke Tanah Suci. "Kalaupun tidak bisa, segeralah mereka dipulangkan ke Tanah Air," harap Tahir.

Tahir menuturkan orang tu­anya mendaftar melalui travel itu karena tahun-tahun sebelumnya telah berhasil memberangkatkan puluhan warga ke Tanah Suci.

"Orang tua saya membayar Rp 135 juta," ujar Tahir.

Tahir menceritakan bahwa keluarga besarnya mendorong orang tuanya menggunakan travel itu karena selama ini ber­hasil memberangkatkan warga naik haji.

Dia tak tahu bila jika berang­kat haji lewat negara lain itu ternyata melanggar. "Namanya orang kampung punya niat baik dan apa pun dilalui agar bisa berangkat haji," ucapnya.

Anak sulung dari tiga ber­saudara itu mengatakan orang tuanya tidak pernah mendaftar haji melalui Kementerian Agama Kabupaten Bone. Alasannya, daftar tunggunya panjang.

"Karena lama sekali menunggukalau melalui kuota haji reguler," katanya. ***

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya