Berita

Foto: Dispenal

Pertahanan

Begini Cara Menteri Susi Antisipasi Modus Baru Illegal Fishing

SELASA, 30 AGUSTUS 2016 | 10:55 WIB | LAPORAN:

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengantisipasi modus baru kejahatan perikanan yang belum lama ini terjadi.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan, saat ini seluruh pelabuhan di Indonesia akan ditelusuri terkait kegiatan illegal fishing.

"Kalau nanti ada yang coba-coba bermain ilegal lagi, itu kan sudah kita laporkan ke interpol. Ya kita bikin jera lagi," ujar Susi di Jakarta, Selasa (30/8).

Susi mengatakan, KKP juga sudah menindak tegas para pelaku kejahatan perikanan. Salah satunya adalah pemilik KM. Fransiska yang telah terbukti beroperasi dengan mengganti badan kapal sehingga seperti kapal dalam negeri. Modus kejahatan tersebut terungkap saat melakukan inspeksi mendadak ke Pelabuhan Benoa, Bali pada 2 Agustus 2016 lalu. Pemilik KM Fransiska yakni SM telah dikenakan status tersangka.

Petugas juga menahan inisial RSL selaku Direktur Utama PT BSM (pemilik kapal KM Fransiska) dan IKR selaku Direktur PT BMS sejak 22 Agustus 2016.

"Ketiga tersangka diduga telah melanggar pasal 93 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak dua miliar rupiah," terang Susi.

Tiga modus yang dicurigai dalam kejahatan perikanan di Pelabuhan Benoa adalah meminjam izin penangkapan ikan milik kapal lain, mengubah kapal agar seolah-olah menjadi kapal buatan dalam negeri (umumnya kapal yang berbadan fiber/besi, dilapisi kayu) atau ‘ganti baju’ serta keluar dari wilayah Indonesia tanpa melalui proses deregistrasi.

Penyidik telah menyita kapal, dokumen kapal serta ikan hasil tangkapan sebanyak 2,5 ton yang saat ini sedang menunggu proses lelang. Selain itu, penyidik Polair pada Satgas 115 juga sedang melakukan penyelidikan terhadap adanya indikasi 27 kapal yang melakukan praktek ‘ganti baju’.

Selain Benoa, wilayah lain yang telah terindikasi modus kejahatan yang sama adalah wilayah Bitung dan Muara Baru.

"Kapal-kapal asing yang nakal ini, persoalannya adalah mereka melakukan transhipment dengan kapal-kapal induk Taiwan. Jadi yang segar sudah dibawa di tengah laut," kata Susi.

Adapun kejahatan perikanan lain juga terjadi di Provinsi Lampung yakni perompakan hasil perikanan nelayan. Modus kejahatan antara lain pelaku secara berkelompok memantau tangkapan ikan pada nelayan, kemudian menggunakan perahu cepat mengejar dan  memepet kapal nelayan, lalu menodongkan senjata api pistol maupun laras panjang. Secara paksa, mereka mengambil semua hasil laut yang ada di kapalnya.

"Saya pikir hasil tangkapannya mereka kan besar. Kalau mereka rompak satu nelayan kan bisa dapat miliaran. Rajungan mahal harganya. Inilah trend baru," ujar Susi.

Susi pun meminta masyarakat secara aktif untuk melaporkan kejadian perompakan dan lokasi-lokasi spesifik kejadian kepada Polda Lampung atau KKP. Selain itu, Susi juga memastikan bahwa Kapolda Lampung juga telah berkoordinasi dengan jajarannya untuk antisipasi kejahatan perikanan lainnya, termasuk destructive fishing.

Sebagai informasi, atas laporan 400 nelayan andon rajungan dan serikat nelayan yang berasal dari Muara Angke, Tegal, Karawang, Indramayu dan Cirebon ke KKP, dinyatakan telah mengalami perompakan sebanyak 86 kali dengan korban 250 nelayan yang berlokasi di sekitar Lampung. Setiap kasus perompakan, sekitar 1-3 ton hasil tangkapan dirampas dengan nilai kerugian mencapai Rp 25 juta-50 juta.[wid]

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Warganet Geram Bahlil Bandingkan Diri dengan Rasulullah: Maaf Nabi Tidak Minum Alkohol

Kamis, 26 September 2024 | 07:43

Salaman Andika Perkasa Dicuekin Kapolda Jateng dan Pj Gubernur

Rabu, 25 September 2024 | 11:18

Fufufafa Terobsesi Syahrini: Cetar Membahana

Selasa, 24 September 2024 | 07:34

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

UPDATE

Gugatan PKPU Proyek Hambalang Rp91 Miliar terhadap Adhi Karya Ditolak Hakim

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:47

AHY Ungkap Isi Obrolan dengan Puan Maharani

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:36

BPKH Limited Luncurkan Bumbu Kampoeng untuk Jemaah Haji dan Umrah

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:27

KPK Masih Koordinasi dengan BPKP Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi LPEI

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:22

Pasar Saham Amerika Serikat Loyo, S&P 500 Turun 0,2 Persen

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:08

Puff Daddy Hadapi 120 Gugatan Baru Terkait Pelecehan, Korban Ada yang Berusia 9 Tahun

Jumat, 04 Oktober 2024 | 10:58

Denmark Tangkap Pelaku Teror di Kedutaan Israel

Jumat, 04 Oktober 2024 | 10:56

Muktamar Pemikiran Hasyim Asy'ari Digelar di Jakarta

Jumat, 04 Oktober 2024 | 10:32

British Airways Setop Penerbangan ke Israel Sebulan Penuh

Jumat, 04 Oktober 2024 | 10:32

Jelang Akhir Pekan Rupiah Melemah ke Rp15.525

Jumat, 04 Oktober 2024 | 10:20

Selengkapnya