Berita

Nusantara

Tanah Seharga Permen, Warga Morotai Tuntut Pemerintah Turun Tangan

JUMAT, 26 AGUSTUS 2016 | 16:49 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Warga pemilik lahan di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara dipaksa menjual lahannya jauh di bawah harga pasaran. Diduga, dengan mengatasnamakan utusan dari pemerintah pusat, PT Jababeka Morotai (PT JM) membayar lahan milik warga seharga 500 perak per meter.

"Cuma di Morotai harga tanah lebih murah dari peniti dan permen," keluh tokoh adat Morotai, Abdullah, dalam keterangan kepada redaksi, Jumat (26/8).

Dia menyebut PT JM melanggar peraturan dalam mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Peraturan yang diduga dilanggar yakni undang-undang No 02 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan surat keputusan bupati morotai No 593.3/74.b/PM/2014.


Abdullah menduga terjadi penipuan dan pemborongan dengan teknis intimidasi kepada warga. Sebab berdasarkan surat keputusan bupati, katanya, wilayah yang masuk pusat ekonomi dan jalan protokol itu harganya mencapai Rp 122.338 jika sudah sertifikat dan Rp 114.000 belum sertifikat. Sedangkan daerah yang diluar pusat ekonomi dan protokol rata-rata harganya dari Rp 6000 sampai Rp 15.800.

"Mereka (PT JM) tidak mengindahkan aturan itu," imbuh dia.

Abdullah dan ratusan warga lainnya pun meminta keadilan kepada pemerintah daerah dan pusat untuk menangani masalah tersebut. Dia khawatir jika permasalahan ini tidak dibereskan berpotensi menimbulkan konflik horizontal.

"Kemarin saja sudah terjadi demo besar-besaran di Morotai. Jika tidak diindahkan tambah panas," pintanya.

Kuasa hukum masyarakat Morotai, Hardi Saputra Purba mengatakan, pemberian ganti rugi terhadap tanah milik warga harus layak dan adil. Oleh karenanya, menurut dia, tindakan anak Perusahaan PT Jababeka itu tidak sesuai Pasal 9 UU Nomor 2/2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

"Harga 500 perak itu tidak layak dan tidak adil. Masa harga tanah lebih murah dari tukang parkir (pak ogah)," katanya.

Dengan mengacuh dari fakta-fakta, Hardi dari Bintang Mulia dan Rekan menduga telah terjadi penyelewengan hukum yang dilakukan oleh pihak PT JM yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat Morotai dan terhalangnya proses pembangunan program pemerintah kawasan ekonomi khusus di pulau Morotai.

Kuasa hukum PT JM, Usman Nuzuly mengiyakan pembebasan lahan milik warga dihargai 500 perak permeter. Dia mengatakan kliennya murni perusahaan swasta bukan instansi atau lembaga publik oleh karenanya tidak mengacu pada ketentuan UU No 2 Tahun 2012 dan keputusan Bupati Morotai.

"Ini murni bisnis to bisnis. Pembebasan tanah dengan harga jual-beli atau pembebasan rata-rata Rp 500 tanpa memperhitungkan tanam tumbuh diatasnya," katanya.

Dia bahkan mengklaim, harga 500 perak merupakan harga terbaik yang ditawarkan PT JM.

"Proses jual beli dan penetapan harga sepenuhnya dilakukan sesuia dengan prinsip umum jual beli," tandasnya.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya