Berita

Nusantara

Tanah Seharga Permen, Warga Morotai Tuntut Pemerintah Turun Tangan

JUMAT, 26 AGUSTUS 2016 | 16:49 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Warga pemilik lahan di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara dipaksa menjual lahannya jauh di bawah harga pasaran. Diduga, dengan mengatasnamakan utusan dari pemerintah pusat, PT Jababeka Morotai (PT JM) membayar lahan milik warga seharga 500 perak per meter.

"Cuma di Morotai harga tanah lebih murah dari peniti dan permen," keluh tokoh adat Morotai, Abdullah, dalam keterangan kepada redaksi, Jumat (26/8).

Dia menyebut PT JM melanggar peraturan dalam mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Peraturan yang diduga dilanggar yakni undang-undang No 02 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan surat keputusan bupati morotai No 593.3/74.b/PM/2014.


Abdullah menduga terjadi penipuan dan pemborongan dengan teknis intimidasi kepada warga. Sebab berdasarkan surat keputusan bupati, katanya, wilayah yang masuk pusat ekonomi dan jalan protokol itu harganya mencapai Rp 122.338 jika sudah sertifikat dan Rp 114.000 belum sertifikat. Sedangkan daerah yang diluar pusat ekonomi dan protokol rata-rata harganya dari Rp 6000 sampai Rp 15.800.

"Mereka (PT JM) tidak mengindahkan aturan itu," imbuh dia.

Abdullah dan ratusan warga lainnya pun meminta keadilan kepada pemerintah daerah dan pusat untuk menangani masalah tersebut. Dia khawatir jika permasalahan ini tidak dibereskan berpotensi menimbulkan konflik horizontal.

"Kemarin saja sudah terjadi demo besar-besaran di Morotai. Jika tidak diindahkan tambah panas," pintanya.

Kuasa hukum masyarakat Morotai, Hardi Saputra Purba mengatakan, pemberian ganti rugi terhadap tanah milik warga harus layak dan adil. Oleh karenanya, menurut dia, tindakan anak Perusahaan PT Jababeka itu tidak sesuai Pasal 9 UU Nomor 2/2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

"Harga 500 perak itu tidak layak dan tidak adil. Masa harga tanah lebih murah dari tukang parkir (pak ogah)," katanya.

Dengan mengacuh dari fakta-fakta, Hardi dari Bintang Mulia dan Rekan menduga telah terjadi penyelewengan hukum yang dilakukan oleh pihak PT JM yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat Morotai dan terhalangnya proses pembangunan program pemerintah kawasan ekonomi khusus di pulau Morotai.

Kuasa hukum PT JM, Usman Nuzuly mengiyakan pembebasan lahan milik warga dihargai 500 perak permeter. Dia mengatakan kliennya murni perusahaan swasta bukan instansi atau lembaga publik oleh karenanya tidak mengacu pada ketentuan UU No 2 Tahun 2012 dan keputusan Bupati Morotai.

"Ini murni bisnis to bisnis. Pembebasan tanah dengan harga jual-beli atau pembebasan rata-rata Rp 500 tanpa memperhitungkan tanam tumbuh diatasnya," katanya.

Dia bahkan mengklaim, harga 500 perak merupakan harga terbaik yang ditawarkan PT JM.

"Proses jual beli dan penetapan harga sepenuhnya dilakukan sesuia dengan prinsip umum jual beli," tandasnya.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya