Berita

Nusantara

Tanah Seharga Permen, Warga Morotai Tuntut Pemerintah Turun Tangan

JUMAT, 26 AGUSTUS 2016 | 16:49 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Warga pemilik lahan di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara dipaksa menjual lahannya jauh di bawah harga pasaran. Diduga, dengan mengatasnamakan utusan dari pemerintah pusat, PT Jababeka Morotai (PT JM) membayar lahan milik warga seharga 500 perak per meter.

"Cuma di Morotai harga tanah lebih murah dari peniti dan permen," keluh tokoh adat Morotai, Abdullah, dalam keterangan kepada redaksi, Jumat (26/8).

Dia menyebut PT JM melanggar peraturan dalam mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Peraturan yang diduga dilanggar yakni undang-undang No 02 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan surat keputusan bupati morotai No 593.3/74.b/PM/2014.


Abdullah menduga terjadi penipuan dan pemborongan dengan teknis intimidasi kepada warga. Sebab berdasarkan surat keputusan bupati, katanya, wilayah yang masuk pusat ekonomi dan jalan protokol itu harganya mencapai Rp 122.338 jika sudah sertifikat dan Rp 114.000 belum sertifikat. Sedangkan daerah yang diluar pusat ekonomi dan protokol rata-rata harganya dari Rp 6000 sampai Rp 15.800.

"Mereka (PT JM) tidak mengindahkan aturan itu," imbuh dia.

Abdullah dan ratusan warga lainnya pun meminta keadilan kepada pemerintah daerah dan pusat untuk menangani masalah tersebut. Dia khawatir jika permasalahan ini tidak dibereskan berpotensi menimbulkan konflik horizontal.

"Kemarin saja sudah terjadi demo besar-besaran di Morotai. Jika tidak diindahkan tambah panas," pintanya.

Kuasa hukum masyarakat Morotai, Hardi Saputra Purba mengatakan, pemberian ganti rugi terhadap tanah milik warga harus layak dan adil. Oleh karenanya, menurut dia, tindakan anak Perusahaan PT Jababeka itu tidak sesuai Pasal 9 UU Nomor 2/2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

"Harga 500 perak itu tidak layak dan tidak adil. Masa harga tanah lebih murah dari tukang parkir (pak ogah)," katanya.

Dengan mengacuh dari fakta-fakta, Hardi dari Bintang Mulia dan Rekan menduga telah terjadi penyelewengan hukum yang dilakukan oleh pihak PT JM yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat Morotai dan terhalangnya proses pembangunan program pemerintah kawasan ekonomi khusus di pulau Morotai.

Kuasa hukum PT JM, Usman Nuzuly mengiyakan pembebasan lahan milik warga dihargai 500 perak permeter. Dia mengatakan kliennya murni perusahaan swasta bukan instansi atau lembaga publik oleh karenanya tidak mengacu pada ketentuan UU No 2 Tahun 2012 dan keputusan Bupati Morotai.

"Ini murni bisnis to bisnis. Pembebasan tanah dengan harga jual-beli atau pembebasan rata-rata Rp 500 tanpa memperhitungkan tanam tumbuh diatasnya," katanya.

Dia bahkan mengklaim, harga 500 perak merupakan harga terbaik yang ditawarkan PT JM.

"Proses jual beli dan penetapan harga sepenuhnya dilakukan sesuia dengan prinsip umum jual beli," tandasnya.[dem]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Selesaikan Bentrok di Matraman dengan Kepala Dingin

Senin, 27 Juli 2026 | 20:25

Metode Backfill Tailing jadi Andalan Tambang Bawah Tanah Lebih Ramah Lingkungan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:24

Putusan Majelis Syura PKS: Dukung Kebijakan Ekonomi Prabowo Hingga Soroti LGBTQ

Senin, 27 Juli 2026 | 20:23

Pramono Minta Warga Kepala Dingin Sikapi Bentrokan di Matraman

Senin, 27 Juli 2026 | 20:16

Sebagai Wakil Rakyat, DPR Punya Tiga Tugas yang Wajib Dijalankan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:14

KSSK Bakal Libatkan Danantara dalam Setiap Pengambilan Keputusan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:02

Kuasa Hukum Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masih Abu-Abu

Senin, 27 Juli 2026 | 19:59

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Komunitas Lintas Iman Satukan Tekad Hadapi Krisis Iklim

Senin, 27 Juli 2026 | 19:49

Kompetisi Debat Pemilu ke-VI Bawaslu Cetak Rekor Peserta Terbanyak

Senin, 27 Juli 2026 | 19:48

Selengkapnya