Berita

Ahok/Net

Politik

Ahok Gagal Paham Cuti Kampanye

SELASA, 23 AGUSTUS 2016 | 09:28 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Ada persoalan mendasar yang keliru dipahami Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait substansi permohonan judicial review dalam hal cuti kampanye yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian disampaikan  Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin. Pernyataan Said ini terkait dengan permohonan judicial review UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi U10/2016)

"Semestinya, sebelum menyoal cuti kampanye, Pak Ahok terlebih dahulu perlu memahami persoalan kampanye secara utuh. Titik tekan kampanye itu sebetulnya harus dilihat pada kepentingan pemilih, dan bukan pada kepentingan calon. Kepentingan pemilih itu bernama pendidikan politik," kata Said beberapa saat lalu (Selasa, 23/8)/


Sebelum menentukan pilihannya, jelas Said, pemilih berhak mengetahui visi, misi, dan program dari calon yang akan dipilihnya. Dengan mendasari pada visi, misi, dan program calon itulah pemilih dapat memiliki alasan yang logis untuk menentukan pemimpinnya. Disitulah salah satu parameter untuk mengatakan Pilkada diselenggarakan secara berkualitas.

"Jadi kalau ada calon sudah berancang-ancang tidak mau ikut kampanye, itu artinya calon bersangkutan sengaja bermaksud menghilangkan hak sekaligus kesempatan bagi pemilih untuk mendapatkan informasi yang sebanyak-banyaknya tentang calon yang hendak dipilihnya. Kalau itu sampai terjadi, maka tidak ada nilainya lagi Pilkada itu," jelas Said.

Selain daripada itu, jelasnya lagi, kampanye juga harus dipahami sebagai bagian dari tahapan penyelenggaraan Pilkada, sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam Pasal 5 ayat (3) huruf g UU Pilkada. Jadi, kalau sampai terjadi kondisi dimana semua calon tidak mau ikut kampanye, maka itu artinya ada tahapan Pilkada yang tidak bisa dilaksanakan. Kalau demikian adanya, maka Pilkada tersebut diselenggarakan dengan tidak merujuk pada ketentuan undang-undang.

"Oleh sebab itu, keliru jika Pak Ahok beranggapan kampanye adalah hak calon yang bersifat opsional sehingga apabila hak itu tidak digunakan, maka dirinya tidak perlu menjalani cuti selama masa kampanye," tegas Said.

Yang benar adalah kampanye bersifat wajib bagi setiap calon, termasuk kepala daerah yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama atau untuk calon petahana. Oleh karena itu ketentuan cuti terhadap petahana menjadi konsekuensi dari kewajiban mengikutikampanye tersebut," demikian Said. [ysa]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya