Berita

Ahok/Net

Politik

Gunakan Standar Ganda, Permohonan Ahok Bisa Ditolak MK

SELASA, 23 AGUSTUS 2016 | 06:16 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Permohonan judicial review UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi U10/2016), terkait cuti kampanye yang diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbilang masih lemah dan berpotensi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau kita simak jalannya sidang pendahuluan yang berlangsung di MK (Senin, 22/8), sangat jelas tergambar bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pak Ahok masih sangat lemah. Banyak sekali hal yang dianggap belum jelas, bahkan terkesan membingungkan Majelis Hakim," kata Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 23/8).

Dalam hal kedudukan hukum atau legal standing, Said menangkap Ahok menggunakan standar ganda dalam Permohonannya. Di satu sisi Ahok mengajukan diri sebagai pemohon atas nama perorangan warga negara Indonesia, tetapi yang dipersoalkan dalam permohonannya justru terkait dengan statusnya sebagai Gubernur DKI Jakarta.


"Nah, ini bermasalah dari sisi legal standing. Kalau Pak Ahok mengatakan dia ingin menguji UU Pilkada dalam kapasitasnya sebagai perorangan warga negara Indonesia, maka semestinya yang dia uraikan dalam Permohonannya adalah seputar kerugian yang secara aktual atau potensial dia alami sebagai perorangan warga negara Indonesia akibat berlakunya Pasal 70 ayat (3)," jelas Said.

Tetapi kalau Ahok hendak menyoal ketentuan Pasal 70 ayat (3) dengan alasan ketentuan itu maka secara aktual atau potensial merugikan dirinya sebagai petahana, sambung Said, maka semestinya Ahok tidak menggunakan legal standing sebagai perseorangan warga negara Indonesia, melainkan mengatasnamakan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Legal standing perseorangan warga negara Indonesia dan Gubernur jelas dua hal yang berbeda. Kalau menjadi Pemohon sebagai perseorangan warga negara Indonesia, maka rujukannya adalah Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK. Kalau sebagai Gubernur, dasarnya Pasal 51 ayat (1) huruf d UU MK.

"Disinilah letak perbedaan kedudukan hukum Pak Ahok sebagai perorangan dan sebagai Gubernur atau lembaga negara. Soal ini saya baca sempat dipertanyakan pula oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna," tegas Said.

Terkait praktik standar ganda itu, masih kata Said, muncul dugaan Ahok boleh jadi sengaja mengajukan legal standing sebagai perorangan warga negara Indonesia guna menghindari tudingan dirinya tidak tunduk dan taat didalam menjalankan segala UU dengan selurus-lurusnya, sebagaimana bunyi sumpah/janji yang pernah diucapkannya saat dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta. [ysa]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya