Berita

Jenderal TNI Gatot Nurmantyo/Net

Pertahanan

Akhirnya, Panglima TNI Meminta Maaf Atas Peristiwa Di Medan

PWI Minta Pelaku Penganiayaan Diberi Sanksi
KAMIS, 18 AGUSTUS 2016 | 16:52 WIB | LAPORAN:

Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo akhirnya menyatakan permintaan maaf atas penganiayaan aparat TNI Angkatan Udara (AU) terhadap warga dan wartawan di Sari Rejo, Medan, Sumatera Utara pada Senin lalu (15/8).

"Atas kasus tersebut, saya selaku Panglima TNI menyatakan permintaan maaf dan menyerahkan penyelesaian kasus tersebut kepada tim gabungan pencari fakta," ucap Gatot, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (18/8).

Panglima menyatakan itu setelah menyematkan tanda kehormatan kepada 78 perwira tinggi TNI.


Dalam kesempatan itu, Panglima juga menyatakan tugas TNI termasuk melindungi dan menjaga aset milik TNI. Memang, bentrokan itu dilatarbelakangi sengketa lahan antara warga Sari Rejo dengan TNI AU. Namun, karena terjadi penganiayaan terhadap warga, Panglima TNI pun meminta maaf.

Sejak terjadi dan diberitakan media massa, isu penganiayaan rakyat oleh aparat TNI AU ini memancing kegeraman publik.

Apalagi dari rekaman video yang beredar luas, aparat TNI AU tidak hanya melakukan penganiayaan terhadap warga dan jurnalis, tetapi juga melakukan sweeping ke teras masjid dan merusak kotak infak masjid.

Beberapa saat sebelum Panglima TNI menyampaikan permohonan tersebut, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengirimkan surat yang pada intinya menyatakan keprihatinan atas insiden di Sari Rejo, Medan itu. PWI mengingatkan bahwa di dalam UU 40/1999 tentan Pers disebutkan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalis mendapatkan perlindungan hukum.

"PWI Pusat meminta Panglima TNI khususnya Kepala Staf TNI AU memberikan sanksi kepada prajurit TNI AU yang telah melakukan penganiayaan tersebut, dan memberi sanksi kepada atasan mereka atas kelalaian dalam memberikan pembinaan," tulis surat yang ditandatangani Ketua Umum PWI Margiono dan Sekjen PWI Hendry Ch. Bangun.

"Ke depan, kami berharap prajurit TNI menjalankan tugas dalam koridor hukum sehingga tidak menimbulkan korban baik bagi masyarakat maupun insan pers," demikian PWI. [ald]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Strategi Perang Laut Iran Miliki Relevansi dengan Indonesia

Minggu, 19 April 2026 | 05:59

Inflasi Pengamat dan Ilusi Kepakaran di Era Digital

Minggu, 19 April 2026 | 05:45

Relawan MBG Kini Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 19 April 2026 | 05:23

PB HMI Ajak Publik Pakai Rasionalitas Hadapi Polemik JK

Minggu, 19 April 2026 | 04:55

Perlawanan Iran: Prospek Tatanan Dunia Baru

Minggu, 19 April 2026 | 04:35

PDIP Setuju Parpol Wajib Lapor soal Pendidikan Politik Pakai Uang Negara

Minggu, 19 April 2026 | 04:15

JK: Rismon Mau Ketemu Saya dengan Tujuh Orang, Saya Tolak!

Minggu, 19 April 2026 | 03:53

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi Militer di Papua

Minggu, 19 April 2026 | 03:30

Belajar dari Era Jokowi, PDIP Ingatkan Partai Koalisi Pemerintah Jangan Antikritik

Minggu, 19 April 2026 | 03:14

Indonesia Harus Belajar Filsafat dan Strategi dari Perang Laut Iran 2026

Minggu, 19 April 2026 | 02:55

Selengkapnya