Berita

Arcandra Tahar/Net

Politik

Tak Cukup Hanya Pemberhentian Saja, Arcandra Juga Harus Diperiksa!

SELASA, 16 AGUSTUS 2016 | 08:05 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Pemberhentian Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM sudah tepat dan Presiden Jokowi cepat mengambil tindakan atas adanya UU yang tertabrak atas penganggatan Arcandra,

"Tetapi, pemberhentian atau pencopotan saja tidak cukup," kata Ketua Umum Sekretariat Bersama Rakyat, Mixilmina Munir, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 16/8).

Alasan Mixil, Arcandra adalah warga negara Amerika yang dalam 20 hari ini telah menjabat sebagai menteri di negara berdaulat yaitu Indonesia. Artinya, dalam 20 hari masa kerjanya, Arcandra sudah sekian kali bertemu dengan Presiden Jokowi, menerima sekian arahan dan instruksi, dan membuat sekian kebijkakan.


"Bahkan, Arcandra juga saya yakini sedah bertemu dengans ekian CEO perusahaan besar terkait dengan ESDM," ungkap Mixil.

Sehingga dengan demikian, sambung Mixil, ada sekian banyak informasi dan kerahasiaan negara, aset dan lain sebagainya yang sudah dimasuki oleh Arcandra. Oleh sebab itu, setelah pencopotan ini, Presiden Jokowi melalui instansi terkait harus menginstruksikan untuk menindaklanjuti paska pemberhentian ini dengan memeriksanya. Jokowi juga harus memastikan Arcandra tidak dalam posisi menjadi alat asing untuk merusak kedaulatan Indonesia di bidang ESDM.

"Kami mendesak Presiden Jokowi untuk gerak cepat memastikan Arcandra tidak kembali ke Amerika sampai dipastikan bahwa persoalan dengan Indonesia clear. Secepatnya Arcandra diperiksa dan pastikan tidak ada kebijakan yang telah dibuatnya yang ternyata merugukan dan merusak kedaulatan bangsa ini," demikian Mixil. [ysa]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya