Berita

Arcanda Tahar/Net

Politik

Intelektualitas Arcandra Tahar Tak Bisa Jadi Alasan Untuk Tabrak UU Secara Brutal

SENIN, 15 AGUSTUS 2016 | 10:30 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Sesuai UU Kewarganegaraan tahun 2006, Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda. Kewarganegaraan ganda itu hanya berlaku bagi anak dibawah 18 tahun yang lahir di negara asing atau keturunan dari pernikahan beda negara.

"Tapi pada usia 18 tahun yang bersangkutan harus memilih satu kewarganegaraan," kata Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia, Ferdinand Hutahaean, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin,15/8).

Menurut Ferdinand, status WNI Arcandra Tahar otomatis gugur ketika yang bersangkutan ternyata telah mengucapkan sumpah setia kepada Amerika sesuai pasal 23 UU Kewarganegaraan. Artinya jika Tahar masih memegang pasport Indonesia itu otomatis gugur dan Tahar dapat dikategorikan melakukan pelanggaran keimigrasian.


"Kita menghargai intelektualitas dan prestasi Archandra Tahar sebagai seorang ahli di bidang off shore. Tapi apa yang sudah dilakukan Tahar untuk bangsa? Saya pikir belum ada. Namun demikian kita tetap menghargai pribadi beliau," ungkap Ferdinand.

Akan tetapi juga, sambungnya, intelektualitas atau kepintaran Tahar tidaklah cukup menjadi alasan untuk menabraki UU secara brutal. Bagaimanapun, negara ini diatur UU, dan bukan negara yang diatur oleh ucapan presiden.

"Jika pak Tahar ingin kembali menjadi WNI, kita dukung dan hormati, tapi silahkan ikuti aturan dan syarat yang diatur dalam UU. Tidak bisa seenaknya keluar masuk. Sekali lagi ini negara bukan toilet yang bebas keluar masuk," demikian Ferdinand. [ysa]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya