Berita

Arcanda Tahar/Net

Politik

Intelektualitas Arcandra Tahar Tak Bisa Jadi Alasan Untuk Tabrak UU Secara Brutal

SENIN, 15 AGUSTUS 2016 | 10:30 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Sesuai UU Kewarganegaraan tahun 2006, Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda. Kewarganegaraan ganda itu hanya berlaku bagi anak dibawah 18 tahun yang lahir di negara asing atau keturunan dari pernikahan beda negara.

"Tapi pada usia 18 tahun yang bersangkutan harus memilih satu kewarganegaraan," kata Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia, Ferdinand Hutahaean, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin,15/8).

Menurut Ferdinand, status WNI Arcandra Tahar otomatis gugur ketika yang bersangkutan ternyata telah mengucapkan sumpah setia kepada Amerika sesuai pasal 23 UU Kewarganegaraan. Artinya jika Tahar masih memegang pasport Indonesia itu otomatis gugur dan Tahar dapat dikategorikan melakukan pelanggaran keimigrasian.


"Kita menghargai intelektualitas dan prestasi Archandra Tahar sebagai seorang ahli di bidang off shore. Tapi apa yang sudah dilakukan Tahar untuk bangsa? Saya pikir belum ada. Namun demikian kita tetap menghargai pribadi beliau," ungkap Ferdinand.

Akan tetapi juga, sambungnya, intelektualitas atau kepintaran Tahar tidaklah cukup menjadi alasan untuk menabraki UU secara brutal. Bagaimanapun, negara ini diatur UU, dan bukan negara yang diatur oleh ucapan presiden.

"Jika pak Tahar ingin kembali menjadi WNI, kita dukung dan hormati, tapi silahkan ikuti aturan dan syarat yang diatur dalam UU. Tidak bisa seenaknya keluar masuk. Sekali lagi ini negara bukan toilet yang bebas keluar masuk," demikian Ferdinand. [ysa]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya