Berita

Arcanda Tahar/Net

Politik

Intelektualitas Arcandra Tahar Tak Bisa Jadi Alasan Untuk Tabrak UU Secara Brutal

SENIN, 15 AGUSTUS 2016 | 10:30 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Sesuai UU Kewarganegaraan tahun 2006, Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda. Kewarganegaraan ganda itu hanya berlaku bagi anak dibawah 18 tahun yang lahir di negara asing atau keturunan dari pernikahan beda negara.

"Tapi pada usia 18 tahun yang bersangkutan harus memilih satu kewarganegaraan," kata Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia, Ferdinand Hutahaean, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin,15/8).

Menurut Ferdinand, status WNI Arcandra Tahar otomatis gugur ketika yang bersangkutan ternyata telah mengucapkan sumpah setia kepada Amerika sesuai pasal 23 UU Kewarganegaraan. Artinya jika Tahar masih memegang pasport Indonesia itu otomatis gugur dan Tahar dapat dikategorikan melakukan pelanggaran keimigrasian.


"Kita menghargai intelektualitas dan prestasi Archandra Tahar sebagai seorang ahli di bidang off shore. Tapi apa yang sudah dilakukan Tahar untuk bangsa? Saya pikir belum ada. Namun demikian kita tetap menghargai pribadi beliau," ungkap Ferdinand.

Akan tetapi juga, sambungnya, intelektualitas atau kepintaran Tahar tidaklah cukup menjadi alasan untuk menabraki UU secara brutal. Bagaimanapun, negara ini diatur UU, dan bukan negara yang diatur oleh ucapan presiden.

"Jika pak Tahar ingin kembali menjadi WNI, kita dukung dan hormati, tapi silahkan ikuti aturan dan syarat yang diatur dalam UU. Tidak bisa seenaknya keluar masuk. Sekali lagi ini negara bukan toilet yang bebas keluar masuk," demikian Ferdinand. [ysa]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya