Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Bila Jokowi Tak Mau Repot, Berhentikan Segera Arcandra Taher

SENIN, 15 AGUSTUS 2016 | 09:27 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Presiden Joko Widodo bisa repot karena skandal Arcandra Tahar. Sebab Arcanda diangkat berdasarkan Keppres 83/P/2016 yang dia tandatangani.

Sementara itu, mengangkat WNA menjadi menteri merupakan pelanggaran Pasal 22 ayat (2) huruf a UU Kementerian Negara, dan pihak yang paling bertanggung-jawab adalah si penandatangan.

Demikian disampaikan Jurubicara Serikat Pengacara Rakyat, Habiburokhman, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 15/8).


"Yang paling bahaya adalah kalau muncul anggapan pengangkatan WNA sebagai menteri adalah pelanggaran hukum dengan kategori pengkhianatan kepada negara, maka Presiden Jokowi beresiko dimakzulkan," tegas Habiburokhman.

Hal tersebut, jelasnya diatur dalam pasal 7A UUD 1945. Pasal itu berbunyi bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

"Kami berharap agar pemerintah segera memastikan apakah benar Arcandra Tahar pernah mendapat kewarganegaraan AS tahun 2012, jika memang benar maka tidak ada opsi lain selain memberhentikan Arcandara daripada persoalan ini meluas kemana-mana," demikian Habiburokhman. [ysa]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya