Berita

Ahmad Hafisz Tohir/Net

Politik

Politikus PAN Ingatkan Menteri Rini, Super Holding BUMN Tak Sesuai UUD

MINGGU, 14 AGUSTUS 2016 | 02:16 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Rencana Kementrian BUMN di bawah komando Rini Soemarno yang mau menggabungkan seluruh BUMN menjadi sebuah perusahaan atau 'super holding' perlu diberikan catatan kritis atas rencana ini.

"Sebab super holding itu tidak sesuai dengan UUD 1945, khususnya pasal 33 tentang ekonomi, artinya rencana ini bila di paksakan untuk tetap di laksanakan maka pemerintah/Meneg BUMN bisa di vonis melanggar konstitusi," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Achmad Hafisz Tohir, dalama keterangan beberapa saat lalu (Minggu, 14/8).

Hafisz Tohir meminta pemerintah untuk berhati-hati mengambil kebijakan di tengah situasi ekonomi nasional dan global yang sedang lesu. Jangan sampai kebijakan yang belum matang konsep dan lemah dasar hukumnya di teruskan berdampak pada iklim investasi dan perekonomian nasional.


Menurutnya, jika alasan pemerintah adalah demi efisiensi dan meningkatkan ekuitas perusahaan maka super holding bukan satu-satunya solusi. Ada beberapa alternatif lain seperti revaluasi aset BUMN atau IPO ke pasar modal bagi BUMN yang sehat dan kuat ekuitasnya.

Selain itu, sambungnya, pemerintah tidak perlu berpikir yang terlalu ambisius dan serba ideal dengan konsep super holdingnya tapi lebih disesuaikan dengan kebutuhan. Misalnya di sesuaikan dengan sub bidang yang sama, BUMN Konstruksi, BUMN Energi, BUMN Jasa, BUMN Perbankan & Keuangan dll.

"Jadi sifatnya holding saja bukan super holding. Indonesia di bangun dengan tujuan menuju kemakmuran dan kesejahteraan rakyat bukan state corporation yang semata-mata mencari laba sebesar-besarnya. Sesuai UU Nomor 19/2003 tentang BUMN pasal 1 ayat C, BUMN selain berfungsi mencari keuntungan, juga ada fungsi sosial di dalamnya yakni melayani rakyat," demikian Hafisz. [ysa]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya