Berita

Ahmad Hafisz Tohir/Net

Politik

Politikus PAN Ingatkan Menteri Rini, Super Holding BUMN Tak Sesuai UUD

MINGGU, 14 AGUSTUS 2016 | 02:16 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Rencana Kementrian BUMN di bawah komando Rini Soemarno yang mau menggabungkan seluruh BUMN menjadi sebuah perusahaan atau 'super holding' perlu diberikan catatan kritis atas rencana ini.

"Sebab super holding itu tidak sesuai dengan UUD 1945, khususnya pasal 33 tentang ekonomi, artinya rencana ini bila di paksakan untuk tetap di laksanakan maka pemerintah/Meneg BUMN bisa di vonis melanggar konstitusi," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Achmad Hafisz Tohir, dalama keterangan beberapa saat lalu (Minggu, 14/8).

Hafisz Tohir meminta pemerintah untuk berhati-hati mengambil kebijakan di tengah situasi ekonomi nasional dan global yang sedang lesu. Jangan sampai kebijakan yang belum matang konsep dan lemah dasar hukumnya di teruskan berdampak pada iklim investasi dan perekonomian nasional.


Menurutnya, jika alasan pemerintah adalah demi efisiensi dan meningkatkan ekuitas perusahaan maka super holding bukan satu-satunya solusi. Ada beberapa alternatif lain seperti revaluasi aset BUMN atau IPO ke pasar modal bagi BUMN yang sehat dan kuat ekuitasnya.

Selain itu, sambungnya, pemerintah tidak perlu berpikir yang terlalu ambisius dan serba ideal dengan konsep super holdingnya tapi lebih disesuaikan dengan kebutuhan. Misalnya di sesuaikan dengan sub bidang yang sama, BUMN Konstruksi, BUMN Energi, BUMN Jasa, BUMN Perbankan & Keuangan dll.

"Jadi sifatnya holding saja bukan super holding. Indonesia di bangun dengan tujuan menuju kemakmuran dan kesejahteraan rakyat bukan state corporation yang semata-mata mencari laba sebesar-besarnya. Sesuai UU Nomor 19/2003 tentang BUMN pasal 1 ayat C, BUMN selain berfungsi mencari keuntungan, juga ada fungsi sosial di dalamnya yakni melayani rakyat," demikian Hafisz. [ysa]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya