Berita

Ahmad Hafisz Tohir/Net

Politik

Politikus PAN Ingatkan Menteri Rini, Super Holding BUMN Tak Sesuai UUD

MINGGU, 14 AGUSTUS 2016 | 02:16 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Rencana Kementrian BUMN di bawah komando Rini Soemarno yang mau menggabungkan seluruh BUMN menjadi sebuah perusahaan atau 'super holding' perlu diberikan catatan kritis atas rencana ini.

"Sebab super holding itu tidak sesuai dengan UUD 1945, khususnya pasal 33 tentang ekonomi, artinya rencana ini bila di paksakan untuk tetap di laksanakan maka pemerintah/Meneg BUMN bisa di vonis melanggar konstitusi," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Achmad Hafisz Tohir, dalama keterangan beberapa saat lalu (Minggu, 14/8).

Hafisz Tohir meminta pemerintah untuk berhati-hati mengambil kebijakan di tengah situasi ekonomi nasional dan global yang sedang lesu. Jangan sampai kebijakan yang belum matang konsep dan lemah dasar hukumnya di teruskan berdampak pada iklim investasi dan perekonomian nasional.


Menurutnya, jika alasan pemerintah adalah demi efisiensi dan meningkatkan ekuitas perusahaan maka super holding bukan satu-satunya solusi. Ada beberapa alternatif lain seperti revaluasi aset BUMN atau IPO ke pasar modal bagi BUMN yang sehat dan kuat ekuitasnya.

Selain itu, sambungnya, pemerintah tidak perlu berpikir yang terlalu ambisius dan serba ideal dengan konsep super holdingnya tapi lebih disesuaikan dengan kebutuhan. Misalnya di sesuaikan dengan sub bidang yang sama, BUMN Konstruksi, BUMN Energi, BUMN Jasa, BUMN Perbankan & Keuangan dll.

"Jadi sifatnya holding saja bukan super holding. Indonesia di bangun dengan tujuan menuju kemakmuran dan kesejahteraan rakyat bukan state corporation yang semata-mata mencari laba sebesar-besarnya. Sesuai UU Nomor 19/2003 tentang BUMN pasal 1 ayat C, BUMN selain berfungsi mencari keuntungan, juga ada fungsi sosial di dalamnya yakni melayani rakyat," demikian Hafisz. [ysa]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya