Berita

Politik

PDI Perjuangan Terima Pengaduan 28 Pimpinan Kelompok Aliran Kepercayaan

KAMIS, 04 AGUSTUS 2016 | 20:06 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Para Penghayat Aliran Kepercayaan adalah warga negara yang diperlakukan deskriminatif. Padahal, Negara harusnya melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan negara memajukan kesejahteraan Umum dimana kesejahteraan spiritual diakui oleh konstitusi negara.

Demikian disampaikan Koordinator Aliansi Nasional Untuk Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI), Nia Syqrifudin, yang ikut mendampingi pengaduan dan aspirasi 28 pimpinan Penghayat Aliran Kepercayaan yang memperjuangkan haknya sebagai warga negara Indonesia ke DPP PDI Perjuangan. Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyando dan Wakil Sekjen Achmad Basarah menerima mereka dan berkomitmen untuk memperjuangkan apa yang menjadi tuntutannya.

"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. Amanat konstitusi jelas, namun mengapa begitu banyak perlakuan diskriminatif yang kami terima hanya karena kami bertuhan diluar 6 agama yang ditetapkan negara. Inilah tangisan kami sebagai warga negara yang dilahirkan dari rahim kebangsaan Indonesia", kata Nia, dalam pengaduannya, di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Kamis (4/8).


Mereka yang menyampaikan aspirasi kepada PDI Perjuangan diantaranya: Kaharingan, Dayak Maratus, Kabupaten Kandangan Kalimantan Selatan; Kaharingan, Dayak Maanyan, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah; Marapu, Kabupaten Sumba Barat, NTT; Jinitua, Kabupaten Sabu Raijua, NTT; Wetu Telu, Bayan, Lombok Utara, NTB; Sapto Darmo, Surabaya, Jatim; Penghayat Semarang, Jateng; Sunda Wiwitan Komunitas Cigugur, Kabupaten Kuningan; Sunda Wiwitan, Komunitas Cirendeu, Cimahi; Komunitas Agama Buhun Sunda Wiwitan, Kanekes-Baduy, Banten;  dan Tolotang, Sidrap, Sulawesi Selatan.

Menanggapi tangisan rakyat tersebut, Achmad Basarah, yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR RI menegaskan bahwa negara dibangun di atas prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. Prinsip ini diusulkan oleh Bung Karno dalam Pidato Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni 1945. Bung Karno menegaskan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang bertuhan.

"Ketuhanan yang berkebudayaan. Ketuhanan yang memberikan keluluasaan untuk menjalankan perintah agama dan keparcayaannya serta sikap saling hormat menghormati," kata Basarah.

Atas dasar hal tersebut, maka upaya memastikan terpenuhinya kesetaraan warga negara akan terus diperjuangkan oleh PDI Perjuangan. "Karena itulah semboyan Bhinneka Tunggal Ika bangsa Indoenesia dan juga perintah konstitusi," ujarnya.

DPP PDI Perjuangan, kata Basarah, menyadari bahwa persoalan aliran kepercayaan pd Tuhan Yang Maha Esa, sudah diatur dalam ketentuan pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD NRI 945. Oleh karena itu, semua regulasi yang mengatur eksistensi agama dan aliran-aliran kepercayaan harus tertuang dan termaktub dalam pasal-pasal setiap peraturan perundang-undangan demi mewujudkan prinsip kesetaraan warga negara di muka hukum.

"Karena itulah diperlukan dialog dengan pikiran dan hati yang terbuka, tulus dan ikhlas dengan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan kelompok dan golongan dengan nilai-nilai Pancasia sebagai parameternya," jelasnya.

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menambahkan, PDI Perjuangan mimiliki watak dan karakter yang berdiri di atas prinsip Ketuhanan, Perikemanusiaan, Kebangsaan, musyawarah-mufakat, dan Keadilan sosial.

"Karena itulah setiap warga negara harusnya diperlakukan sama. Sekiranya tahapan ini bisa dicapai, maka Indonesia akan berdiri kokoh dengan keanekaragaman yang menjadi taman sarinya Indonesia", ujar Hasto Kristiyanto.

DPP PDI Perjuangan berjanji kepada Komunitas aliran kepercayaan kepada Tuhan YME itu untuk dapat berdialog dengan Presiden RI Joko Widodo agar aspirasi mereka dapat didengar dan diperjuangan. [ysa]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya