Berita

Politik

PDI Perjuangan Terima Pengaduan 28 Pimpinan Kelompok Aliran Kepercayaan

KAMIS, 04 AGUSTUS 2016 | 20:06 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Para Penghayat Aliran Kepercayaan adalah warga negara yang diperlakukan deskriminatif. Padahal, Negara harusnya melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan negara memajukan kesejahteraan Umum dimana kesejahteraan spiritual diakui oleh konstitusi negara.

Demikian disampaikan Koordinator Aliansi Nasional Untuk Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI), Nia Syqrifudin, yang ikut mendampingi pengaduan dan aspirasi 28 pimpinan Penghayat Aliran Kepercayaan yang memperjuangkan haknya sebagai warga negara Indonesia ke DPP PDI Perjuangan. Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyando dan Wakil Sekjen Achmad Basarah menerima mereka dan berkomitmen untuk memperjuangkan apa yang menjadi tuntutannya.

"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. Amanat konstitusi jelas, namun mengapa begitu banyak perlakuan diskriminatif yang kami terima hanya karena kami bertuhan diluar 6 agama yang ditetapkan negara. Inilah tangisan kami sebagai warga negara yang dilahirkan dari rahim kebangsaan Indonesia", kata Nia, dalam pengaduannya, di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Kamis (4/8).


Mereka yang menyampaikan aspirasi kepada PDI Perjuangan diantaranya: Kaharingan, Dayak Maratus, Kabupaten Kandangan Kalimantan Selatan; Kaharingan, Dayak Maanyan, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah; Marapu, Kabupaten Sumba Barat, NTT; Jinitua, Kabupaten Sabu Raijua, NTT; Wetu Telu, Bayan, Lombok Utara, NTB; Sapto Darmo, Surabaya, Jatim; Penghayat Semarang, Jateng; Sunda Wiwitan Komunitas Cigugur, Kabupaten Kuningan; Sunda Wiwitan, Komunitas Cirendeu, Cimahi; Komunitas Agama Buhun Sunda Wiwitan, Kanekes-Baduy, Banten;  dan Tolotang, Sidrap, Sulawesi Selatan.

Menanggapi tangisan rakyat tersebut, Achmad Basarah, yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR RI menegaskan bahwa negara dibangun di atas prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. Prinsip ini diusulkan oleh Bung Karno dalam Pidato Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni 1945. Bung Karno menegaskan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang bertuhan.

"Ketuhanan yang berkebudayaan. Ketuhanan yang memberikan keluluasaan untuk menjalankan perintah agama dan keparcayaannya serta sikap saling hormat menghormati," kata Basarah.

Atas dasar hal tersebut, maka upaya memastikan terpenuhinya kesetaraan warga negara akan terus diperjuangkan oleh PDI Perjuangan. "Karena itulah semboyan Bhinneka Tunggal Ika bangsa Indoenesia dan juga perintah konstitusi," ujarnya.

DPP PDI Perjuangan, kata Basarah, menyadari bahwa persoalan aliran kepercayaan pd Tuhan Yang Maha Esa, sudah diatur dalam ketentuan pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD NRI 945. Oleh karena itu, semua regulasi yang mengatur eksistensi agama dan aliran-aliran kepercayaan harus tertuang dan termaktub dalam pasal-pasal setiap peraturan perundang-undangan demi mewujudkan prinsip kesetaraan warga negara di muka hukum.

"Karena itulah diperlukan dialog dengan pikiran dan hati yang terbuka, tulus dan ikhlas dengan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan kelompok dan golongan dengan nilai-nilai Pancasia sebagai parameternya," jelasnya.

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menambahkan, PDI Perjuangan mimiliki watak dan karakter yang berdiri di atas prinsip Ketuhanan, Perikemanusiaan, Kebangsaan, musyawarah-mufakat, dan Keadilan sosial.

"Karena itulah setiap warga negara harusnya diperlakukan sama. Sekiranya tahapan ini bisa dicapai, maka Indonesia akan berdiri kokoh dengan keanekaragaman yang menjadi taman sarinya Indonesia", ujar Hasto Kristiyanto.

DPP PDI Perjuangan berjanji kepada Komunitas aliran kepercayaan kepada Tuhan YME itu untuk dapat berdialog dengan Presiden RI Joko Widodo agar aspirasi mereka dapat didengar dan diperjuangan. [ysa]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya